• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Hukum

Menanti Palu Kejagung, Nestapa Camat Pajo dalam Dugaan Pungli Oknum Jaksa

admin by admin
29 April 2026
in Hukum
0
Menanti Palu Kejagung, Nestapa Camat Pajo dalam Dugaan Pungli Oknum Jaksa

Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara

1.8k
SHARES
26.1k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

MATARAM – Tabir gelap dugaan praktik curang di Korps Adhyaksa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai tersingkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengonfirmasi adanya temuan bukti krusial berupa penyerahan uang dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga oknum jaksa terhadap Imran, Camat Pajo, di Kabupaten Dompu

Temuan ini menjadi “pintu masuk” bagi Bidang Pengawasan Kejati NTB untuk membedah lebih dalam pelanggaran etik yang dilakukan oleh para pengawal hukum tersebut.

BERITA TERKAIT

PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf ke Wartawan

Polri-Kejagung Didesak Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun

Ketegangan Kejagung-Polri di Kasus Minerba, FABEM Desak Prabowo Turun Tangan

Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara, menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap inspeksi kasus. Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Validitas penyerahan uang puluhan juta rupiah tersebut kini telah dikantongi pihak kejaksaan.

“Iya, ada (bukti penyerahan uang). Kalau enggak ada bukti, saya enggak mungkin berani menaikkan ke inspeksi kasus,” tegas Wayan Eka di Mataram, Selasa (28/4/2026).

Meski enggan merinci bentuk fisik bukti tersebut—apakah berupa dokumen transfer atau catatan tunai—Wayan memastikan bahwa pengakuan pemberi uang menjadi pilar utama. Dalam proses pemeriksaan, Imran secara konsisten mengakui adanya transaksi di bawah meja tersebut saat dirinya masih berstatus tersangka dalam perkara penganiayaan.

Kasus ini bermula dari luka lama. Saat itu, Imran tersandung kasus hukum penganiayaan. Dalalm kondisi ketidakpastian hukum, tiga oknum jaksa yang saat itu menduduki posisi strategis di Kejari Dompu diduga menjanjikan jalan keluar dengan imbalan materi.

Imran yang merasa sudah menempuh upaya damai dengan korban, mengira setoran puluhan juta tersebut akan menghentikan langkah hukumnya. Namun, realita berkata lain. Proses hukum terus bergulir hingga keluar putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang mengharuskannya mendekam di penjara.

Merasa dikhianati oleh janji palsu dan diperas di saat sulit, Imran akhirnya bernyanyi saat proses eksekusi penahanan berlangsung. Nyanyian inilah yang kemudian memicu guncangan internal di tubuh Kejati NTB.

Sayangnya, tiga oknum yang dilaporkan bukanlah jaksa fungsional biasa. Berdasarkan data yang dihimpun, ketiganya merupakan mantan pejabat teras di Kejaksaan Negeri Dompu saat kasus penganiayaan Imran bergulir. Inisial J adalah mantan Kepala Seksi Intelijen. Inisial K kala itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum dan Inisial IS memegang jabatan sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus.

Saat ini, ketiga jaksa tersebut diketahui sudah pindah tugas dari Kabupaten Dompu. Namun, mutasi jabatan tidak lantas menggugurkan dugaan pelanggaran disiplin yang mereka tinggalkan.

Meskipun bukti penyerahan uang sudah di tangan, nasib ketiga oknum jaksa ini tidak diputuskan di Mataram. Wayan Eka menjelaskan bahwa wewenang Kejati NTB dalam inspeksi kasus ini terbatas pada penguatan bukti dan penelusuran pelanggaran etik.

“Kami hanya menyajikan (hasil pemeriksaan). Nanti pimpinan di Jakarta (Kejagung RI) yang menyimpulkan. Apakah diberi hukuman dan bagaimana tindak lanjutnya, itu ada di pusat,” kata Wayan. (Dat)

 26,094 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Previous Post

Menembus Sekat Patriarki : Perjuangan Encop Sopia Membedah Politik Gender di Tanah Jawara

Next Post

Memagari Integritas Medis, Sinergi RSUD Dompu dan Kejaksaan dalam Transformasi Infrastruktur

admin

admin

Related Posts

PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf ke Wartawan
Hukum

PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf ke Wartawan

19 Juli 2026
Polri-Kejagung Didesak Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun
Hukum

Polri-Kejagung Didesak Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun

14 Juli 2026
Ketegangan Kejagung-Polri di Kasus Minerba, FABEM Desak Prabowo Turun Tangan
Hukum

Ketegangan Kejagung-Polri di Kasus Minerba, FABEM Desak Prabowo Turun Tangan

10 Juli 2026
Sembilan Jam Jalur Bima–Sumbawa Lumpuh: Warga O’o Blokir Jalan, Tuntut Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Kembali
Hukum

Sembilan Jam Jalur Bima–Sumbawa Lumpuh: Warga O’o Blokir Jalan, Tuntut Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Kembali

16 Juni 2026
Dandim 1614 Dompu Perangi Sampah, Knalpot Brong, hingga Backup Kepolisian Berantas Narkoba
Hukum

Dandim 1614 Dompu Perangi Sampah, Knalpot Brong, hingga Backup Kepolisian Berantas Narkoba

10 Juni 2026
Kritikan Ibu Hamil Terhadap MBG Direspon Laporan Hukum
Hukum

Quo Vadis Tuntutan Jaksa terhadap Nadiem Makarim: Kriminalisasi Kebijakan atau Pertanggungjawaban Kekuasaan?

14 Mei 2026
Next Post
Memagari Integritas Medis, Sinergi RSUD Dompu dan Kejaksaan dalam Transformasi Infrastruktur

Memagari Integritas Medis, Sinergi RSUD Dompu dan Kejaksaan dalam Transformasi Infrastruktur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Menelusuri Rote Ndao Sebagai Calon Venue Surfing PON NTB-NTT 2028

Menelusuri Rote Ndao Sebagai Calon Venue Surfing PON NTB-NTT 2028

27 Juli 2026
Evaluasi Menyeluruh Jadi Harapan Setelah Dompu Terpuruk di Porprov XII NTB 2026

Evaluasi Menyeluruh Jadi Harapan Setelah Dompu Terpuruk di Porprov XII NTB 2026

27 Juli 2026
Aroma Maladministrasi dan Dualisme Terselubung di Internal PPP Dompu

Prestasi Terjun Bebas, KONI Dompu Dituntut Evaluasi Total Jelang PON

26 Juli 2026
Ko-Infeksi HIV-TBC, Ancaman Ganda yang Menggerogoti Imun dan Nyawa

Ko-Infeksi HIV-TBC, Ancaman Ganda yang Menggerogoti Imun dan Nyawa

25 Juli 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS