• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Hukum

Darurat Hutan Doro Kadindi, Bupati Dompu Diminta Terbitkan SK Hutan Lindung

admin by admin
15 April 2026
in Hukum
0
Kasus Penguasaan Kawasan Hutan di Doro Kadindi, Wabup Dompu Turun Tangan

Wakil Bupati Dompu Syirajuddin SH saat mendatangi Warga Desa Kadindi untuk mencarikan solusi atas penguasaan kawasan hutan di Doro Kadindi, Rabu 05/11/2025

1.9k
SHARES
11.4k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

DOMPU – Kawasan hutan Doro Kadindi di Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu terancam habis oleh pembalakan dan bukaan lahan baru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta untuk segera menerbitkan payung hukum sebagai kawasan hutan lindung daerah.

Sebagaimana diketahui, Doro Kedindi mrupakan kawasan hutan yang berperan sebagai penyangga ekosistem, sumber air, serta habitat alami bagi berbagai flora dan fauna lokal. Namun, ancaman terhadap kelestariannya semakin nyata, mulai dari aktivitas pembukaan lahan hingga potensi eksploitasi yang tidak terkendali.

BERITA TERKAIT

Rusdiansyah Tegaskan MK Tak Pernah Putuskan Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah

Peradi Lantik 25 Advokat Baru di Bandung, Bekali Mereka Panduan AI dan Manajemen Kantor Hukum

Instruksi Potong Gaji ASN untuk Zakat dan Infaq Dinilai Cacat Hukum

Wirawan Swasta salah seorang warga di Kecamatan Pekat menyebutkan bahwa, tidak adanya payung hukum berupa keputusan kepala daerah menjadi celah yang membuat kawasan ini menjadi rentan dimasuki dan dikuasai. “Tanpa status hukum yang jelas, upaya pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran menjadi lemah,” tegasnya.

Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu diharapak untuk segera mengambil langkah strategis guna menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati agar menetapkan Doro Kedindi sebagai kawasan perlndungan daerah.

“Kalau sudah ada SK Bupati, maka semua pihak punya dasar hukum untuk ikut menjaga dan tidak sembarangan memanfaatkan kawasan tersebut,” ungkap Wawan biasa dia disapa.

Dia juga mendesak kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Dompu agar segera menyusun draft SK Bupati dimaksud, sehingga proses administrasinya bisa diselesaikan dalam hitungan hari.

Wawan juga mengajak pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setmpat untuk segera melakukan penegasan batas kawasan Doro Kedindi, termasuk penyusunan peta resmi dan penandaan batas di lapangan. Katanya, karena tanpa kejelasan batas, potensi konflik lahan dan tumpeng tindih kepentingan akan terus terjadi di Doro Kadindi.

Hasil investigasi wartawan menemukan adanya data spasial dan batas administrasi kawasan yang masih belum terdokumentasi secara komprehensif. Karenanya KPH didesak untuk mempercepat proses pemetaan dan penetapan batas wilayah secara teknis.

Mantan karyawan PT Veneer ini meyakini, apabila SK Bupati tentang perlindungan kawasan hutan lindung daerah dapat segera direalisasikan, maka Doro Kedindi akan menjadi contoh keberhasilan perlindungan hutan berbasis kebijakan daerah.

Menurutnya, selain menjaga kelestarian lingkungan, penetapan ini juga dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, terutama dalam menjaga ketersediaan sumber daya air dan mencegah bencana ekologis.

Untuk menyelamatkan kawasan hutan Doro Kadindi, pada sekitar bulan November 2025, masyarakat setempat pernah mengundang Wakil Bupati Dompu Syirajuddin SH guna urun rembuk atau bermusyawarah supaya bersama mencarikan solusi untuk menjaga kelstarian hutan tersebut. (Idin)

 11,533 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Previous Post

Aroma Maladministrasi dan Dualisme Terselubung di Internal PPP Dompu

Next Post

Masyarakat Menunggu Realisasi Janji Politik Bambang Firdaus – Syirajuddin

admin

admin

Related Posts

Rusdiansyah Tegaskan MK Tak Pernah Putuskan Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah
Hukum

Rusdiansyah Tegaskan MK Tak Pernah Putuskan Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah

7 Oktober 2026
Peradi Lantik 25 Advokat Baru di Bandung, Bekali Mereka Panduan AI dan Manajemen Kantor Hukum
Hukum

Peradi Lantik 25 Advokat Baru di Bandung, Bekali Mereka Panduan AI dan Manajemen Kantor Hukum

5 Oktober 2026
Kembangkan dan Bina Olahraga Prestasi, KONI Agendakan PORKAB Tahun 2025
Hukum

Instruksi Potong Gaji ASN untuk Zakat dan Infaq Dinilai Cacat Hukum

1 Oktober 2026
PMI Asal Mataram Kini Ditangani Kepolisian Myawaddy, Disnakertrans NTB Koordinasi dengan KBRI Yangon
Hukum

PMI Asal Mataram Kini Ditangani Kepolisian Myawaddy, Disnakertrans NTB Koordinasi dengan KBRI Yangon

25 September 2026
Pemenang Dua Tender Food Court Dompu Disanggah, Pokja Tunggu Bukti Pasti
Hukum

Pemenang Dua Tender Food Court Dompu Disanggah, Pokja Tunggu Bukti Pasti

25 September 2026
Dijanjikan Kerja di Singapura, Yanuar Berakhir di Pegunungan Myanmar: Keluarga Diminta Tebusan Rp 70 Juta
Hukum

Dijanjikan Kerja di Singapura, Yanuar Berakhir di Pegunungan Myanmar: Keluarga Diminta Tebusan Rp 70 Juta

24 September 2026
Next Post
Masyarakat Menunggu Realisasi Janji Politik Bambang Firdaus – Syirajuddin

Masyarakat Menunggu Realisasi Janji Politik Bambang Firdaus - Syirajuddin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Bronson Meydi Anak Pantai Lakey, Juara Kejurnas Surfing 2026

Bronson Meydi Anak Pantai Lakey, Juara Kejurnas Surfing 2026

20 Oktober 2026
Menunggu Pansel Kursi Sekda Domp

Menunggu Pansel Kursi Sekda Domp

19 Oktober 2026
Darurat Karhutla, FABEM Desak Presiden Ambil Komando dan Pecat Pejabat yang Lalai

Darurat Karhutla, FABEM Desak Presiden Ambil Komando dan Pecat Pejabat yang Lalai

19 Oktober 2026
Pesan Bupati Bambang Kepada Pejabat Yang Dilantik

Bupati Bambang Firdaus Sebut Hanya 25 Persen Guru Kuasai Materi, Sekolah Negeri Ditinggalkan

17 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS