DOMPU — Surat bernomor istimewa tertanggal 24 Juni 2026 dari DPRD Kabupaten Dompu memperlihatkan langkah yang jarang terjadi dalam proses pengisian jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan). Enam fraksi di lembaga legislatif itu masing-masing Nasdem, Gerindra, Demokrat, PKB, Matahari Bulan Bintang Pembangunan, dan Karya Nurani Sejahtera, menandatangani satu surat rekomendasi yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu. Isinya adalah, mengusulkan Anike Kusumawati, S.SiT, M.Kes, yang saat ini menjabat Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Dompu dengan pangkat Pembina Tingkat I, sebagai calon tunggal Sekretaris DPRD.
Dasar pertimbangan yang dicantumkan dalam surat pun singkat yakni, masa kerja, pangkat, dan golongan yang dinilai telah memenuhi syarat. Tidak ada uraian lebih jauh soal kompetensi manajerial, rekam jejak, atau alasan teknis lain yang lazim menjadi pertimbangan dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama.
Langkah ini muncul setelah proses seleksi terbuka calon Sekwan Dompu tuntas dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten setempat. Bahkan Pansel sudah menetapkan tiga nama terbaik, antara lain Anike Kusumawati, S.SiT, M.Kes., Reza, dan Furkan SH., M.H. Hasil akhir seleksi pun sudah diserahkan Pansel kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Bupati, untuk ditetapkan salah satunya.
Keberadaan tiga kandidat menunjukkan bahwa seleksi terbuka berjalan dengan menarik partisipan dari berbagai latar belakang. Proses ini seharusnya memberikan ruang bagi Pimpinan DPRD untuk memilih calon terbaik berdasarkan kriteria objektif yang telah ditetapkan Pansel. Namun, surat kolektif dari enam fraksi justru mengkonversi pilihan itu menjadi satu nama tunggal sebelum mekanisme konsultasi formal terlaksana.
Posisi Sekwan sendiri memang punya karakter khusus dibanding jabatan pimpinan tinggi pratama lain di lingkungan pemerintah daerah. Secara teknis fungsional, Sekwan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD, sementara secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Karena kedudukan ganda itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, secara khusus mengatur dalam Pasal 127 ayat (4) bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan memimpin sekretariat DPRD wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pimpinan DPRD sebelum ditetapkan oleh kepala daerah.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menegaskan struktur kelembagaan DPRD yang mandiri dalam menjalankan fungsinya. Sekretariat DPRD merupakan unsur penunjang yang bekerja di bawah koordinasi Pimpinan DPRD untuk memfasilitasi operasional legislatif, termasuk tugas legislasi, pengawasan, dan representasi.
Ketentuan itu menegaskan siapa yang punya kewenangan formal dalam proses persetujuan, yaitu unsur Pimpinan DPRD, bukan fraksi secara kolektif maupun anggota dewan perorangan.
Surat rekomendasi dari enam fraksi memang menunjukkan sikap politik yang solid di internal parlemen Dompu, namun kedudukan hukumnya berbeda dari mekanisme konsultasi resmi yang disyaratkan PP 11/2017. Fraksi dapat menyampaikan aspirasi atau dukungan politik, tetapi keputusan akhir tetap berada pada dua jalur: hasil seleksi terbuka yang dikerjakan Pansel, dan persetujuan formal dari Pimpinan DPRD kepada Bupati selaku pejabat yang menetapkan.
Prosedur seleksi terbuka calon Sekwan bermanfaat karena membuka kompetisi yang adil dan objektif. Sistem ini sejalan dengan prinsip merit (keahlian dan pengalaman) dalam pengisian jabatan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sebagaimana Pansel telah menyelesaikan tugasnya dengan menyusun peringkat kandidat, norma berikutnya adalah Pimpinan DPRD melakukan konsultasi dengan cermat, mempertimbangkan hasil seleksi sebagai dasar utama.
Konsolidasi fraksi untuk satu nama calon menunjukkan pragmatisme politik. Akan tetapi, transparansi dalam pengisian jabatan struktural tetap relevan untuk menjaga kredibilitas lembaga legislatif. Masyarakat kabupaten Dompu perlu mengetahui proses pengambilan keputusan, alasan pemilihan, dan bagaimana mekanisme konsultasi antara Pimpinan DPRD dan Bupati akhirnya berlangsung.
Langkah selanjutnya adalah Pimpinan DPRD menjalankan konsultasi formal dengan Bupati sesuai PP 11/2017. Konsultasi ini menjadi momen penting untuk memastikan calon Sekwan memiliki kompetensi memadai memimpin sekretariat, mengingat tanggung jawab melayani kebutuhan legislatif DPRD sangat signifikan dalam mendukung kinerja dewan. (Idin)
7,192 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini











