• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Hukum

DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026, FABEM Desak Revisi PERMA dan Ancam Hukuman Mati bagi Koruptor Kakap

admin by admin
27 Agustus 2026
in Hukum
0
Krisis Pasokan Batu Bara Picu Pemadaman Bergilir di Jawa, FABEM Desak Evaluasi Direksi PLN

Wakil Ketua Umum DPP Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa dan Senat Mahasiswa (FABEM-SM) Bidang Hukum dan Antar Lembaga, Tody Ardiansyah Prabu,

130
SHARES
5.1k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

JAKARTA — Tekanan publik terhadap DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memuncak, bertepatan dengan rencana aksi nasional pada 27 Agustus 2026. Ribuan massa yang bergerak menuju Kompleks Parlemen Senayan memaksa pimpinan DPR angkat bicara dan memberi kepastian jadwal, setelah RUU ini mangkrak bertahun-tahun tanpa kejelasan pembahasan.

Screenshot

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam konferensi pers di Gedung DPR pada Selasa (25/8/2026), menyampaikan bahwa Komisi III tengah mempercepat proses legislasi dan menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada rapat paripurna Desember 2026. Pernyataan ini sekaligus menjadi janji politik yang akan terus ditagih publik hingga akhir tahun.
Komitmen itu diperkuat oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang bahkan menyatakan kesiapannya beserta pimpinan DPR lain untuk mundur dari jabatan apabila RUU tersebut tidak rampung sebelum 15 Desember 2026.

BERITA TERKAIT

Narkoba Mengancam Masa Depan Bangsa, GANNAS DPW Jawa Barat Serukan Perlawanan Bersama

PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf ke Wartawan

Polri-Kejagung Didesak Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun

Pernyataan tegas ini disampaikan Dasco saat merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Senayan, Kamis (27/8/2026). Pernyataan mundur dari kursi kekuasaan bukan hal yang lazim diucapkan pejabat publik secara terbuka, dan langkah ini bisa dibaca sebagai upaya meredam gelombang ketidakpercayaan publik terhadap keseriusan DPR memberantas korupsi.

Merespons perkembangan tersebut, Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa dan Senat Mahasiswa (FABEM-SM) menyatakan dukungan penuh atas percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan itu disertai peringatan agar DPR tidak setengah hati dalam memberantas korupsi.

Wakil Ketua Umum Bidang Antarlembaga dan Hukum DPP FABEM, Tody Ardiansyah Prabu, S.H., menegaskan bahwa partisipasi publik wajib dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut agar substansinya benar-benar memberikan efek jera, bukan sekadar formalitas legislasi. Menurutnya, pengesahan undang-undang saja tidak cukup selama pedoman pemidanaan korupsi masih longgar dan memicu disparitas vonis antarkasus.

Berangkat dari keresahan itu, FABEM secara resmi mengusulkan revisi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Korupsi. Usulan ini diklaim penting untuk memperkuat kepastian hukum, rasa keadilan masyarakat, sekaligus mendorong percepatan investasi melalui stabilitas ekonomi jangka panjang.

FABEM merinci dua poin utama yang mereka dorong masuk dalam revisi PERMA:

1. Standar minimal hukuman seumur hidup bagi koruptor dengan kerugian negara hingga Rp25 miliar, dan hukuman mati tanpa kompromi bagi koruptor kakap—terutama pelaku korupsi dana bantuan sosial, dana bencana alam, serta kasus dengan kerugian negara di atas Rp25 miliar. FABEM meminta kategorisasi hukuman ini dibuat eksplisit dan tegas dalam PERMA, sehingga tidak lagi menyisakan ruang negosiasi hukum bagi pelaku korupsi besar.

2. Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Koruptor dengan sistem super-maximum security di pulau terluar, setara dengan Lapas Teroris Nusakambangan. Usulan ini mencerminkan keinginan FABEM agar narapidana korupsi tidak lagi mendapat perlakuan istimewa yang selama ini kerap disorot publik, mulai dari fasilitas sel mewah hingga kemudahan remisi.

Tody menilai kombinasi tiga instrumen—RUU Perampasan Aset, revisi PERMA dengan ancaman hukuman maksimal, dan lapas khusus yang terisolasi—akan membentuk satu paket kebijakan pemberantasan korupsi yang utuh. Paket ini diharapkan memberi kepastian hukum, menjaga stabilitas ekonomi, sekaligus memulihkan kepercayaan investor terhadap iklim investasi jangka panjang di Indonesia demi kemandirian ekonomi bangsa.

Akar Masalah: Budaya, Bukan Sekadar Regulasi
Ketua Umum DPP FABEM, Zainuddin Arsyad, S.IP, menyoroti persoalan dari sisi yang lebih mendasar. Menurutnya, korupsi di Indonesia sulit diberantas karena sudah mengakar sebagai budaya, merambah lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif sekaligus. Karena itu, dia menekankan pentingnya menanamkan nilai antikorupsi kepada anak sejak usia dini, mengingat merekalah yang kelak akan meneruskan estafet kepemimpinan bangsa.

Zainuddin berpandangan, jika nilai antikorupsi sudah terpatri kuat di seluruh aparat penegak hukum dan lapisan masyarakat, budaya suap-menyuap sebagai salah satu wajah korupsi akan tergerus dengan sendirinya. Ia menyebut pendekatan ini penting agar upaya pemberantasan korupsi tidak terjebak pada situasi “membersihkan lantai dengan sapu yang kotor”—istilah yang menggambarkan upaya penegakan hukum oleh aparat yang sendiri belum bersih dari praktik korupsi.

Taruhan Besar bagi Ekonomi dan Kepercayaan Publik

FABEM menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak seluruh sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dengan dampak yang merambat ke berbagai sektor:
• Ekonomi: menghambat pertumbuhan, memicu kebocoran anggaran, dan memperlebar kesenjangan sosial.
• Pelayanan publik: menurunkan kualitas infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan akibat dana yang seharusnya untuk kepentingan umum justru dialihkan demi kepentingan pribadi.
• Kepercayaan sosial: memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan mencederai citra demokrasi.

Dengan tenggat Desember 2026 yang kini dipertaruhkan bersama jabatan pimpinan DPR, publik akan mengawasi ketat apakah janji politik kali ini benar-benar berujung pada pengesahan RUU Perampasan Aset, atau justru berakhir sebagai janji yang kembali tertunda seperti tahun-tahun sebelumnya. (Syid)

 5,148 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Previous Post

AMMAN Torehkan Prestasi Digital, Raih Penghargaan Bergengsi dari SAP

Next Post

Enam Fraksi DPRD Dompu Kompak Usulkan Satu Nama Calon Sekwan

admin

admin

Related Posts

Narkoba Mengancam Masa Depan Bangsa, GANNAS DPW Jawa Barat Serukan Perlawanan Bersama
Hukum

Narkoba Mengancam Masa Depan Bangsa, GANNAS DPW Jawa Barat Serukan Perlawanan Bersama

11 Agustus 2026
PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf ke Wartawan
Hukum

PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf ke Wartawan

19 Juli 2026
Polri-Kejagung Didesak Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun
Hukum

Polri-Kejagung Didesak Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun

14 Juli 2026
Ketegangan Kejagung-Polri di Kasus Minerba, FABEM Desak Prabowo Turun Tangan
Hukum

Ketegangan Kejagung-Polri di Kasus Minerba, FABEM Desak Prabowo Turun Tangan

10 Juli 2026
Sembilan Jam Jalur Bima–Sumbawa Lumpuh: Warga O’o Blokir Jalan, Tuntut Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Kembali
Hukum

Sembilan Jam Jalur Bima–Sumbawa Lumpuh: Warga O’o Blokir Jalan, Tuntut Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Kembali

16 Juni 2026
Dandim 1614 Dompu Perangi Sampah, Knalpot Brong, hingga Backup Kepolisian Berantas Narkoba
Hukum

Dandim 1614 Dompu Perangi Sampah, Knalpot Brong, hingga Backup Kepolisian Berantas Narkoba

10 Juni 2026
Next Post
Enam Fraksi DPRD Dompu Kompak Usulkan Satu Nama Calon Sekwan

Enam Fraksi DPRD Dompu Kompak Usulkan Satu Nama Calon Sekwan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Penambangan Liar Kian Marak di Kecamatan Pajo, Dompu

Penambangan Liar Kian Marak di Kecamatan Pajo, Dompu

4 September 2026
Anak Pantai Lakey Menuju Asian Games: Kisah Emas Bronson Meidy

Anak Pantai Lakey Menuju Asian Games: Kisah Emas Bronson Meidy

3 September 2026
HPN Lampung 2027: PWI, Sejarah, dan Ujian Inklusivitas

HPN Lampung 2027: PWI, Sejarah, dan Ujian Inklusivitas

2 September 2026
Dirangkai UKW, PWI NTB Gelar OKK Perdana Untuk Seluruh Anggota

Dirangkai UKW, PWI NTB Gelar OKK Perdana Untuk Seluruh Anggota

1 September 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS