JAKARTA — Pertemuan antara Dewan Pers dan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Jakarta, Rabu (2/9/2026), berlangsung dengan bobot yang tidak biasa karena membahas tentang siapa yang layak memegang tanggung jawab atas penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN), sebuah momentum yang telah menjadi simbol kebersamaan insan pers Indonesia selama puluhan tahun.
Nampak Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat bersama jajaran anggotanya membawa aspirasi tentang perlunya keterlibatan yang lebih luas dari seluruh konstituen Dewan Pers. Sementara delegasi PWI yang dipimpin Ketua Umum Akhmad Munir datang dengan bekal sejarah, dokumen hukum, dan puluhan tahun pengalaman kelembagaan sebagai penyelenggara HPN. Pertemuan itu pun menjelma menjadi ruang negosiasi antara dua kepentingan yang sebenarnya saling melengkapi secara kontinuitas kelembagaan dan perluasan partisipasi.
Argumen utama yang dibawa PWI ke meja pertemuan ialah rangkaian fakta historis yang saling terkait. Akhmad Munir menuturkan bahwa penetapan tanggal 9 Februari sebagai HPN berakar langsung dari hari lahir PWI di Surakarta pada 1946. Rangkaian peristiwa itu berlanjut pada Kongres PWI di Padang tahun 1978, tempat gagasan Hari Pers Nasional pertama kali dirumuskan secara formal, hingga akhirnya memperoleh pengakuan negara melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.
Rentetan fakta ini menjadi dasar bagi PWI untuk menegaskan bahwa kedudukannya dalam sejarah HPN memiliki karakter yang berbeda dibandingkan organisasi pers lain. Munir menyebut kaitan sejarah tersebut tidak dapat begitu saja disamaratakan, mengingat empat dekade terakhir PWI secara konsisten menjalankan peran penyelenggaraan dengan melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, Dewan Pers, perusahaan pers, dunia usaha, kalangan akademisi, hingga elemen masyarakat luas.
Fakta bahwa Siaran Pers Dewan Pers tertanggal 31 Agustus 2026 turut menyebut PWI sebagai penanggung jawab dan penyelenggara HPN memberi PWI pijakan tambahan untuk meyakini posisi kelembagaannya masih relevan dipertahankan, setidaknya hingga ada aturan baru yang sah menggantikannya.
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 lahir jauh sebelum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers diundangkan. Kesenjangan waktu inilah yang kerap dijadikan celah argumentasi bahwa aturan tersebut perlu diperbarui, sebab tidak secara eksplisit mengatur siapa yang berhak menjadi penanggung jawab HPN dalam konteks kebebasan pers pascareformasi.
PWI sendiri mengaku memahami pandangan tersebut dan menyatakan tidak menolak wacana pembaruan regulasi. Sikap yang mereka ambil justru berada pada titik lain yakni, selama belum ada ketentuan hukum baru yang sah, praktik penyelenggaraan yang telah berjalan selama puluhan tahun semestinya tetap dijaga kontinuitasnya. Munir menegaskan hal ini sebagai soal kepastian hukum, bukan karena mepertahankan kepentingan organisasi.
Pandangan itu berpijak pada prinsip yang lebih luas adalah, relasi antara Dewan Pers dan organisasi-organisasi pers, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers, idealnya berbentuk kemitraan dalam membangun kehidupan pers nasional, bukan hubungan yang saling menegasikan kedudukan satu sama lain.
Penjelasan sejarah dan hukum yang disampaikan PWI mendapat ruang yang cukup di forum tersebut.
Sejumlah anggota Dewan Pers, di antaranya Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, Rosarita Niken Widiastuti, dan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, menyampaikan pandangan senada, jika PWI tetap dipercaya menjalankan tanggung jawab pada HPN 2027, penyelenggaraannya perlu dilaksanakan secara lebih terbuka dan akomodatif terhadap konstituen Dewan Pers lainnya.
Prof. Komaruddin Hidayat turut menekankan pentingnya semangat inklusivitas tersebut sebagai arah baru HPN ke depan. Munir merespons dengan sikap terbuka, menegaskan bahwa mempertahankan sejarah dan kontinuitas kelembagaan PWI tidak berarti menjadikan HPN sebagai ajang eksklusif satu organisasi. Menurutnya, PWI justru menyambut baik keterlibatan aktif seluruh konstituen agar HPN benar-benar menjadi rumah bersama masyarakat pers Indonesia.
Catatan penting turut disampaikan anggota Dewan Pers Abdul Manan, yang meminta PWI juga memperhatikan nuansa psikologis organisasi-organisasi konstituen lain apabila PWI tetap menjadi penanggung jawab HPN. Permintaan ini menyentuh dimensi yang jarang muncul ke permukaan dalam diskusi semacam ini bahwa, soal kepercayaan dan rasa memiliki bersama sama pentingnya dengan legalitas formal.
Hasil pertemuan ini pada akhirnya membuka jalan bagi format penyelenggaraan HPN 2027 yang lebih kolaboratif tanpa harus memutus benang sejarah yang telah terjalin sejak 1946. PWI menyatakan kesiapannya membuka ruang keterlibatan lebih luas bagi seluruh konstituen Dewan Pers, baik dalam kepanitiaan, penyusunan agenda, maupun rangkaian kegiatan HPN secara keseluruhan.
Sikap PWI terhadap wacana pembaruan regulasi juga tidak tertutup. Organisasi ini menyatakan setiap perubahan tata kelola HPN perlu ditempuh melalui mekanisme hukum yang tepat, didasari kajian sejarah dan hukum yang utuh, serta melibatkan para pemangku kepentingan pers, termasuk PWI sendiri sebagai pihak yang memiliki keterkaitan historis langsung dengan lahirnya peringatan tersebut.
Munir menutup pertemuan dengan menegaskan sikap PWI bahwa, pihaknya akan melanjutkan tanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 sembari merangkul seluruh elemen pers nasional, selama belum ada regulasi baru yang menggantikan dasar hukum yang berlaku. PWIhanya menjaga akar sejarah agar tidak hilang bersamaan dengan upaya memperluas ruang partisipasi.
Pertemuan di Jakarta ini pada akhirnya melahirkan pesan yang cukup jelas bahwa, HPN 2027 diharapkan tidak lahir dari pertentangan antarorganisasi pers, melainkan dari kesepakatan bersama untuk menghormati sejarah sekaligus membuka pintu lebih lebar bagi seluruh masyarakat pers Indonesia. (Idin)
3,559 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini











