DOMPU – Kasus lontaran kritik ibu hamil penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berujung pada pelaporan secara hukum oleh mitra SPPG. menantang rasa keprihatinan seorang pengacara publik dan perlindungan masyarakat, Rusdiansyah, SH., MH.
Dalam press rilisnya ke redaksi media ini Rusdiansyah bercerita tentang kronologis sehingga ibu hamil itu dilaporkan secara hukum. Katanya, kasus ini bermula ketika si ibu hamil menyampaikan kritik terhadap kualitas dan distribusi makanan program MBG.
“bukannya menanggapi kritik secara konstruktif, mitra SPPG justru melaporkan penerima manfaat tersebut secara hukum. Langkah ini tidak hanya menyimpang dari prinsip dasar pelayanan publik, tetapi juga mengabaikan tanggung jawab etis mitra program dalam melindungi kelompok rentan,” kecam Pengacara yang saban disapa Jheby ini.
Menurutnya, dari sudut pandang hukum, kritik terhadap layanan publik adalah bagian dari hak konstitusional yang menjamin kebebasan berpendapat. Penggunaan instrumen pidana untuk merespons kritik dinilai berlebihan dan berpotensi melanggar hak-hak dasar warga negara. “Kritik publik seharusnya menjadi alat kontrol sosial yang konstruktif, bukan alasan untuk menekan penerima manfaat,” tegas Jheby.
Lebih jauh, pengacara ini mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran serius dalam tata kelola kemitraan program MBG. Pendekatan represif terhadap penerima manfaat bertentangan dengan tujuan utama program, yakni memberikan rasa aman dan manfaat nyata bagi masyarakat kurang mampu.
Jheby mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap mitra SPPG yang terlibat. Evaluasi ini harus mencakup aspek etika, tata kelola layanan, serta mekanisme penanganan pengaduan yang transparan dan non-represif.
“Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga penghentian kemitraan harus dipertimbangkan secara serius demi menjaga integritas program,” tegasnya.
Selain itu, Jheby mengingatkan pentingnya sistem pengaduan yang aman dan terbuka bagi masyarakat. Tanpa jaminan ini, risiko masyarakat enggan menyampaikan kritik atau keluhan akan semakin besar, yang pada akhirnya merugikan tujuan program MBG itu sendiri. (Maira)
25,128 kali dilihat, 5 kali dilihat hari ini











