• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Hukum

PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf ke Wartawan

admin by admin
19 Juli 2026
in Hukum
0
PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf ke Wartawan

Alhmad Munir, Ketua Umum PWI Pisat

105
SHARES
7.9k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat angkat bicara soal pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada awak media saat memberi keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi ini menilai ucapan Hotman merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi melukai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, mengajukan pertanyaan kepada narasumber adalah bagian melekat dari tugas jurnalistik demi memenuhi hak publik atas informasi. Setiap narasumber, kata dia, termasuk kalangan advokat, memang berhak menjawab atau menolak menjawab. Namun hak itu tetap terikat kewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.

BERITA TERKAIT

Polri-Kejagung Didesak Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun

Ketegangan Kejagung-Polri di Kasus Minerba, FABEM Desak Prabowo Turun Tangan

Sembilan Jam Jalur Bima–Sumbawa Lumpuh: Warga O’o Blokir Jalan, Tuntut Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Kembali

Setiap orang lanjutnya, berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. “Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Bukan Soal Substansi Perkara

Munir menekankan, PWI Pusat tidak mempersoalkan langkah hukum yang ditempuh seorang advokat untuk membela kliennya, karena itu memang hak yang dilindungi hukum. Persoalannya muncul ketika pembelaan tersebut disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau terkesan mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Menurut Munir, advokat dan wartawan sama-sama memegang peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat bertugas membela hak kliennya, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial lewat penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab. Karena itu, kedua profesi ini semestinya saling menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

Tuntutan Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Merespons insiden tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi terbuka kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers, jika pernyataannya dinilai menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Langkah ini dipandang penting untuk merawat hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan, sekaligus menjaga iklim demokrasi yang sehat.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” ujar Munir.

Imbauan ke Seluruh Insan Pers

Di sisi lain, PWI Pusat turut mengingatkan seluruh wartawan Tanah Air untuk konsisten bekerja secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi ini menyatakan akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan bagi setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau bentuk hambatan lain dalam menjalankan kerja jurnalistik.

PWI Pusat juga mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, kalangan advokat, dan para narasumber untuk bersama membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan pendapat, kata Munir, adalah bagian wajar dari demokrasi, tetapi penghormatan terhadap profesi wartawan tetap menjadi syarat penting bagi terjaganya kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” pungkas Munir.

PWI Pusat menyatakan komitmennya untuk terus berdiri membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, dan memastikan setiap insan pers bisa bekerja tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi. (Idin)

 7,929 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Previous Post

Ekspansi Tanpa Henti: Menimbang Untung Rugi Piala Dunia 64 Negara

Next Post

Spanyol Juara Dunia! Gol Ferran Torres di Perpanjangan Waktu Tekuk Argentina 1-0

admin

admin

Related Posts

Polri-Kejagung Didesak Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun
Hukum

Polri-Kejagung Didesak Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun

14 Juli 2026
Ketegangan Kejagung-Polri di Kasus Minerba, FABEM Desak Prabowo Turun Tangan
Hukum

Ketegangan Kejagung-Polri di Kasus Minerba, FABEM Desak Prabowo Turun Tangan

10 Juli 2026
Sembilan Jam Jalur Bima–Sumbawa Lumpuh: Warga O’o Blokir Jalan, Tuntut Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Kembali
Hukum

Sembilan Jam Jalur Bima–Sumbawa Lumpuh: Warga O’o Blokir Jalan, Tuntut Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Kembali

16 Juni 2026
Dandim 1614 Dompu Perangi Sampah, Knalpot Brong, hingga Backup Kepolisian Berantas Narkoba
Hukum

Dandim 1614 Dompu Perangi Sampah, Knalpot Brong, hingga Backup Kepolisian Berantas Narkoba

10 Juni 2026
Kritikan Ibu Hamil Terhadap MBG Direspon Laporan Hukum
Hukum

Quo Vadis Tuntutan Jaksa terhadap Nadiem Makarim: Kriminalisasi Kebijakan atau Pertanggungjawaban Kekuasaan?

14 Mei 2026
Perusahaan Merugi Miliaran Rupiah, Plt Direktur PDAM Dompu Bersih-bersih Internal
Hukum

Perusahaan Merugi Miliaran Rupiah, Plt Direktur PDAM Dompu Bersih-bersih Internal

7 Mei 2026
Next Post
Spanyol Juara Dunia! Gol Ferran Torres di Perpanjangan Waktu Tekuk Argentina 1-0

Spanyol Juara Dunia! Gol Ferran Torres di Perpanjangan Waktu Tekuk Argentina 1-0

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Pohon Literasi di Ruang BK: Merajut Resiliensi Remaja Lewat Teduhnya Pojok Baca

Pohon Literasi di Ruang BK: Merajut Resiliensi Remaja Lewat Teduhnya Pojok Baca

28 Juli 2026
Menelusuri Rote Ndao Sebagai Calon Venue Surfing PON NTB-NTT 2028

Menelusuri Rote Ndao Sebagai Calon Venue Surfing PON NTB-NTT 2028

27 Juli 2026
Evaluasi Menyeluruh Jadi Harapan Setelah Dompu Terpuruk di Porprov XII NTB 2026

Evaluasi Menyeluruh Jadi Harapan Setelah Dompu Terpuruk di Porprov XII NTB 2026

27 Juli 2026
Aroma Maladministrasi dan Dualisme Terselubung di Internal PPP Dompu

Prestasi Terjun Bebas, KONI Dompu Dituntut Evaluasi Total Jelang PON

26 Juli 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS