MATARAM – Tabir gelap dugaan praktik curang di Korps Adhyaksa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai tersingkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengonfirmasi adanya temuan bukti krusial berupa penyerahan uang dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga oknum jaksa terhadap Imran, Camat Pajo, di Kabupaten Dompu
Temuan ini menjadi “pintu masuk” bagi Bidang Pengawasan Kejati NTB untuk membedah lebih dalam pelanggaran etik yang dilakukan oleh para pengawal hukum tersebut.
Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara, menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap inspeksi kasus. Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Validitas penyerahan uang puluhan juta rupiah tersebut kini telah dikantongi pihak kejaksaan.
“Iya, ada (bukti penyerahan uang). Kalau enggak ada bukti, saya enggak mungkin berani menaikkan ke inspeksi kasus,” tegas Wayan Eka di Mataram, Selasa (28/4/2026).
Meski enggan merinci bentuk fisik bukti tersebut—apakah berupa dokumen transfer atau catatan tunai—Wayan memastikan bahwa pengakuan pemberi uang menjadi pilar utama. Dalam proses pemeriksaan, Imran secara konsisten mengakui adanya transaksi di bawah meja tersebut saat dirinya masih berstatus tersangka dalam perkara penganiayaan.
Kasus ini bermula dari luka lama. Saat itu, Imran tersandung kasus hukum penganiayaan. Dalalm kondisi ketidakpastian hukum, tiga oknum jaksa yang saat itu menduduki posisi strategis di Kejari Dompu diduga menjanjikan jalan keluar dengan imbalan materi.
Imran yang merasa sudah menempuh upaya damai dengan korban, mengira setoran puluhan juta tersebut akan menghentikan langkah hukumnya. Namun, realita berkata lain. Proses hukum terus bergulir hingga keluar putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang mengharuskannya mendekam di penjara.
Merasa dikhianati oleh janji palsu dan diperas di saat sulit, Imran akhirnya bernyanyi saat proses eksekusi penahanan berlangsung. Nyanyian inilah yang kemudian memicu guncangan internal di tubuh Kejati NTB.
Sayangnya, tiga oknum yang dilaporkan bukanlah jaksa fungsional biasa. Berdasarkan data yang dihimpun, ketiganya merupakan mantan pejabat teras di Kejaksaan Negeri Dompu saat kasus penganiayaan Imran bergulir. Inisial J adalah mantan Kepala Seksi Intelijen. Inisial K kala itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum dan Inisial IS memegang jabatan sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus.
Saat ini, ketiga jaksa tersebut diketahui sudah pindah tugas dari Kabupaten Dompu. Namun, mutasi jabatan tidak lantas menggugurkan dugaan pelanggaran disiplin yang mereka tinggalkan.
Meskipun bukti penyerahan uang sudah di tangan, nasib ketiga oknum jaksa ini tidak diputuskan di Mataram. Wayan Eka menjelaskan bahwa wewenang Kejati NTB dalam inspeksi kasus ini terbatas pada penguatan bukti dan penelusuran pelanggaran etik.
“Kami hanya menyajikan (hasil pemeriksaan). Nanti pimpinan di Jakarta (Kejagung RI) yang menyimpulkan. Apakah diberi hukuman dan bagaimana tindak lanjutnya, itu ada di pusat,” kata Wayan. (Dat)
26,094 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini











