• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Hukum

Bareng Kantor Bea Cukai Sumbawa, Pemkab Dompu Musnahkan Barang Cukai Ilegal

admin by admin
23 Mei 2025
in Hukum
0
Bareng Kantor Bea Cukai Sumbawa, Pemkab Dompu Musnahkan Barang Cukai Ilegal
0
SHARES
30
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

DOMPU – Sedikitnya 577.850 batang rokok, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 1.528,20 Liter dan Tembakau Iris (TIS) sebanyak 55.268 gram, Rabu 21/05/2025 dimusnahkan di halaman Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dalam rangkaian kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara berupa barang kena cukai ilegal, hasil penindakan tahun 2024. Agenda ini merupakan kerjasama Pemkab Dompu dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Sumbawa.

Nilai nominal barang yang dimusnahkan tersebut mencapai angka Rp. 472.566.000 (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua juta Lima Ratus enam puluh enam ribu rupiah) dengan perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp. 644.816.791, (Enam Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah).

BERITA TERKAIT

Sembilan Jam Jalur Bima–Sumbawa Lumpuh: Warga O’o Blokir Jalan, Tuntut Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Kembali

Dandim 1614 Dompu Perangi Sampah, Knalpot Brong, hingga Backup Kepolisian Berantas Narkoba

Quo Vadis Tuntutan Jaksa terhadap Nadiem Makarim: Kriminalisasi Kebijakan atau Pertanggungjawaban Kekuasaan?

Bupati Dompu yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Dompu, H. Khaerul Insyan, SE., M.Si dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap Dirjen Bea Cukai Wilayah Bali dan Nusra serta Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa atas kerjasama dan koordinasi yang terus dibangun dengan Pemerintah Kabupaten Dompu.  “melalui pemusnahan barang bukti hari ini, membuktikan pada publik bahwa negara hadir dengan tegas untuk menegakkan hukum dan memberantas hal hal yang ilegal”, ungkapnya.

Katanya, proses pemusnahan ini bukan akhir dari apa yang dihajatkan untuk generasi yang sehat tetapi juga adalah awal dari komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat, adil, dan tertib hukum.

Perlu disampaikan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap barang barang ilegal di Kabupaten Dompu termasuk kegiatan yang dibiayai dari dana DBH CHT. “ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam memanfaatkan dana ini secara tepat sasaran sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Sumbawa, Sugeng Hariyanto juga menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Dompu yang sudah menjadi tuan rumah dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di tahun 2024.

Hasil penindakan ini lanjutnya, merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), TNI/Polri serta Polisi Pamong Praja (Pol PP) melalu kegiatan Operasi Pasar di Wilayah Pengawasan KPPBC TMP C Sumbawa dan Operasi Pemberantasan BKC Ilegal, bersama dengan Pemerintah Provinsi NTB, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima.

Pihaknya mengaku mempunyai beberapa tugas khusus yaitu empat fungsi utama diantaranya, 1. Industrial Assistance, dimana bea cukai memberikan dukungan industri dalam negeri melalui fasilitas kepabeanan dan cukai seperti kemudahan pelayanan. 2. Trade Facilitator, yakni mempermudah dan mempercepat kegiatan perdagangan internasional dengan memberikan kemudahan prosedur, seperti penyederhanaan dokumen dan penggunaan informasi teknologi. 3. Community Protector, adalah bea cukai melindungi masyarakat dari barang barang ilegal dan berbahaya seperti Narkoba, senjata dan barang barang yang tidak memenuhi standar keamanan. 4. Revenue Collector, yaitu Bea Cukai mengumpulkan penerimaan negara dari bea masuk dan bea keluar dan cukai yang dikenakan pada barang barang tertentu.

Hadir di kegiatan ini, Ir. Muttakun, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Perwakilan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Nusa Tenggara Barat beserta rombongannya, Dandim 1614/Dompu, Unsur Polres Dompu, Kepala Pol. PP Kabupaten dan Kota Se-Pulau Sumbawa, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Dompu, Staf Ahli Bupati Kabupaten Dompu, Asisten dan Kepala Bagian Setda Kabupaten Dompu, serta Camat dan Lurah Se Kecamatan Dompu. (ad)

 7,972 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Previous Post

Event PGAWC Ajang Unjuk Kemampuan Atlet NTB

Next Post

NTB Raih Juara Pertama SPM Awards 2025, Wagub Hadiri Penganugerahan di Jakarta

admin

admin

Related Posts

Sembilan Jam Jalur Bima–Sumbawa Lumpuh: Warga O’o Blokir Jalan, Tuntut Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Kembali
Hukum

Sembilan Jam Jalur Bima–Sumbawa Lumpuh: Warga O’o Blokir Jalan, Tuntut Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Kembali

16 Juni 2026
Dandim 1614 Dompu Perangi Sampah, Knalpot Brong, hingga Backup Kepolisian Berantas Narkoba
Hukum

Dandim 1614 Dompu Perangi Sampah, Knalpot Brong, hingga Backup Kepolisian Berantas Narkoba

10 Juni 2026
Kritikan Ibu Hamil Terhadap MBG Direspon Laporan Hukum
Hukum

Quo Vadis Tuntutan Jaksa terhadap Nadiem Makarim: Kriminalisasi Kebijakan atau Pertanggungjawaban Kekuasaan?

14 Mei 2026
Perusahaan Merugi Miliaran Rupiah, Plt Direktur PDAM Dompu Bersih-bersih Internal
Hukum

Perusahaan Merugi Miliaran Rupiah, Plt Direktur PDAM Dompu Bersih-bersih Internal

7 Mei 2026
Menanti Palu Kejagung, Nestapa Camat Pajo dalam Dugaan Pungli Oknum Jaksa
Hukum

Menanti Palu Kejagung, Nestapa Camat Pajo dalam Dugaan Pungli Oknum Jaksa

29 April 2026
Kritikan Ibu Hamil Terhadap MBG Direspon Laporan Hukum
Hukum

Kritikan Ibu Hamil Terhadap MBG Direspon Laporan Hukum

17 April 2026
Next Post
NTB Raih Juara Pertama SPM Awards 2025, Wagub Hadiri Penganugerahan di Jakarta

NTB Raih Juara Pertama SPM Awards 2025, Wagub Hadiri Penganugerahan di Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Tanggapi Ketua DPRD, Kepala BPKAD Dompu Sebut Penundaan Bayar Berada di Ranah Teknis

Tanggapi Ketua DPRD, Kepala BPKAD Dompu Sebut Penundaan Bayar Berada di Ranah Teknis

19 Juni 2026
Ketua DPRD Dompu Harapkan Figur Cerdas Berpenglaaman Isi Jabatan Asisten III

Krisis Kas Daerah Tak Pernah Dilaporkan ke DPRD, Ketua DPRD Dompu Minta Bupati Evaluasi TAPD

19 Juni 2026
NTB Kucurkan Rp128 Miliar untuk Desa Berdaya, Sekda Tuntut Dampak yang Terukur

NTB Kucurkan Rp128 Miliar untuk Desa Berdaya, Sekda Tuntut Dampak yang Terukur

17 Juni 2026
Rambut Memutih, Jiwa Kembali ke Masa Putih Abu-Abu: Ratusan Alumni SMAN 1 Kota Bima Bernostalgia di Pantai Lawata

Rambut Memutih, Jiwa Kembali ke Masa Putih Abu-Abu: Ratusan Alumni SMAN 1 Kota Bima Bernostalgia di Pantai Lawata

17 Juni 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS