• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketegangan Kejagung-Polri di Kasus Minerba, FABEM Desak Prabowo Turun Tangan

admin by admin
10 Juli 2026
in Hukum
0
Ketegangan Kejagung-Polri di Kasus Minerba, FABEM Desak Prabowo Turun Tangan
153
SHARES
7.2k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

JAKARTA  — Riak ketegangan antara Kejaksaan Agung dan Koordinator Pengawas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri kembali mencuat ke permukaan publik, menyusul penanganan kasus dugaan korupsi di sektor mineral dan batu bara yang menyeret nama sejumlah perusahaan tambang. Forum Alumni BEM dan Masker Pragi (FABEM) meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap tegas agar gesekan antar dua lembaga penegak hukum itu tidak melebar.

Desakan agar Presiden Turun Tangan

Wakil Ketua Umum DPP FABEM, Tody Ardiansyah Prabu, meminta Prabowo segera memanggil pimpinan Kejaksaan Agung dan Kapolri untuk duduk bersama, dengan harapan rivalitas kelembagaan semacam kasus “Cicak versus Buaya” pada masa lalu tidak terulang.

BERITA TERKAIT

DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026, FABEM Desak Revisi PERMA dan Ancam Hukuman Mati bagi Koruptor Kakap

Narkoba Mengancam Masa Depan Bangsa, GANNAS DPW Jawa Barat Serukan Perlawanan Bersama

PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf ke Wartawan

Menurutnya, jika ada dugaan keterlibatan pejabat negara yang didukung alat bukti kuat, proses hukum harus tetap berjalan, dan pejabat yang terbukti bersalah sebaiknya mundur dari jabatan publik demi menjaga marwah institusi.

FABEM menegaskan bahwa penyelesaian ketegangan kelembagaan tidak berarti melunakkan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat korupsi. Ketua Umum DPP FABEM, Zainuddin Asryad, mengutuk apa yang ia sebut sebagai “perang bintang” antar elite institusi penegak hukum, dan mendorong presiden bersikap konsisten dalam mengusut dugaan mega korupsi yang berpotensi menggerus kekayaan negara.

Prinsip kesetaraan di hadapan hukum turut ditekankan FABEM, merujuk pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara mendapat perlakuan adil tanpa memandang latar belakang sosial, dan wajib tunduk pada proses peradilan yang sama.

Duduk Perkara Kasus Minerba dan PLTU

Ketua DPW FABEM Sumatera Utara, Rinno Hadinata, meminta Kortastipidkor Polri bekerja secara profesional dan tetap patuh pada komando presiden dalam mengusut dugaan korupsi di sektor mineral dan batu bara yang berkaitan dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Dua perusahaan yang disebut dalam penyidikan adalah PT BRA dan PT OBP, dengan kemungkinan penyidik menelusuri perusahaan tambang lain yang diduga memiliki pola bisnis serupa apabila alat bukti mencukupi.

Penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Bareskrim Polri di sebuah restoran, terkait dugaan korupsi dan pencucian uang pada kasus pemadaman listrik (blackout) yang melibatkan pasokan batu bara ke PLN, menghasilkan temuan uang tunai senilai hampir Rp60 miliar. Sebagian besar berupa mata uang asing, yakni 130.000 dolar Singapura dan 889.965 dolar Amerika Serikat, ditambah uang rupiah sebesar Rp259.159.000.

Secara kelembagaan, pengawasan tata kelola energi dan kebijakan sektor ketenagalistrikan berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM, yang berperan sebagai regulator sekaligus pengawas pasokan energi primer nasional — posisi yang membuat kementerian ini turut menjadi sorotan dalam pengusutan kasus ini.
Harapan Publik: Proses Transparan dan Tanpa Tebang Pilih

Bagi FABEM, inti persoalan bukan hanya soal siapa pihak yang diduga terlibat, tetapi juga soal apakah proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa intervensi dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan mesti diuji lewat penyelidikan dan penyidikan yang sah, dengan pembuktian yang bisa dipertanggungjawabkan melalui persidangan yang terbuka.

Tody Ardiansyah Prabu, yang juga menjabat Koordinator Nasional Masker Pragi (Masyarakat Sipil Kritis Pengawal Prabowo Gibran), mengajak elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk turut mengawasi jalannya proses hukum secara kritis namun tetap objektif.

Ia menilai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan menguat apabila seluruh dugaan diusut secara profesional dan berbasis bukti sah. Sebaliknya, ia mengingatkan bahwa proses yang dianggap tidak transparan atau tidak konsisten berisiko memperlebar keraguan publik terhadap supremasi hukum.

Respons Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri merupakan bagian dari kewenangan institusi kepolisian dalam proses penegakan hukum. Ia menyampaikan bahwa pihaknya menghormati jalannya proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Anang menambahkan, Kejaksaan Agung tidak akan berspekulasi atau memberi penilaian di luar fakta hukum yang sedang didalami penyidik, dan saat ini masih menunggu perkembangan resmi terkait objek yang digeledah, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut. (Idin)

 7,235 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Previous Post

Enam Tahun Merajut Asa : Jejak AMMAN Scholars Antarkan Puluhan Anak Sumbawa Menuju Pendidikan Vokasi Unggulan

Next Post

Jembatan Masa Depan Sumbawa: Mentransformasi Pemuda Lingkar Tambang Melalui Vokasi dan Karakter

admin

admin

Related Posts

Krisis Pasokan Batu Bara Picu Pemadaman Bergilir di Jawa, FABEM Desak Evaluasi Direksi PLN
Hukum

DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026, FABEM Desak Revisi PERMA dan Ancam Hukuman Mati bagi Koruptor Kakap

27 Agustus 2026
Narkoba Mengancam Masa Depan Bangsa, GANNAS DPW Jawa Barat Serukan Perlawanan Bersama
Hukum

Narkoba Mengancam Masa Depan Bangsa, GANNAS DPW Jawa Barat Serukan Perlawanan Bersama

11 Agustus 2026
PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf ke Wartawan
Hukum

PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf ke Wartawan

19 Juli 2026
Polri-Kejagung Didesak Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun
Hukum

Polri-Kejagung Didesak Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun

14 Juli 2026
Sembilan Jam Jalur Bima–Sumbawa Lumpuh: Warga O’o Blokir Jalan, Tuntut Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Kembali
Hukum

Sembilan Jam Jalur Bima–Sumbawa Lumpuh: Warga O’o Blokir Jalan, Tuntut Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Kembali

16 Juni 2026
Dandim 1614 Dompu Perangi Sampah, Knalpot Brong, hingga Backup Kepolisian Berantas Narkoba
Hukum

Dandim 1614 Dompu Perangi Sampah, Knalpot Brong, hingga Backup Kepolisian Berantas Narkoba

10 Juni 2026
Next Post
Jembatan Masa Depan Sumbawa: Mentransformasi Pemuda Lingkar Tambang Melalui Vokasi dan Karakter

Jembatan Masa Depan Sumbawa: Mentransformasi Pemuda Lingkar Tambang Melalui Vokasi dan Karakter

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

PWI Sumbawa Barat Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Usung Tema Dedikasi dan Karya

PWI Sumbawa Barat Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Usung Tema Dedikasi dan Karya

10 September 2026
Diikuti 120 Wartawan Se-NTB, PWI Gelar OKK Perdana dan UKW di Gedung Bank NTB Syariah

Diikuti 120 Wartawan Se-NTB, PWI Gelar OKK Perdana dan UKW di Gedung Bank NTB Syariah

10 September 2026
Muhasabah Diri Ketika Ditimpa Bencana

Muhasabah Diri Ketika Ditimpa Bencana

8 September 2026
Kekeringan Dompu, Saatnya Pemkab Bertindak Cepat dan Berpikir Jangka Panjang

Kekeringan Dompu, Saatnya Pemkab Bertindak Cepat dan Berpikir Jangka Panjang

8 September 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS