DOMPU – Instruksi Bupati Dompu tentang optimalisasi pengumpulan zakat, infaq dan sedekah melalui BAZNAS menjadi sorotan publik. Praktisi Hukum Dompu, Kisman Pangeran, SH menilai instruksi itu perlu ditinjau ulang, terutama pada poin yang memerintahkan Bank BPD memotong gaji aparatur sipil negara (ASN) langsung sebesar Rp 30.000 per orang.
Menurut Kisman, poin keempat dari instruksi itulah yang menjadi persoalan utama dalam berbagai diskusi yang muncul. Pemotongan gaji dilakukan langsung, dengan nominal sudah ditetapkan, dan dasarnya hanya instruksi kepala daerah.
Kisman mengajukan empat pertanyaan mendasar yakni, apakah Bupati punya hak secara hukum mengatur dan memotong langsung gaji ASN dengan alasan zakat, infaq dan sedekah. Karena lanjut Kisman, gaji adalah hak pegawai yang dilindungi aturan. Pemotongan terhadap hak itu semestinya bersandar pada peraturan perundang-undangan yang jelas, atau pada persetujuan pegawai yang bersangkutan.
Pertanyaan lainnya, apakah nilai Rp 30.000 sudah dibicarakan dan disetujui para ASN. Infaq dan sedekah adalah ibadah yang kuat unsur kerelaannya. Jika nilainya ditetapkan sepihak lalu dipotong otomatis, unsur kerelaan itu patut dipertanyakan.
Ketiga, apa alasan Bupati langsung mematok angka Rp 30.000. Dasar perhitungannya belum dijelaskan. Tidak jelas apakah angka itu berasal dari kajian, hitungan nisab, atau sekadar kesepakatan di tingkat atas.
Keempat, apakah Bank BPD berani memotong gaji ASN hanya dengan merujuk pada instruksi Bupati. Sebuah bank tentu punya kewajiban kehati-hatian terhadap dana nasabahnya. Instruksi kepala daerah bukan jenis peraturan yang otomatis menjadi dasar untuk mengurangi saldo rekening seseorang.
Lebih Baik Dievaluasi Sebelum Diprotes
Kisman menyarankan Bupati mengevaluasi dan segera memperbaiki diktum-diktum yang bermasalah. Menurut dia, ini lebih baik daripada instruksi diprotes lalu pada akhirnya tidak dijalankan.
Dia juga menanggapi kemungkinan bahwa kebijakan serupa sudah lama berjalan. Dalam pandangannya, sesuatu yang sudah lama berlangsung belum tentu benar. Kebiasaan yang berulang tidak otomatis menjadi dasar hukum. Jika sejak awal ada yang keliru, semakin lama dibiarkan, semakin besar pula persoalan yang menumpuk.
Kisman mengingatkan bahwa mengelola daerah tidak cukup mengandalkan niat baik. Niat baik harus berjalan bersama aturan yang berlaku. Tujuan mulia seperti memperkuat pengumpulan zakat untuk membantu warga yang membutuhkan tetap membutuhkan prosedur yang benar, supaya hasilnya tidak berbalik menjadi masalah hukum.
Pengelolaan zakat di Indonesia sudah memiliki kerangka tersendiri, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat beserta aturan turunannya. Kerangka ini menempatkan BAZNAS sebagai lembaga pengelola, tetapi tidak serta-merta memberi kewenangan memotong gaji pegawai tanpa mekanisme yang jelas. Karena itu, setiap kebijakan pengumpulan di daerah perlu diuji dengan aturan-aturan tersebut.
Pesan untuk BAZNAS dan Lingkar Bupati
Kisman juga menyampaikan pesan kepada BAZNAS dan para pejabat di sekitar Bupati. Mereka diminta memberi masukan yang benar dengan merujuk pada aturan yang benar. Dia menegaskan agar masukan tidak bersifat asal bapak senang.
Pesan ini punya bobot tersendiri. Kepala daerah mengambil keputusan berdasarkan bahan yang disodorkan stafnya. Jika bahan itu hanya berisi pembenaran, risiko hukum akan ditanggung Bupati sendiri, sementara para penasihatnya tidak ikut menanggung akibatnya. Fungsi pembantu kepala daerah justru menahan keputusan yang rawan, bukan mengamini semuanya.
Kisman menawarkan beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan agar tujuan pengumpulan zakat tetap tercapai tanpa melanggar aturan. Pemerintah daerah dapat membuka mekanisme kesediaan tertulis bagi ASN yang ingin menyalurkan zakat melalui pemotongan gaji.
Nominalnya sambung Kisman, ditentukan masing-masing pegawai atau disepakati lewat musyawarah. Sosialisasi tentang manfaat dan penyaluran dana juga perlu dilakukan secara terbuka, dengan laporan yang bisa diakses publik. Dengan cara itu, kepercayaan ASN terhadap BAZNAS tumbuh dari dalam, bukan dari paksaan.
Kritik Kisman Pangeran pada dasarnya mengajak pemerintah daerah menata ulang kebijakan sebelum menjadi polemik yang lebih besar. (Idin)
7,163 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini











