• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Hukum

Quo Vadis Tuntutan Jaksa terhadap Nadiem Makarim: Kriminalisasi Kebijakan atau Pertanggungjawaban Kekuasaan?

admin by admin
14 Mei 2026
in Hukum, Opini
0
Kritikan Ibu Hamil Terhadap MBG Direspon Laporan Hukum

Rusdiansyah, SH., MH. Pengacara Publik dan Perlindungan Masyarakat

1.4k
SHARES
7.2k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

Oleh: Rusdiansyah, S.H., M.H. (Advokat dan Pengamat Hukum)

Apakah hukum pidana korupsi kita sedang menegakkan keadilan, atau justru bergeser menjadi instrumen penghukuman terhadap kebijakan yang belakangan dianggap gagal ?

BERITA TERKAIT

Pohon Literasi di Ruang BK: Merajut Resiliensi Remaja Lewat Teduhnya Pojok Baca

PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf ke Wartawan

Enam Tahun Dana CSR AMMAN Mengalir di KSB, Kemiskinan Belum Tuntas

Pertanyaan mendasar ini mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,68 triliun. Tuntutan fantastis ini dijatuhkan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

Angka hukuman dan denda tersebut bukan sekadar berat, melainkan membentuk konstruksi yuridis yang membebankan seluruh tanggung jawab kebijakan nasional ke pundak satu individu. Pada titik inilah kita patut mengkritisi: apakah ini murni penegakan hukum, atau perluasan kriminalisasi terhadap kebijakan publik?

Dalam persidangan, JPU mendalilkan bahwa pengadaan tersebut dipaksakan, tidak sesuai kebutuhan, memicu kerugian negara (total loss), dan memperkaya terdakwa. Menariknya, jaksa menggunakan pendekatan kejahatan kerah putih (white collar crime) dengan mengonstruksikan bahwa perusahaan terafiliasi seperti PT AKAB, GOTO, dan Gojek Indonesia digunakan untuk menyamarkan aliran dana ke kantong Nadiem.

Secara teoretis, pendekatan menembus tabir korporasi ini memang sah dan lazim dalam rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun di ruang sidang, publik berhak bertanya: apakah narasi ini lahir dari pembuktian yang solid, atau sekadar cara menutupi kelemahan jaksa dalam membuktikan aliran dana langsung kepada terdakwa?

Dalam hukum pidana modern, jabatan tinggi bukan alat bukti, dan asumsi relasi korporasi tidak bisa menggantikan fakta materiel. Pertanggungjawaban pidana bersifat personal, bukan simbolik. Harus ada pembuktian yang presisi mengenai siapa yang menerima, bagaimana alirannya, dan dalam bentuk apa keuntungan itu dinikmati. Jika angka Rp5,68 triliun tidak ditopang oleh bukti langsung yang konkret, maka yang dipertontonkan di pengadilan bukanlah supremasi hukum, melainkan teatrikal penuntutan.

Di sinilah pertarungan dua doktrin besar terjadi: criminalization of policy (kriminalisasi kebijakan) melawan accountability for abuse of power (pertanggungjawaban atas penyalahgunaan wewenang).

Kebijakan digitalisasi pendidikan adalah bentuk diskresi yang lahir dari kondisi darurat pascapandemi. Jika setiap diskresi pejabat publik yang dinilai tidak efektif langsung diseret ke ranah pidana, negara sedang menciptakan birokrasi yang lumpuh oleh ketakutan. Tidak akan ada lagi pejabat yang berani mengambil keputusan strategis karena bayang-bayang dakwaan triliunan rupiah.

Sebaliknya, hukum juga akan kehilangan daya korektifnya jika dalih “kebijakan” dibiarkan menjadi tameng pelindung korupsi. Oleh karena itu, batu uji utamanya bukanlah apakah kebijakan itu berhasil atau gagal, melainkan murni pada ada tidaknya mens rea (niat jahat) untuk memperkaya diri secara melawan hukum.

Pemberantasan korupsi mutlak membutuhkan ketegasan, tetapi ketegasan tanpa ketelitian pembuktian adalah kesewenang-wenangan yang dilegitimasi hukum.

Kini, Majelis Hakim memegang peran krusial sebagai benteng terakhir agar persidangan ini tidak berubah menjadi ajang penghakiman kebijakan atau pemuas kemarahan publik. Hukum harus tetap berpijak pada rasionalitas dan bukti.

Pada akhirnya, pertanyaan penentunya sangat sederhana : Apakah Nadiem sedang diadili karena perbuatan korupsi yang tak terbantahkan, atau semata karena kebijakannya di masa lalu kini dianggap layak disalahkan ?

Di sanalah makna quo vadis itu berada—ke arah manakah hukum kita melangkah, menuju keadilan substantif atau sekadar kriminalisasi kekuasaan yang selektif ?

 7,295 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Previous Post

BKOW NTB Pelajari Strategi Mojokerto Tekan Angka Stunting Hingga 0,92 Persen

Next Post

Menjaga Marwah Pacuan Kuda Dompu di Era Modernitas

admin

admin

Related Posts

Pohon Literasi di Ruang BK: Merajut Resiliensi Remaja Lewat Teduhnya Pojok Baca
Opini

Pohon Literasi di Ruang BK: Merajut Resiliensi Remaja Lewat Teduhnya Pojok Baca

28 Juli 2026
PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf ke Wartawan
Hukum

PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf ke Wartawan

19 Juli 2026
Enam Tahun Dana CSR AMMAN Mengalir di KSB, Kemiskinan Belum Tuntas
Opini

Enam Tahun Dana CSR AMMAN Mengalir di KSB, Kemiskinan Belum Tuntas

17 Juli 2026
AMMAN dan Jalan Panjang Menuju Kematangan Industri Tambang Nasional
Opini

AMMAN dan Jalan Panjang Menuju Kematangan Industri Tambang Nasional

15 Juli 2026
Polri-Kejagung Didesak Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun
Hukum

Polri-Kejagung Didesak Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun

14 Juli 2026
Ketegangan Kejagung-Polri di Kasus Minerba, FABEM Desak Prabowo Turun Tangan
Hukum

Ketegangan Kejagung-Polri di Kasus Minerba, FABEM Desak Prabowo Turun Tangan

10 Juli 2026
Next Post
Menjaga Marwah Pacuan Kuda Dompu di Era Modernitas

Menjaga Marwah Pacuan Kuda Dompu di Era Modernitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Prodi Pendidikan Bahasa Inggris STKIP Yapis Dompu Raih Akreditasi Baik Sekali

Prodi Pendidikan Bahasa Inggris STKIP Yapis Dompu Raih Akreditasi Baik Sekali

30 Juli 2026
Narkoba Yang Tak Pernah Habis Diberantas

Narkoba Yang Tak Pernah Habis Diberantas

29 Juli 2026
FABEM & MASKER PRAGI Kawal Komitmen Prabowo: Dorong Desa Komoditi Hingga Revolusi Tata Kelola Pangan

FABEM & MASKER PRAGI Kawal Komitmen Prabowo: Dorong Desa Komoditi Hingga Revolusi Tata Kelola Pangan

28 Juli 2026
Menelusuri Rote Ndao Sebagai Calon Venue Surfing PON NTB-NTT 2028

PSOI Dompu Perjuangkan Lakey Peak Sebagai Venue Cabor Surfing PON NTB-NTT

28 Juli 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS