Oleh: Rusdiansyah, S.H., M.H. (Advokat dan Pengamat Hukum)
Apakah hukum pidana korupsi kita sedang menegakkan keadilan, atau justru bergeser menjadi instrumen penghukuman terhadap kebijakan yang belakangan dianggap gagal ?
Pertanyaan mendasar ini mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,68 triliun. Tuntutan fantastis ini dijatuhkan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Angka hukuman dan denda tersebut bukan sekadar berat, melainkan membentuk konstruksi yuridis yang membebankan seluruh tanggung jawab kebijakan nasional ke pundak satu individu. Pada titik inilah kita patut mengkritisi: apakah ini murni penegakan hukum, atau perluasan kriminalisasi terhadap kebijakan publik?
Dalam persidangan, JPU mendalilkan bahwa pengadaan tersebut dipaksakan, tidak sesuai kebutuhan, memicu kerugian negara (total loss), dan memperkaya terdakwa. Menariknya, jaksa menggunakan pendekatan kejahatan kerah putih (white collar crime) dengan mengonstruksikan bahwa perusahaan terafiliasi seperti PT AKAB, GOTO, dan Gojek Indonesia digunakan untuk menyamarkan aliran dana ke kantong Nadiem.
Secara teoretis, pendekatan menembus tabir korporasi ini memang sah dan lazim dalam rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun di ruang sidang, publik berhak bertanya: apakah narasi ini lahir dari pembuktian yang solid, atau sekadar cara menutupi kelemahan jaksa dalam membuktikan aliran dana langsung kepada terdakwa?
Dalam hukum pidana modern, jabatan tinggi bukan alat bukti, dan asumsi relasi korporasi tidak bisa menggantikan fakta materiel. Pertanggungjawaban pidana bersifat personal, bukan simbolik. Harus ada pembuktian yang presisi mengenai siapa yang menerima, bagaimana alirannya, dan dalam bentuk apa keuntungan itu dinikmati. Jika angka Rp5,68 triliun tidak ditopang oleh bukti langsung yang konkret, maka yang dipertontonkan di pengadilan bukanlah supremasi hukum, melainkan teatrikal penuntutan.
Di sinilah pertarungan dua doktrin besar terjadi: criminalization of policy (kriminalisasi kebijakan) melawan accountability for abuse of power (pertanggungjawaban atas penyalahgunaan wewenang).
Kebijakan digitalisasi pendidikan adalah bentuk diskresi yang lahir dari kondisi darurat pascapandemi. Jika setiap diskresi pejabat publik yang dinilai tidak efektif langsung diseret ke ranah pidana, negara sedang menciptakan birokrasi yang lumpuh oleh ketakutan. Tidak akan ada lagi pejabat yang berani mengambil keputusan strategis karena bayang-bayang dakwaan triliunan rupiah.
Sebaliknya, hukum juga akan kehilangan daya korektifnya jika dalih “kebijakan” dibiarkan menjadi tameng pelindung korupsi. Oleh karena itu, batu uji utamanya bukanlah apakah kebijakan itu berhasil atau gagal, melainkan murni pada ada tidaknya mens rea (niat jahat) untuk memperkaya diri secara melawan hukum.
Pemberantasan korupsi mutlak membutuhkan ketegasan, tetapi ketegasan tanpa ketelitian pembuktian adalah kesewenang-wenangan yang dilegitimasi hukum.
Kini, Majelis Hakim memegang peran krusial sebagai benteng terakhir agar persidangan ini tidak berubah menjadi ajang penghakiman kebijakan atau pemuas kemarahan publik. Hukum harus tetap berpijak pada rasionalitas dan bukti.
Pada akhirnya, pertanyaan penentunya sangat sederhana : Apakah Nadiem sedang diadili karena perbuatan korupsi yang tak terbantahkan, atau semata karena kebijakannya di masa lalu kini dianggap layak disalahkan ?
Di sanalah makna quo vadis itu berada—ke arah manakah hukum kita melangkah, menuju keadilan substantif atau sekadar kriminalisasi kekuasaan yang selektif ?
7,264 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini











