• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Hukum

Polri-Kejagung Didesak Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun

admin by admin
14 Juli 2026
in Hukum
0
Polri-Kejagung Didesak Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun

Wakil Ketua Umum DPP FABEM-SM Bidang Hukum dan Antar Lembaga, Tody Ardiansyah Prabu

101
SHARES
565
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

JAKARTA — Dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan publik setelah kepolisian menetapkan dua tersangka baru. Kasus ini mencuat setelah rangkaian pemadaman listrik (blackout) yang sempat mengganggu aktivitas masyarakat, dan kini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp5 triliun.

Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa dan Senat Mahasiswa (FABEM-SM) bersama Masyarakat Sipil Kritis Pengawal Prabowo-Gibran (Masker Pragi) mendesak Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung memperkuat koordinasi dalam mengusut perkara tersebut. Kedua organisasi menyatakan telah mengawal isu PLTU dan blackout sejak awal mula mencuat ke publik.

BERITA TERKAIT

Rusdiansyah Tegaskan MK Tak Pernah Putuskan Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah

Peradi Lantik 25 Advokat Baru di Bandung, Bekali Mereka Panduan AI dan Manajemen Kantor Hukum

Instruksi Potong Gaji ASN untuk Zakat dan Infaq Dinilai Cacat Hukum

Dua Tersangka, Dua Pasal Berbeda

Polri resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yang pertama berinisial FA, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, yang dijerat atas dugaan korupsi dan/atau pencucian uang. Tersangka kedua, berinisial DR, berasal dari kalangan swasta dan disangkakan pasal pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Penyidik Kortastipidkor mendalami dugaan penyimpangan dalam rantai pasok batu bara sepanjang periode 2018 hingga 2026. Sejumlah modus yang ditemukan antara lain ketidaksesuaian kualitas batu bara dengan spesifikasi kontrak, selisih jumlah pasokan antara dokumen administrasi dan kondisi lapangan, serta indikasi kejanggalan pada mekanisme pembayaran. Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyebut penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam rantai pengadaan dan distribusi.

Desakan Hukuman Maksimal

Wakil Ketua Umum DPP FABEM-SM Bidang Hukum dan Antar Lembaga, Tody Ardiansyah Prabu, menegaskan proses hukum harus berjalan transparan dan profesional. Ia bahkan mendorong agar hukuman maksimal, termasuk vonis mati, dijatuhkan kepada pelaku yang terbukti bersalah secara sah menurut hukum acara peradilan.

Menurut Tody, penerapan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia memang bukan perkara sederhana dan hanya bisa dijatuhkan bila memenuhi sejumlah syarat berat.
Berdasarkan pedoman yang ia rujuk, kriteria itu meliputi, korupsi menyasar dana bencana atau krisis nasional, kerugian negara mencapai Rp100 miliar atau lebih, terdakwa berperan sebagai aktor intelektual atau penggerak utama, dampaknya bersifat masif secara nasional, serta berimbas pada kelompok rentan seperti masyarakat miskin, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas — dengan catatan hakim sama sekali tidak menemukan hal yang meringankan selama persidangan.

Dasar hukumnya, kata Tody, merujuk pada Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang membuka ruang pidana mati dalam “keadaan tertentu”, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 yang mengategorikan koruptor kelas berat sebagai kandidat hukuman seumur hidup hingga mati.

Ia juga menyinggung konsep pelaku tindak pidana dalam Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang merangkum berbagai bentuk penyertaan atau deelneming — mulai dari pelaku langsung, pelaku melalui perantara, pelaku bersama, hingga penggerak yang mendorong orang lain melakukan tindak pidana lewat janji, penyalahgunaan kekuasaan, kekerasan, ancaman, atau tipu daya.

Katanya, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis di lapangan, melainkan harus menjangkau setiap pihak yang punya kewenangan atau memperoleh keuntungan dari dugaan penyimpangan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum di aparat hukum, Kementerian ESDM, atau internal PLN.

Respons Kementerian ESDM

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan data maupun informasi jika diperlukan aparat penegak hukum. Ia menegaskan seluruh proses hukum harus dihormati oleh semua pihak.

Tersangka Swasta Turut Diperiksa

Penetapan DR sebagai tersangka dari unsur swasta menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri keterkaitan pihak lain dalam jaringan perkara, termasuk relasi antara pelaku usaha dengan proses pengadaan dan pengelolaan sektor energi. FABEM dan Masker Pragi menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus PJUTS yang Mandek

Ketua DPW FABEM Sumatera Utara, Rinno Hadinata, menyoroti perkara dugaan korupsi lain di sektor energi yang dinilai jalan di tempat, yakni proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal EBTKE

Kementerian ESDM. Perkara dengan taksiran kerugian negara Rp19,52 miliar ini sudah menetapkan tiga tersangka sejak akhir Desember 2025 — mantan Inspektur Jenderal ESDM periode 2017-2023 Akhmad Syakhroza, mantan Sekretaris Ditjen EBTKE periode 2019-2021 berinisial HS, dan Direktur Operasional PT LEN Industri berinisial L — namun hingga kini belum ada kabar perkembangan berarti.

FABEM dan Masker Pragi meminta Polri secara berkala membuka perkembangan kedua perkara ini kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Ujian Komitmen Antikorupsi

Ketua Umum DPP FABEM-SM Zainuddin Arsyad menilai perkembangan kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Komitmen itu, menurutnya, tercermin dari sejauh mana independensi aparat penegak hukum dijaga, keterbukaan informasi dijalankan sesuai koridor hukum, serta jaminan bahwa proses hukum murni berjalan berdasarkan alat bukti — bukan tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu.

Ia menambahkan bahwa masyarakat sipil, akademisi, dan media perlu terus mengawal proses ini secara kritis dan bertanggung jawab, agar pengawasan publik berjalan tanpa mengorbankan hak-hak hukum pihak yang sedang diperiksa.

Yang dipertaruhkan dalam kasus ini, kata Zainuddin, adalah kredibilitas sistem penegakan hukum secara keseluruhan. Bila proses berjalan terbuka dan berbasis bukti, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan menguat. Sebaliknya, bila prosesnya berjalan lambat atau tidak konsisten, keraguan publik terhadap supremasi hukum berpotensi melebar. (Zulvan)

 614 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Previous Post

Dari Lombok Barat ke Sirkuit Mandalika: Air Mineral Lokal Ikut Menopang Gelaran MotoGP Indonesia

Next Post

AMMAN dan Jalan Panjang Menuju Kematangan Industri Tambang Nasional

admin

admin

Related Posts

Rusdiansyah Tegaskan MK Tak Pernah Putuskan Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah
Hukum

Rusdiansyah Tegaskan MK Tak Pernah Putuskan Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah

7 Oktober 2026
Peradi Lantik 25 Advokat Baru di Bandung, Bekali Mereka Panduan AI dan Manajemen Kantor Hukum
Hukum

Peradi Lantik 25 Advokat Baru di Bandung, Bekali Mereka Panduan AI dan Manajemen Kantor Hukum

5 Oktober 2026
Kembangkan dan Bina Olahraga Prestasi, KONI Agendakan PORKAB Tahun 2025
Hukum

Instruksi Potong Gaji ASN untuk Zakat dan Infaq Dinilai Cacat Hukum

1 Oktober 2026
PMI Asal Mataram Kini Ditangani Kepolisian Myawaddy, Disnakertrans NTB Koordinasi dengan KBRI Yangon
Hukum

PMI Asal Mataram Kini Ditangani Kepolisian Myawaddy, Disnakertrans NTB Koordinasi dengan KBRI Yangon

25 September 2026
Pemenang Dua Tender Food Court Dompu Disanggah, Pokja Tunggu Bukti Pasti
Hukum

Pemenang Dua Tender Food Court Dompu Disanggah, Pokja Tunggu Bukti Pasti

25 September 2026
Dijanjikan Kerja di Singapura, Yanuar Berakhir di Pegunungan Myanmar: Keluarga Diminta Tebusan Rp 70 Juta
Hukum

Dijanjikan Kerja di Singapura, Yanuar Berakhir di Pegunungan Myanmar: Keluarga Diminta Tebusan Rp 70 Juta

24 September 2026
Next Post
AMMAN dan Jalan Panjang Menuju Kematangan Industri Tambang Nasional

AMMAN dan Jalan Panjang Menuju Kematangan Industri Tambang Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Bronson Meydi Anak Pantai Lakey, Juara Kejurnas Surfing 2026

Bronson Meydi Anak Pantai Lakey, Juara Kejurnas Surfing 2026

20 Oktober 2026
Menunggu Pansel Kursi Sekda Domp

Menunggu Pansel Kursi Sekda Domp

19 Oktober 2026
Darurat Karhutla, FABEM Desak Presiden Ambil Komando dan Pecat Pejabat yang Lalai

Darurat Karhutla, FABEM Desak Presiden Ambil Komando dan Pecat Pejabat yang Lalai

19 Oktober 2026
Pesan Bupati Bambang Kepada Pejabat Yang Dilantik

Bupati Bambang Firdaus Sebut Hanya 25 Persen Guru Kuasai Materi, Sekolah Negeri Ditinggalkan

17 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS