JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPP FABEM) mendesak Presiden RI mengambil komando nasional dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam siaran pers yang dirilis Senin (19/10/2026), organisasi ini menyebut karhutla sebagai ancaman serius bagi kesehatan rakyat, ekonomi nasional, stabilitas politik, dan hubungan diplomatik Indonesia.

FABEM merujuk data Kementerian Perhubungan yang mencatat 2.458 penerbangan domestik terdampak sejak 11 Agustus hingga 17 Oktober 2026. Dari jumlah itu, 1.324 penerbangan dibatalkan atau ditunda. Angka tersebut menggambarkan betapa luas gangguan asap terhadap mobilitas warga dan arus barang.
Dampak kesehatan juga mencolok. Menurut data yang dikutip FABEM dari Kementerian Kesehatan, tercatat 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang dikaitkan dengan polusi dan karhutla. FABEM menyebut data itu masih beredar dalam bentuk laporan, sehingga angka akhirnya perlu dikonfirmasi pemerintah.
Persoalan ini tidak berhenti di dalam negeri. Pusat Meteorologi Khusus ASEAN (ASMC) melaporkan aktivasi peringatan Level 3 untuk kawasan ASEAN bagian selatan. Asap lintas batas itu mengancam wilayah Asia Tenggara dan, menurut FABEM, berpotensi memperburuk hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga.
FABEM juga mengingatkan kerusakan ekologis yang menyertai kebakaran: habitat satwa hancur, ekosistem rusak, dan aktivitas ekonomi masyarakat terganggu. Organisasi ini menegaskan negara tidak boleh kalah oleh pembakaran hutan maupun kelalaian dalam penanganannya.
Enam Tuntutan kepada Pemerintah
FABEM merumuskan enam tuntutan. Pertama, Presiden diminta segera memegang komando nasional dan mengerahkan seluruh sumber daya untuk memadamkan api.
Kedua, aparat diminta mengusut tuntas dan menghukum berat pelaku pembakaran, termasuk korporasi dan pihak yang terbukti melindungi kejahatan tersebut. Jika perusahaan terbukti membakar hutan, FABEM menuntut ganti rugi kepada negara. Kompensasi bagi rakyat terdampak kemudian diatur oleh pemerintah daerah.
Ketiga, FABEM meminta evaluasi dan pemecatan pejabat kementerian terkait serta oknum pejabat daerah yang terbukti lalai atau tidak mampu menjalankan tanggung jawab. Tuntutan ini disertai catatan bahwa prosesnya harus sesuai ketentuan hukum.
Keempat, pengawasan publik independen harus dibuka dengan melibatkan masyarakat, mahasiswa, pemuda, media, dan organisasi lingkungan. Kelima, pemerintah diminta membuka kerja sama bantuan internasional apabila diperlukan untuk mempercepat pemadaman dan pemulihan lingkungan.
Rumah Sakit Darurat di Setiap Posko
Tuntutan keenam menyasar sektor kesehatan. FABEM meminta Kementerian Kesehatan, yang dalam rilis disebut sebagai Departemen Kesehatan, segera menurunkan dokter ke wilayah terdampak untuk menangani warga yang sakit akibat kebakaran. Organisasi ini juga mendorong pembangunan rumah sakit darurat di setiap posko wilayah.
Layanan yang diminta mencakup distribusi obat-obatan, bantuan oksigen, dan infrastruktur kesehatan yang terjangkau masyarakat. Tuntutan ini sejalan dengan tingginya kasus ISPA yang dilaporkan, karena warga di daerah terdampak membutuhkan layanan medis yang dekat dan cepat diakses.
FABEM mengingatkan bahwa pembiaran karhutla dapat memperbesar kerugian ekonomi, memperdalam krisis kepercayaan publik, dan memicu ketegangan politik maupun diplomatik. Penerbangan yang dibatalkan, produktivitas yang terhenti, dan biaya pengobatan yang membengkak disebut sebagai sebagian wujud kerugian itu.
Dalam penutup siaran pers, FABEM menegaskan negara tidak boleh tunduk kepada mafia pembakaran hutan. Keselamatan rakyat, kelestarian alam, dan kedaulatan negara, menurut organisasi ini, harus menjadi prioritas utama pemerintah.
Siaran pers tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP FABEM Zaenuddin Arsyad, S.IP, dan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Antar Lembaga Penegak Hukum dan Pemerintah, Tody Ardiansyah Prabu, S.H.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Istana maupun kementerian terkait atas enam tuntutan tersebut. Data yang dipaparkan FABEM masih perlu diverifikasi langsung ke Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan ASMC. Desakan ini menambah tekanan agar pemerintah menunjukkan langkah konkret, baik dalam pemadaman api, penegakan hukum, maupun pemulihan kesehatan warga yang terdampak. (Nia)
9,172 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini











