DOMPU – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Dompu kini memiliki payung hukum baru dalam upaya pembangunan dan peningkatan fasilitas kesehatan. Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Dompu, Rabu (29/4/2026), (Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) ini resmi menggandeng jaksa sebagai pengawal jalannya pembangunan dan rehabilitasi fasilitas rumah sakit.
Mengingat kompleksitas dalam pengadaan barang dan jasa serta pembangunan fisik di sektor kesehatan yang rawan polemik, kerja sama ini menjadi instrumen preventif untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara dikelola dengan prinsip akuntabilitas.
PKS yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, dan Direktur RSUD Dompu, dr. Fitratul Ramadhan, menitikberatkan pada koordinasi dan pendampingan hukum. Kejaksaan akan berperan sebagai pengawas dari sisi legalitas guna meminimalisir potensi penyimpangan atau persoalan hukum di kemudian hari.
“Kejaksaan hadir untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai aturan. Kami ingin menciptakan tata kelola yang bersih agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Lusiana Bida.
Bagi RSUD Dompu, kerja sama ini adalah strategi belanja aman. dr. Fitratul Ramadhan menekankan bahwa fokus utama manajemen adalah menghadirkan fasilitas yang aman dan nyaman bagi pasien tanpa harus terjebak dalam kendala birokrasi atau hukum yang menyita waktu.
“Kami ingin menghadirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Pendampingan ini adalah bagian dari upaya kami memastikan seluruh proses rehabilitasi RSUD berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dr. Fitratul.
Poin Utama Kerja Sama (PKS) RSUD Dompu & Kejari ini diantaranya, Pendampingan Hukum – Pengawalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek pembangunan dan rehabilitasi.
Mitigasi Risiko – Identifikasi dini terhadap celah hukum yang berpotensi menghambat jalannya proyek infrastruktur. Transparansi Anggaran – Mendorong pengelolaan keuangan rumah sakit yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Peningkatan Mutu Layanan – Memastikan fasilitas fisik rumah sakit dapat segera dinikmati masyarakat tanpa tersendat masalah sengketa atau kegagalan konstruksi.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, proyek rehabilitasi gedung rumah sakit memiliki tingkat kerumitan tinggi karena harus tetap berjalan beriringan dengan pelayanan pasien (operasional).
Kehadiran Kejaksaan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) diharapkan mampu menjadi solusi atas dilema hukum yang kerap muncul dalam eksekusi proyek di lapangan.
Dengan adanya sinergi ini, RSUD Dompu optimis dapat menyelesaikan agenda transformasi infrastrukturnya tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran demi masyarakat Bumi Nggahi Rawi Pahu yang lebih sehat. (Idin/adv)
29,237 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini










