• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Hukum

Quo Vadis Tuntutan Jaksa terhadap Nadiem Makarim: Kriminalisasi Kebijakan atau Pertanggungjawaban Kekuasaan?

admin by admin
14 Mei 2026
in Hukum, Opini
0
Kritikan Ibu Hamil Terhadap MBG Direspon Laporan Hukum

Rusdiansyah, SH., MH. Pengacara Publik dan Perlindungan Masyarakat

1.4k
SHARES
7.2k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

Oleh: Rusdiansyah, S.H., M.H. (Advokat dan Pengamat Hukum)

Apakah hukum pidana korupsi kita sedang menegakkan keadilan, atau justru bergeser menjadi instrumen penghukuman terhadap kebijakan yang belakangan dianggap gagal ?

BERITA TERKAIT

Dandim 1614 Dompu Perangi Sampah, Knalpot Brong, hingga Backup Kepolisian Berantas Narkoba

Menjaga Marwah Pacuan Kuda Dompu di Era Modernitas

Perusahaan Merugi Miliaran Rupiah, Plt Direktur PDAM Dompu Bersih-bersih Internal

Pertanyaan mendasar ini mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,68 triliun. Tuntutan fantastis ini dijatuhkan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

Angka hukuman dan denda tersebut bukan sekadar berat, melainkan membentuk konstruksi yuridis yang membebankan seluruh tanggung jawab kebijakan nasional ke pundak satu individu. Pada titik inilah kita patut mengkritisi: apakah ini murni penegakan hukum, atau perluasan kriminalisasi terhadap kebijakan publik?

Dalam persidangan, JPU mendalilkan bahwa pengadaan tersebut dipaksakan, tidak sesuai kebutuhan, memicu kerugian negara (total loss), dan memperkaya terdakwa. Menariknya, jaksa menggunakan pendekatan kejahatan kerah putih (white collar crime) dengan mengonstruksikan bahwa perusahaan terafiliasi seperti PT AKAB, GOTO, dan Gojek Indonesia digunakan untuk menyamarkan aliran dana ke kantong Nadiem.

Secara teoretis, pendekatan menembus tabir korporasi ini memang sah dan lazim dalam rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun di ruang sidang, publik berhak bertanya: apakah narasi ini lahir dari pembuktian yang solid, atau sekadar cara menutupi kelemahan jaksa dalam membuktikan aliran dana langsung kepada terdakwa?

Dalam hukum pidana modern, jabatan tinggi bukan alat bukti, dan asumsi relasi korporasi tidak bisa menggantikan fakta materiel. Pertanggungjawaban pidana bersifat personal, bukan simbolik. Harus ada pembuktian yang presisi mengenai siapa yang menerima, bagaimana alirannya, dan dalam bentuk apa keuntungan itu dinikmati. Jika angka Rp5,68 triliun tidak ditopang oleh bukti langsung yang konkret, maka yang dipertontonkan di pengadilan bukanlah supremasi hukum, melainkan teatrikal penuntutan.

Di sinilah pertarungan dua doktrin besar terjadi: criminalization of policy (kriminalisasi kebijakan) melawan accountability for abuse of power (pertanggungjawaban atas penyalahgunaan wewenang).

Kebijakan digitalisasi pendidikan adalah bentuk diskresi yang lahir dari kondisi darurat pascapandemi. Jika setiap diskresi pejabat publik yang dinilai tidak efektif langsung diseret ke ranah pidana, negara sedang menciptakan birokrasi yang lumpuh oleh ketakutan. Tidak akan ada lagi pejabat yang berani mengambil keputusan strategis karena bayang-bayang dakwaan triliunan rupiah.

Sebaliknya, hukum juga akan kehilangan daya korektifnya jika dalih “kebijakan” dibiarkan menjadi tameng pelindung korupsi. Oleh karena itu, batu uji utamanya bukanlah apakah kebijakan itu berhasil atau gagal, melainkan murni pada ada tidaknya mens rea (niat jahat) untuk memperkaya diri secara melawan hukum.

Pemberantasan korupsi mutlak membutuhkan ketegasan, tetapi ketegasan tanpa ketelitian pembuktian adalah kesewenang-wenangan yang dilegitimasi hukum.

Kini, Majelis Hakim memegang peran krusial sebagai benteng terakhir agar persidangan ini tidak berubah menjadi ajang penghakiman kebijakan atau pemuas kemarahan publik. Hukum harus tetap berpijak pada rasionalitas dan bukti.

Pada akhirnya, pertanyaan penentunya sangat sederhana : Apakah Nadiem sedang diadili karena perbuatan korupsi yang tak terbantahkan, atau semata karena kebijakannya di masa lalu kini dianggap layak disalahkan ?

Di sanalah makna quo vadis itu berada—ke arah manakah hukum kita melangkah, menuju keadilan substantif atau sekadar kriminalisasi kekuasaan yang selektif ?

 7,264 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Previous Post

BKOW NTB Pelajari Strategi Mojokerto Tekan Angka Stunting Hingga 0,92 Persen

Next Post

Menjaga Marwah Pacuan Kuda Dompu di Era Modernitas

admin

admin

Related Posts

Dandim 1614 Dompu Perangi Sampah, Knalpot Brong, hingga Backup Kepolisian Berantas Narkoba
Hukum

Dandim 1614 Dompu Perangi Sampah, Knalpot Brong, hingga Backup Kepolisian Berantas Narkoba

10 Juni 2026
Menjaga Marwah Pacuan Kuda Dompu di Era Modernitas
Opini

Menjaga Marwah Pacuan Kuda Dompu di Era Modernitas

14 Mei 2026
Perusahaan Merugi Miliaran Rupiah, Plt Direktur PDAM Dompu Bersih-bersih Internal
Hukum

Perusahaan Merugi Miliaran Rupiah, Plt Direktur PDAM Dompu Bersih-bersih Internal

7 Mei 2026
Menanti Palu Kejagung, Nestapa Camat Pajo dalam Dugaan Pungli Oknum Jaksa
Hukum

Menanti Palu Kejagung, Nestapa Camat Pajo dalam Dugaan Pungli Oknum Jaksa

29 April 2026
Kritikan Ibu Hamil Terhadap MBG Direspon Laporan Hukum
Hukum

Kritikan Ibu Hamil Terhadap MBG Direspon Laporan Hukum

17 April 2026
Kasus Penguasaan Kawasan Hutan di Doro Kadindi, Wabup Dompu Turun Tangan
Hukum

Darurat Hutan Doro Kadindi, Bupati Dompu Diminta Terbitkan SK Hutan Lindung

15 April 2026
Next Post
Menjaga Marwah Pacuan Kuda Dompu di Era Modernitas

Menjaga Marwah Pacuan Kuda Dompu di Era Modernitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Kas Daerah Menyusut, Tersingkap Deposito dan Paket Titipan

Kas Daerah Menyusut, Tersingkap Deposito dan Paket Titipan

15 Juni 2026
Ketika Angka Rapor Terlalu Mulus untuk Jadi Nyata

Ketika Angka Rapor Terlalu Mulus untuk Jadi Nyata

14 Juni 2026
Keuangan Pemkab Dompu Terancam Kolaps, Mantan Sekda Zainal Arifin : Kelola Belanja dengan Skala Prioritas Ketat

Keuangan Pemkab Dompu Terancam Kolaps, Mantan Sekda Zainal Arifin : Kelola Belanja dengan Skala Prioritas Ketat

12 Juni 2026
Heboh Perjalanan Dinas Rp19 Miliar, BPKAD Dompu Buka Suara Soal Pemangkasan Dana Pusat

Belanja di Luar Gaji Tinggi, Keuangan Daerah Dompu Terancam Kolaps

12 Juni 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS