DOMPU – Sedikitnya 577.850 batang rokok, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 1.528,20 Liter dan Tembakau Iris (TIS) sebanyak 55.268 gram, Rabu 21/05/2025 dimusnahkan di halaman Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dalam rangkaian kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara berupa barang kena cukai ilegal, hasil penindakan tahun 2024. Agenda ini merupakan kerjasama Pemkab Dompu dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Sumbawa.
Nilai nominal barang yang dimusnahkan tersebut mencapai angka Rp. 472.566.000 (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua juta Lima Ratus enam puluh enam ribu rupiah) dengan perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp. 644.816.791, (Enam Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah).
Bupati Dompu yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Dompu, H. Khaerul Insyan, SE., M.Si dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap Dirjen Bea Cukai Wilayah Bali dan Nusra serta Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa atas kerjasama dan koordinasi yang terus dibangun dengan Pemerintah Kabupaten Dompu. “melalui pemusnahan barang bukti hari ini, membuktikan pada publik bahwa negara hadir dengan tegas untuk menegakkan hukum dan memberantas hal hal yang ilegal”, ungkapnya.
Katanya, proses pemusnahan ini bukan akhir dari apa yang dihajatkan untuk generasi yang sehat tetapi juga adalah awal dari komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat, adil, dan tertib hukum.
Perlu disampaikan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap barang barang ilegal di Kabupaten Dompu termasuk kegiatan yang dibiayai dari dana DBH CHT. “ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam memanfaatkan dana ini secara tepat sasaran sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Sumbawa, Sugeng Hariyanto juga menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Dompu yang sudah menjadi tuan rumah dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di tahun 2024.
Hasil penindakan ini lanjutnya, merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), TNI/Polri serta Polisi Pamong Praja (Pol PP) melalu kegiatan Operasi Pasar di Wilayah Pengawasan KPPBC TMP C Sumbawa dan Operasi Pemberantasan BKC Ilegal, bersama dengan Pemerintah Provinsi NTB, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima.
Pihaknya mengaku mempunyai beberapa tugas khusus yaitu empat fungsi utama diantaranya, 1. Industrial Assistance, dimana bea cukai memberikan dukungan industri dalam negeri melalui fasilitas kepabeanan dan cukai seperti kemudahan pelayanan. 2. Trade Facilitator, yakni mempermudah dan mempercepat kegiatan perdagangan internasional dengan memberikan kemudahan prosedur, seperti penyederhanaan dokumen dan penggunaan informasi teknologi. 3. Community Protector, adalah bea cukai melindungi masyarakat dari barang barang ilegal dan berbahaya seperti Narkoba, senjata dan barang barang yang tidak memenuhi standar keamanan. 4. Revenue Collector, yaitu Bea Cukai mengumpulkan penerimaan negara dari bea masuk dan bea keluar dan cukai yang dikenakan pada barang barang tertentu.
Hadir di kegiatan ini, Ir. Muttakun, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Perwakilan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Nusa Tenggara Barat beserta rombongannya, Dandim 1614/Dompu, Unsur Polres Dompu, Kepala Pol. PP Kabupaten dan Kota Se-Pulau Sumbawa, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Dompu, Staf Ahli Bupati Kabupaten Dompu, Asisten dan Kepala Bagian Setda Kabupaten Dompu, serta Camat dan Lurah Se Kecamatan Dompu. (ad)
7,961 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini











