DOMPU – Seorang warga atas nama Suhardin (50 tahun) menjadi korban pembacokan pada pelaksanaan Eksekusi putusan Mahkamah Agung pada perkara Perdata di Kawasan Lakey Desa Hu’u Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rabu, 15/10/2025.

Korban mengalami 3 luka bacokan parang di bagian kepala dan 1 luka di lengan. Suhardin langsung diboyong ke Puskesmas Rasabou untuk mendapatkan pertolongan medis dan beberapa saat kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu untuk mendapatkan perawatan secara intensive.
Peristiwa berdarah ini terjadi ketika Suharno (38 tahun) menurunkan barang berupa kursi yang ada di rumah yang dieksekusi, seketika 2 orang yang ternyata bersembunyi di dalam rumah keluar mendorong dan memukulnya yang disusul oleh Jaharuddin yang langsung menebaskan parang panjang ke arah Suharno untungnya tebasan itu tidak mengenai sasaran karena seseorang berhasil menarik sarung yang digondol pelaku.
Gagal menebas Suharno, pelaku langsung mengalihkan amarahnya dengan mengarahkan tebasan parangnya ke arah Suhardin yang terjatuh akibat kesandung sesuatu di lokasi kejadian. Tiga kali tebasan parang Jaharuddin mengenai di bagian kepala dan satu tebasan menghantam lengan Suhardin.
Informasi dihimpun wartawan, Jahruddin adalah putra dari Juharis salah seorang pihak yang dikalahkan oleh proses peradilan di dua jenjang mahkamah peradilan yakni Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi NTB dan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Juharis dan keluarga tidak kuasa menerima keputusan Hukum yang mereka hadapi.
Adapun pihak lawan yang memenangkan perkara perdata ini adalah keluarga Rahimahullah Muhdar Mansyur yang diwakili oleh Istrinya Kartini dan putra putrinya masing-masing, Sri Astuti Mulyanti, Endang Budi Astuti, Nurdin (menantu), Arif Kurniawan, Rusmiaty Pujiyati, Veti Fabriyanti.
Petugas Kepolisian yang mengamankan jalannya eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) ini terpaksa harus memberikan sejumlah tembakan peringatan sehingga pelaku langsung melarikan diri kendati akhirnya berhasil ditangkap oleh sejumlah tim Buser Polres Dompu.
Tragedi berdarah ini tidak membuat proses eksekusi harus dihentikan, dikawal tim pengamanan dari Dalmas Polres, Brimob dan backup dari Anggota TNI Kodim 1614 Dompu, dengan tegas pihak Pengadilan Negeri (PN) Dompu tetap melanjutkan proses eksekusi hingga tuntas pada sekitar pukul 14.25.
Sebagaimana diketahui tahapan hukum ini dilaksanakan berdasarkan penetapan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Dompu Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Dpu Jo. Nomor 34/Pdt.G/2021/PN Dpu. (Fatih)
58,097 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini











