DOMPU – tindak pidana kekerasan dan pembunuhan terhadap anak kembali terjadi di kabupaten Dompu. Muhaimin seorang anak usia lima (5) tahun menjadi korban sadisnya seorang ayah di Desa Mbawi Kecamatan Dompu.
Si kecil Muhaimin meregang nyawa di tangan AH (29), sang ayah kandung dengan cara dicekik di lehernya. AH terakhir diketahui pernah menderita gangguan jiwa dan pada tahun tahun 2019 pernah menghuni RS Jiwa untuk mendapatkan perawatan kesehatan jiwa.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menjelaskan, tragedi ini diperkirakan terjadi sekitar pukul 17.00 Wita Jumat 06/02/2026, saat itu korban bersama ibunya menghadiri acara pesta pernikahan warga di sekitar pemukiman. Beberapa saat usai dari pesta, sang ibu dikagetkan dengan tidak ditemukan sang anak, korban tidak diketahui keberadaannya.
Sang ibu semakin histeris ketika AH pelaku mendatanginya seraya menyampaikan bahwa anaknya “sudah tidak ada”. Situasi pun menjadi panik hingga warga berdatangan.
Pelaku mengakui telah membunuh korban dengan cara mencekik dan sempat menyimpan korban di dalam lemari di dalam kamar.
Warga kemudian menemukan korban dalam kondisi kaku di halaman rumah dan spontan mengepung pelaku, namun aparat kepolisian lebih awal melakukan evakuasi untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.
IPDA Mutaqin yang memimpin evakuasi di loaksi kejadian mengisahkan bahwa, langkah cepat dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi pelaku dari potensi aksi massa.
“Kami bergerak cepat ke TKP untuk mengamankan situasi dan mengevakuasi pelaku agar tidak terjadi amukan warga,” jelas IPDA Mutaqin.
Kapolres Dompu menegaskan bahwa pihaknya tetap megedepankan sikap profesionalisme dengan menperhatikan aspek kemanusiaan dalam menangani kasus ini
“Polres Dompu memastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Semua proses akan ditangani oleh pihak berwenang,” jelas IPTU Nyoman.
Katanya, dalam menangani kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap anak ini, Kepolisian akan melakukan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). “Terlebih melihat adanya riwayat gangguan kejiwaan pada pelaku,” tegasnya. (Al)
45,174 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini










