JAKARTA — Riak ketegangan antara Kejaksaan Agung dan Koordinator Pengawas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri kembali mencuat ke permukaan publik, menyusul penanganan kasus dugaan korupsi di sektor mineral dan batu bara yang menyeret nama sejumlah perusahaan tambang. Forum Alumni BEM dan Masker Pragi (FABEM) meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap tegas agar gesekan antar dua lembaga penegak hukum itu tidak melebar.
Desakan agar Presiden Turun Tangan
Wakil Ketua Umum DPP FABEM, Tody Ardiansyah Prabu, meminta Prabowo segera memanggil pimpinan Kejaksaan Agung dan Kapolri untuk duduk bersama, dengan harapan rivalitas kelembagaan semacam kasus “Cicak versus Buaya” pada masa lalu tidak terulang.
Menurutnya, jika ada dugaan keterlibatan pejabat negara yang didukung alat bukti kuat, proses hukum harus tetap berjalan, dan pejabat yang terbukti bersalah sebaiknya mundur dari jabatan publik demi menjaga marwah institusi.
FABEM menegaskan bahwa penyelesaian ketegangan kelembagaan tidak berarti melunakkan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat korupsi. Ketua Umum DPP FABEM, Zainuddin Asryad, mengutuk apa yang ia sebut sebagai “perang bintang” antar elite institusi penegak hukum, dan mendorong presiden bersikap konsisten dalam mengusut dugaan mega korupsi yang berpotensi menggerus kekayaan negara.
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum turut ditekankan FABEM, merujuk pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara mendapat perlakuan adil tanpa memandang latar belakang sosial, dan wajib tunduk pada proses peradilan yang sama.
Duduk Perkara Kasus Minerba dan PLTU
Ketua DPW FABEM Sumatera Utara, Rinno Hadinata, meminta Kortastipidkor Polri bekerja secara profesional dan tetap patuh pada komando presiden dalam mengusut dugaan korupsi di sektor mineral dan batu bara yang berkaitan dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Dua perusahaan yang disebut dalam penyidikan adalah PT BRA dan PT OBP, dengan kemungkinan penyidik menelusuri perusahaan tambang lain yang diduga memiliki pola bisnis serupa apabila alat bukti mencukupi.
Penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Bareskrim Polri di sebuah restoran, terkait dugaan korupsi dan pencucian uang pada kasus pemadaman listrik (blackout) yang melibatkan pasokan batu bara ke PLN, menghasilkan temuan uang tunai senilai hampir Rp60 miliar. Sebagian besar berupa mata uang asing, yakni 130.000 dolar Singapura dan 889.965 dolar Amerika Serikat, ditambah uang rupiah sebesar Rp259.159.000.
Secara kelembagaan, pengawasan tata kelola energi dan kebijakan sektor ketenagalistrikan berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM, yang berperan sebagai regulator sekaligus pengawas pasokan energi primer nasional — posisi yang membuat kementerian ini turut menjadi sorotan dalam pengusutan kasus ini.
Harapan Publik: Proses Transparan dan Tanpa Tebang Pilih
Bagi FABEM, inti persoalan bukan hanya soal siapa pihak yang diduga terlibat, tetapi juga soal apakah proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa intervensi dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan mesti diuji lewat penyelidikan dan penyidikan yang sah, dengan pembuktian yang bisa dipertanggungjawabkan melalui persidangan yang terbuka.
Tody Ardiansyah Prabu, yang juga menjabat Koordinator Nasional Masker Pragi (Masyarakat Sipil Kritis Pengawal Prabowo Gibran), mengajak elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk turut mengawasi jalannya proses hukum secara kritis namun tetap objektif.
Ia menilai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan menguat apabila seluruh dugaan diusut secara profesional dan berbasis bukti sah. Sebaliknya, ia mengingatkan bahwa proses yang dianggap tidak transparan atau tidak konsisten berisiko memperlebar keraguan publik terhadap supremasi hukum.
Respons Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri merupakan bagian dari kewenangan institusi kepolisian dalam proses penegakan hukum. Ia menyampaikan bahwa pihaknya menghormati jalannya proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Anang menambahkan, Kejaksaan Agung tidak akan berspekulasi atau memberi penilaian di luar fakta hukum yang sedang didalami penyidik, dan saat ini masih menunggu perkembangan resmi terkait objek yang digeledah, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut. (Idin)
7,205 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini











