DOMPU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah membidik tata kelola anggaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu. Sebuah surat resmi dari lembaga antirasuah tersebut dilaporkan telah dilayangkan, meminta akses penuh terhadap sederet dokumen krusial terkait proyek strategis dan aliran dana hibah untuk tahun anggaran 2025-2026.
Namun, di balik upaya pengumpulan bukti tersebut, muncul tabir misteri: hampir seluruh pejabat teras di Dompu mengaku belum megetahui soal keberadaan surat ini.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, surat tersebut ditandatangani atas nama Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti. Daftar permintaan KPK tidak main-main, diantaranya, Dana Hibah & Bansos: Daftar lengkap dan proposal bantuan keuangan yang disetujui untuk tahun 2025-2026. Proyek Strategis Daerah: Status terkini dan dokumentasi proyek besar tahun 2025 serta 2026. Daftar penyedia (rekanan) melalui jalur tender, pengadaan langsung, hingga E-Purchasing. Laporan progres e-audit yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan.
Meski kabar mengenai surat ini mulai berembus kencang, respons seragam muncul dari lingkungan Pemkab Dompu. Sejumlah pimpinan instansi vital mengaku tidak tahu-menahu.
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, H. Rifaid, M.Pd, secara tegas menyatakan belum menerima surat resmi dari KPK yang sampai ke mejanya. Senada dengan itu, Plt. Sekretaris DPRD Dompu, Furkan, SH., M.Hum, juga mengonfirmasi hal serupa.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu, Jufri, ST, MT. mengaku belum mendapatkan informasi maupun tembusan dari surat dimaksud. Katanya, apabila benar surat itu sudah diterbitkan tentunya Inspektorat dilampiri salinannya sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal. “Kami belum dapat salinannya, bila nanti ada pasti tembusannya ikut dikirim untum Inspektorat,” tegasnya Jufr (Idin)
59,093 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini











