• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Hukum

Bareng Kantor Bea Cukai Sumbawa, Pemkab Dompu Musnahkan Barang Cukai Ilegal

admin by admin
23 Mei 2025
in Hukum
0
Bareng Kantor Bea Cukai Sumbawa, Pemkab Dompu Musnahkan Barang Cukai Ilegal
0
SHARES
49
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

DOMPU – Sedikitnya 577.850 batang rokok, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 1.528,20 Liter dan Tembakau Iris (TIS) sebanyak 55.268 gram, Rabu 21/05/2025 dimusnahkan di halaman Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dalam rangkaian kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara berupa barang kena cukai ilegal, hasil penindakan tahun 2024. Agenda ini merupakan kerjasama Pemkab Dompu dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Sumbawa.

Nilai nominal barang yang dimusnahkan tersebut mencapai angka Rp. 472.566.000 (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua juta Lima Ratus enam puluh enam ribu rupiah) dengan perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp. 644.816.791, (Enam Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah).

BERITA TERKAIT

Rusdiansyah Tegaskan MK Tak Pernah Putuskan Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah

Peradi Lantik 25 Advokat Baru di Bandung, Bekali Mereka Panduan AI dan Manajemen Kantor Hukum

Instruksi Potong Gaji ASN untuk Zakat dan Infaq Dinilai Cacat Hukum

Bupati Dompu yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Dompu, H. Khaerul Insyan, SE., M.Si dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap Dirjen Bea Cukai Wilayah Bali dan Nusra serta Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa atas kerjasama dan koordinasi yang terus dibangun dengan Pemerintah Kabupaten Dompu.  “melalui pemusnahan barang bukti hari ini, membuktikan pada publik bahwa negara hadir dengan tegas untuk menegakkan hukum dan memberantas hal hal yang ilegal”, ungkapnya.

Katanya, proses pemusnahan ini bukan akhir dari apa yang dihajatkan untuk generasi yang sehat tetapi juga adalah awal dari komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat, adil, dan tertib hukum.

Perlu disampaikan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap barang barang ilegal di Kabupaten Dompu termasuk kegiatan yang dibiayai dari dana DBH CHT. “ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam memanfaatkan dana ini secara tepat sasaran sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Sumbawa, Sugeng Hariyanto juga menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Dompu yang sudah menjadi tuan rumah dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di tahun 2024.

Hasil penindakan ini lanjutnya, merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), TNI/Polri serta Polisi Pamong Praja (Pol PP) melalu kegiatan Operasi Pasar di Wilayah Pengawasan KPPBC TMP C Sumbawa dan Operasi Pemberantasan BKC Ilegal, bersama dengan Pemerintah Provinsi NTB, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima.

Pihaknya mengaku mempunyai beberapa tugas khusus yaitu empat fungsi utama diantaranya, 1. Industrial Assistance, dimana bea cukai memberikan dukungan industri dalam negeri melalui fasilitas kepabeanan dan cukai seperti kemudahan pelayanan. 2. Trade Facilitator, yakni mempermudah dan mempercepat kegiatan perdagangan internasional dengan memberikan kemudahan prosedur, seperti penyederhanaan dokumen dan penggunaan informasi teknologi. 3. Community Protector, adalah bea cukai melindungi masyarakat dari barang barang ilegal dan berbahaya seperti Narkoba, senjata dan barang barang yang tidak memenuhi standar keamanan. 4. Revenue Collector, yaitu Bea Cukai mengumpulkan penerimaan negara dari bea masuk dan bea keluar dan cukai yang dikenakan pada barang barang tertentu.

Hadir di kegiatan ini, Ir. Muttakun, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Perwakilan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Nusa Tenggara Barat beserta rombongannya, Dandim 1614/Dompu, Unsur Polres Dompu, Kepala Pol. PP Kabupaten dan Kota Se-Pulau Sumbawa, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Dompu, Staf Ahli Bupati Kabupaten Dompu, Asisten dan Kepala Bagian Setda Kabupaten Dompu, serta Camat dan Lurah Se Kecamatan Dompu. (ad)

 8,002 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Previous Post

Event PGAWC Ajang Unjuk Kemampuan Atlet NTB

Next Post

NTB Raih Juara Pertama SPM Awards 2025, Wagub Hadiri Penganugerahan di Jakarta

admin

admin

Related Posts

Rusdiansyah Tegaskan MK Tak Pernah Putuskan Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah
Hukum

Rusdiansyah Tegaskan MK Tak Pernah Putuskan Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah

7 Oktober 2026
Peradi Lantik 25 Advokat Baru di Bandung, Bekali Mereka Panduan AI dan Manajemen Kantor Hukum
Hukum

Peradi Lantik 25 Advokat Baru di Bandung, Bekali Mereka Panduan AI dan Manajemen Kantor Hukum

5 Oktober 2026
Kembangkan dan Bina Olahraga Prestasi, KONI Agendakan PORKAB Tahun 2025
Hukum

Instruksi Potong Gaji ASN untuk Zakat dan Infaq Dinilai Cacat Hukum

1 Oktober 2026
PMI Asal Mataram Kini Ditangani Kepolisian Myawaddy, Disnakertrans NTB Koordinasi dengan KBRI Yangon
Hukum

PMI Asal Mataram Kini Ditangani Kepolisian Myawaddy, Disnakertrans NTB Koordinasi dengan KBRI Yangon

25 September 2026
Pemenang Dua Tender Food Court Dompu Disanggah, Pokja Tunggu Bukti Pasti
Hukum

Pemenang Dua Tender Food Court Dompu Disanggah, Pokja Tunggu Bukti Pasti

25 September 2026
Dijanjikan Kerja di Singapura, Yanuar Berakhir di Pegunungan Myanmar: Keluarga Diminta Tebusan Rp 70 Juta
Hukum

Dijanjikan Kerja di Singapura, Yanuar Berakhir di Pegunungan Myanmar: Keluarga Diminta Tebusan Rp 70 Juta

24 September 2026
Next Post
NTB Raih Juara Pertama SPM Awards 2025, Wagub Hadiri Penganugerahan di Jakarta

NTB Raih Juara Pertama SPM Awards 2025, Wagub Hadiri Penganugerahan di Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Bronson Meydi Anak Pantai Lakey, Juara Kejurnas Surfing 2026

Bronson Meydi Anak Pantai Lakey, Juara Kejurnas Surfing 2026

20 Oktober 2026
Menunggu Pansel Kursi Sekda Domp

Menunggu Pansel Kursi Sekda Domp

19 Oktober 2026
Darurat Karhutla, FABEM Desak Presiden Ambil Komando dan Pecat Pejabat yang Lalai

Darurat Karhutla, FABEM Desak Presiden Ambil Komando dan Pecat Pejabat yang Lalai

19 Oktober 2026
Pesan Bupati Bambang Kepada Pejabat Yang Dilantik

Bupati Bambang Firdaus Sebut Hanya 25 Persen Guru Kuasai Materi, Sekolah Negeri Ditinggalkan

17 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS