DOMPU — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula KPU Kabupaten Dompu, Rabu (26/8/2026). Forum ini menjadi ruang terbuka bagi berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan kritik, masukan, dan harapan terhadap pelayanan yang selama ini diberikan KPU Dompu, khususnya yang berkaitan dengan tahapan pemilu.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan partai politik peserta pemilu, organisasi pers, tokoh masyarakat, pegiat media sosial, serta sejumlah wartawan. Kehadiran lintas elemen ini menunjukkan bahwa evaluasi pelayanan publik KPU sudah melibatkan partisipasi aktif publik secara luas.
Perwakilan akademisi yang hadir dalam forum ini menyampaikan harapan agar FKP tahun ini benar-benar dimanfaatkan sebagai momentum untuk memberikan masukan dan kritik terhadap berbagai hal terkait tahapan pemilu, termasuk kepuasan masyarakat atas pelayanan KPU saat mereka membutuhkan layanan tersebut.
Akademisi juga mendorong agar setiap perwakilan partai politik yang hadir turut aktif memberikan saran dan kritik terkait pelayanan publik yang diselenggarakan KPU, sehingga hasil forum dapat mencerminkan kebutuhan nyata seluruh pemangku kepentingan pemilu.
Penyelenggaraan FKP ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik. Kedua regulasi tersebut menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi standar pelayanan agar layanan publik tetap relevan, responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman, menjelaskan bahwa FKP memberikan manfaat ganda, karena penyelenggara memperoleh masukan langsung dari masyarakat mulai dari tahap perumusan kebijakan hingga evaluasi, sekaligus menjadikan forum ini sebagai sarana sosialisasi kebijakan pelayanan publik. Masyarakat sendiri mendapat ruang partisipasi, pemahaman kebijakan yang lebih baik, serta kepastian kualitas layanan melalui proses pengawasan bersama.
“Forum Konsultasi Publik menjadi ruang bersama untuk mendengarkan secara langsung masukan, tanggapan, dan harapan masyarakat maupun para pemangku kepentingan. Masukan tersebut sangat penting bagi KPU Kabupaten Dompu dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan standar pelayanan publik,” ujar Arif.
FKP tahun ini merupakan kelanjutan dari forum serupa yang digelar pada 2025, sebagai bagian dari komitmen evaluasi berkelanjutan. Dalam forum ini, KPU memaparkan standar pelayanan pada sejumlah bidang utama, meliputi pemutakhiran data pemilih, layanan PPID, pendidikan pemilih, pengaduan masyarakat, hingga layanan kerja sama. (Nia)
19,560 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini











