• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Hukum

Eksekusi Berdarah Lahan Perkara Perdata di Lakey

admin by admin
15 Oktober 2025
in Hukum
0
Eksekusi Berdarah Lahan Perkara Perdata di Lakey

Suhardin usai mendapatkan pertolongan dan perawatan di Puskesmas Rasabou saat hendak dirujuk ke RSUD Kabupaten Dompu

0
SHARES
407
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

DOMPU – Seorang warga atas nama Suhardin (50 tahun) menjadi korban pembacokan pada pelaksanaan Eksekusi putusan Mahkamah Agung pada perkara Perdata di Kawasan Lakey Desa Hu’u Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rabu, 15/10/2025.

Tim Pengamanan yang dipimpin Kabag Ops Polres Dompu Sudirman

Korban mengalami 3 luka bacokan parang di bagian kepala dan 1 luka di lengan. Suhardin langsung diboyong ke Puskesmas Rasabou untuk mendapatkan pertolongan medis dan beberapa saat kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu untuk mendapatkan perawatan secara intensive. 

BERITA TERKAIT

DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026, FABEM Desak Revisi PERMA dan Ancam Hukuman Mati bagi Koruptor Kakap

Narkoba Mengancam Masa Depan Bangsa, GANNAS DPW Jawa Barat Serukan Perlawanan Bersama

PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf ke Wartawan

Peristiwa berdarah ini terjadi ketika Suharno (38 tahun) menurunkan barang berupa kursi yang ada di rumah yang dieksekusi, seketika 2 orang yang ternyata bersembunyi di dalam rumah keluar mendorong dan memukulnya yang disusul oleh Jaharuddin yang langsung menebaskan parang panjang ke arah Suharno untungnya tebasan itu tidak mengenai sasaran karena seseorang berhasil menarik sarung yang digondol pelaku. 

Gagal menebas Suharno, pelaku langsung mengalihkan amarahnya dengan mengarahkan tebasan parangnya ke arah Suhardin yang terjatuh akibat kesandung sesuatu di lokasi kejadian. Tiga kali tebasan parang Jaharuddin mengenai di bagian kepala dan satu tebasan menghantam lengan Suhardin. 

Informasi dihimpun wartawan, Jahruddin adalah putra dari Juharis salah seorang pihak yang dikalahkan oleh proses peradilan di dua jenjang mahkamah peradilan yakni Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi NTB dan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Juharis dan keluarga tidak kuasa menerima keputusan Hukum yang mereka hadapi.

Adapun pihak lawan yang memenangkan perkara perdata ini adalah keluarga Rahimahullah Muhdar Mansyur yang diwakili oleh Istrinya Kartini dan putra putrinya masing-masing, Sri Astuti Mulyanti, Endang Budi Astuti, Nurdin (menantu), Arif Kurniawan, Rusmiaty Pujiyati, Veti Fabriyanti.

Petugas Kepolisian yang mengamankan jalannya eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) ini terpaksa harus memberikan sejumlah tembakan peringatan sehingga pelaku langsung melarikan diri kendati akhirnya berhasil ditangkap oleh sejumlah tim Buser Polres Dompu. 

Tragedi berdarah ini tidak membuat proses eksekusi harus dihentikan, dikawal tim pengamanan dari Dalmas Polres, Brimob dan backup dari Anggota TNI Kodim 1614 Dompu, dengan tegas pihak Pengadilan Negeri (PN) Dompu tetap melanjutkan proses eksekusi hingga tuntas pada sekitar pukul 14.25.

Sebagaimana diketahui tahapan hukum ini dilaksanakan berdasarkan penetapan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Dompu Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Dpu Jo. Nomor 34/Pdt.G/2021/PN Dpu. (Fatih)

 58,140 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Previous Post

Kapolda NTB Ajak PWI NTB Tangkal Berita Hoaks

Next Post

Perkuat Sinergitas, Bawaslu Kunjungi PWI Dompu

admin

admin

Related Posts

Krisis Pasokan Batu Bara Picu Pemadaman Bergilir di Jawa, FABEM Desak Evaluasi Direksi PLN
Hukum

DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026, FABEM Desak Revisi PERMA dan Ancam Hukuman Mati bagi Koruptor Kakap

27 Agustus 2026
Narkoba Mengancam Masa Depan Bangsa, GANNAS DPW Jawa Barat Serukan Perlawanan Bersama
Hukum

Narkoba Mengancam Masa Depan Bangsa, GANNAS DPW Jawa Barat Serukan Perlawanan Bersama

11 Agustus 2026
PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf ke Wartawan
Hukum

PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf ke Wartawan

19 Juli 2026
Polri-Kejagung Didesak Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun
Hukum

Polri-Kejagung Didesak Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun

14 Juli 2026
Ketegangan Kejagung-Polri di Kasus Minerba, FABEM Desak Prabowo Turun Tangan
Hukum

Ketegangan Kejagung-Polri di Kasus Minerba, FABEM Desak Prabowo Turun Tangan

10 Juli 2026
Sembilan Jam Jalur Bima–Sumbawa Lumpuh: Warga O’o Blokir Jalan, Tuntut Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Kembali
Hukum

Sembilan Jam Jalur Bima–Sumbawa Lumpuh: Warga O’o Blokir Jalan, Tuntut Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Kembali

16 Juni 2026
Next Post
Perkuat Sinergitas, Bawaslu Kunjungi PWI Dompu

Perkuat Sinergitas, Bawaslu Kunjungi PWI Dompu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

PWI Sumbawa Barat Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Usung Tema Dedikasi dan Karya

PWI Sumbawa Barat Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Usung Tema Dedikasi dan Karya

10 September 2026
Diikuti 120 Wartawan Se-NTB, PWI Gelar OKK Perdana dan UKW di Gedung Bank NTB Syariah

Diikuti 120 Wartawan Se-NTB, PWI Gelar OKK Perdana dan UKW di Gedung Bank NTB Syariah

10 September 2026
Muhasabah Diri Ketika Ditimpa Bencana

Muhasabah Diri Ketika Ditimpa Bencana

8 September 2026
Kekeringan Dompu, Saatnya Pemkab Bertindak Cepat dan Berpikir Jangka Panjang

Kekeringan Dompu, Saatnya Pemkab Bertindak Cepat dan Berpikir Jangka Panjang

8 September 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS