DOMPU – Kawasan hutan Doro Kadindi di Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu terancam habis oleh pembalakan dan bukaan lahan baru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta untuk segera menerbitkan payung hukum sebagai kawasan hutan lindung daerah.
Sebagaimana diketahui, Doro Kedindi mrupakan kawasan hutan yang berperan sebagai penyangga ekosistem, sumber air, serta habitat alami bagi berbagai flora dan fauna lokal. Namun, ancaman terhadap kelestariannya semakin nyata, mulai dari aktivitas pembukaan lahan hingga potensi eksploitasi yang tidak terkendali.
Wirawan Swasta salah seorang warga di Kecamatan Pekat menyebutkan bahwa, tidak adanya payung hukum berupa keputusan kepala daerah menjadi celah yang membuat kawasan ini menjadi rentan dimasuki dan dikuasai. “Tanpa status hukum yang jelas, upaya pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran menjadi lemah,” tegasnya.
Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu diharapak untuk segera mengambil langkah strategis guna menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati agar menetapkan Doro Kedindi sebagai kawasan perlndungan daerah.
“Kalau sudah ada SK Bupati, maka semua pihak punya dasar hukum untuk ikut menjaga dan tidak sembarangan memanfaatkan kawasan tersebut,” ungkap Wawan biasa dia disapa.
Dia juga mendesak kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Dompu agar segera menyusun draft SK Bupati dimaksud, sehingga proses administrasinya bisa diselesaikan dalam hitungan hari.
Wawan juga mengajak pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setmpat untuk segera melakukan penegasan batas kawasan Doro Kedindi, termasuk penyusunan peta resmi dan penandaan batas di lapangan. Katanya, karena tanpa kejelasan batas, potensi konflik lahan dan tumpeng tindih kepentingan akan terus terjadi di Doro Kadindi.
Hasil investigasi wartawan menemukan adanya data spasial dan batas administrasi kawasan yang masih belum terdokumentasi secara komprehensif. Karenanya KPH didesak untuk mempercepat proses pemetaan dan penetapan batas wilayah secara teknis.
Mantan karyawan PT Veneer ini meyakini, apabila SK Bupati tentang perlindungan kawasan hutan lindung daerah dapat segera direalisasikan, maka Doro Kedindi akan menjadi contoh keberhasilan perlindungan hutan berbasis kebijakan daerah.
Menurutnya, selain menjaga kelestarian lingkungan, penetapan ini juga dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, terutama dalam menjaga ketersediaan sumber daya air dan mencegah bencana ekologis.
Untuk menyelamatkan kawasan hutan Doro Kadindi, pada sekitar bulan November 2025, masyarakat setempat pernah mengundang Wakil Bupati Dompu Syirajuddin SH guna urun rembuk atau bermusyawarah supaya bersama mencarikan solusi untuk menjaga kelstarian hutan tersebut. (Idin)
11,485 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini











