JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat angkat bicara soal pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada awak media saat memberi keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi ini menilai ucapan Hotman merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi melukai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, mengajukan pertanyaan kepada narasumber adalah bagian melekat dari tugas jurnalistik demi memenuhi hak publik atas informasi. Setiap narasumber, kata dia, termasuk kalangan advokat, memang berhak menjawab atau menolak menjawab. Namun hak itu tetap terikat kewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.
Setiap orang lanjutnya, berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. “Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Bukan Soal Substansi Perkara
Munir menekankan, PWI Pusat tidak mempersoalkan langkah hukum yang ditempuh seorang advokat untuk membela kliennya, karena itu memang hak yang dilindungi hukum. Persoalannya muncul ketika pembelaan tersebut disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau terkesan mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
Menurut Munir, advokat dan wartawan sama-sama memegang peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat bertugas membela hak kliennya, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial lewat penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab. Karena itu, kedua profesi ini semestinya saling menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
Tuntutan Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Merespons insiden tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi terbuka kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers, jika pernyataannya dinilai menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Langkah ini dipandang penting untuk merawat hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan, sekaligus menjaga iklim demokrasi yang sehat.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” ujar Munir.
Imbauan ke Seluruh Insan Pers
Di sisi lain, PWI Pusat turut mengingatkan seluruh wartawan Tanah Air untuk konsisten bekerja secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi ini menyatakan akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan bagi setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau bentuk hambatan lain dalam menjalankan kerja jurnalistik.
PWI Pusat juga mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, kalangan advokat, dan para narasumber untuk bersama membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan pendapat, kata Munir, adalah bagian wajar dari demokrasi, tetapi penghormatan terhadap profesi wartawan tetap menjadi syarat penting bagi terjaganya kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” pungkas Munir.
PWI Pusat menyatakan komitmennya untuk terus berdiri membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, dan memastikan setiap insan pers bisa bekerja tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi. (Idin)
7,929 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini











