JAKARTA — Tekanan publik terhadap DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memuncak, bertepatan dengan rencana aksi nasional pada 27 Agustus 2026. Ribuan massa yang bergerak menuju Kompleks Parlemen Senayan memaksa pimpinan DPR angkat bicara dan memberi kepastian jadwal, setelah RUU ini mangkrak bertahun-tahun tanpa kejelasan pembahasan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam konferensi pers di Gedung DPR pada Selasa (25/8/2026), menyampaikan bahwa Komisi III tengah mempercepat proses legislasi dan menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada rapat paripurna Desember 2026. Pernyataan ini sekaligus menjadi janji politik yang akan terus ditagih publik hingga akhir tahun.
Komitmen itu diperkuat oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang bahkan menyatakan kesiapannya beserta pimpinan DPR lain untuk mundur dari jabatan apabila RUU tersebut tidak rampung sebelum 15 Desember 2026.
Pernyataan tegas ini disampaikan Dasco saat merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Senayan, Kamis (27/8/2026). Pernyataan mundur dari kursi kekuasaan bukan hal yang lazim diucapkan pejabat publik secara terbuka, dan langkah ini bisa dibaca sebagai upaya meredam gelombang ketidakpercayaan publik terhadap keseriusan DPR memberantas korupsi.
Merespons perkembangan tersebut, Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa dan Senat Mahasiswa (FABEM-SM) menyatakan dukungan penuh atas percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan itu disertai peringatan agar DPR tidak setengah hati dalam memberantas korupsi.
Wakil Ketua Umum Bidang Antarlembaga dan Hukum DPP FABEM, Tody Ardiansyah Prabu, S.H., menegaskan bahwa partisipasi publik wajib dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut agar substansinya benar-benar memberikan efek jera, bukan sekadar formalitas legislasi. Menurutnya, pengesahan undang-undang saja tidak cukup selama pedoman pemidanaan korupsi masih longgar dan memicu disparitas vonis antarkasus.
Berangkat dari keresahan itu, FABEM secara resmi mengusulkan revisi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Korupsi. Usulan ini diklaim penting untuk memperkuat kepastian hukum, rasa keadilan masyarakat, sekaligus mendorong percepatan investasi melalui stabilitas ekonomi jangka panjang.
FABEM merinci dua poin utama yang mereka dorong masuk dalam revisi PERMA:
1. Standar minimal hukuman seumur hidup bagi koruptor dengan kerugian negara hingga Rp25 miliar, dan hukuman mati tanpa kompromi bagi koruptor kakap—terutama pelaku korupsi dana bantuan sosial, dana bencana alam, serta kasus dengan kerugian negara di atas Rp25 miliar. FABEM meminta kategorisasi hukuman ini dibuat eksplisit dan tegas dalam PERMA, sehingga tidak lagi menyisakan ruang negosiasi hukum bagi pelaku korupsi besar.
2. Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Koruptor dengan sistem super-maximum security di pulau terluar, setara dengan Lapas Teroris Nusakambangan. Usulan ini mencerminkan keinginan FABEM agar narapidana korupsi tidak lagi mendapat perlakuan istimewa yang selama ini kerap disorot publik, mulai dari fasilitas sel mewah hingga kemudahan remisi.
Tody menilai kombinasi tiga instrumen—RUU Perampasan Aset, revisi PERMA dengan ancaman hukuman maksimal, dan lapas khusus yang terisolasi—akan membentuk satu paket kebijakan pemberantasan korupsi yang utuh. Paket ini diharapkan memberi kepastian hukum, menjaga stabilitas ekonomi, sekaligus memulihkan kepercayaan investor terhadap iklim investasi jangka panjang di Indonesia demi kemandirian ekonomi bangsa.
Akar Masalah: Budaya, Bukan Sekadar Regulasi
Ketua Umum DPP FABEM, Zainuddin Arsyad, S.IP, menyoroti persoalan dari sisi yang lebih mendasar. Menurutnya, korupsi di Indonesia sulit diberantas karena sudah mengakar sebagai budaya, merambah lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif sekaligus. Karena itu, dia menekankan pentingnya menanamkan nilai antikorupsi kepada anak sejak usia dini, mengingat merekalah yang kelak akan meneruskan estafet kepemimpinan bangsa.
Zainuddin berpandangan, jika nilai antikorupsi sudah terpatri kuat di seluruh aparat penegak hukum dan lapisan masyarakat, budaya suap-menyuap sebagai salah satu wajah korupsi akan tergerus dengan sendirinya. Ia menyebut pendekatan ini penting agar upaya pemberantasan korupsi tidak terjebak pada situasi “membersihkan lantai dengan sapu yang kotor”—istilah yang menggambarkan upaya penegakan hukum oleh aparat yang sendiri belum bersih dari praktik korupsi.
Taruhan Besar bagi Ekonomi dan Kepercayaan Publik
FABEM menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak seluruh sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dengan dampak yang merambat ke berbagai sektor:
• Ekonomi: menghambat pertumbuhan, memicu kebocoran anggaran, dan memperlebar kesenjangan sosial.
• Pelayanan publik: menurunkan kualitas infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan akibat dana yang seharusnya untuk kepentingan umum justru dialihkan demi kepentingan pribadi.
• Kepercayaan sosial: memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan mencederai citra demokrasi.
Dengan tenggat Desember 2026 yang kini dipertaruhkan bersama jabatan pimpinan DPR, publik akan mengawasi ketat apakah janji politik kali ini benar-benar berujung pada pengesahan RUU Perampasan Aset, atau justru berakhir sebagai janji yang kembali tertunda seperti tahun-tahun sebelumnya. (Syid)
5,148 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini











