DOMPU – Kabupaten Dompu tengah bergerak dalam melawan tren pernikahan dini yang kian mengkhawatirkan. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), pemerintah daerah resmi meluncurkan gerakan “Kambeke Anak 21”, sebuah inisiatif yang dirancang untuk membentengi remaja dari jerat pernikahan di bawah umur.
Kepaa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Miftahul Suadah ST. MM., menyebutkan, gerakan ini bukan sekadar seremonial karena hingga sekarang, program tersebut telah memasuki fase krusial berupa penguatan kapasitas pamong desa sebagai ujung tombak sosialisasi sekaligus penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Anak.
Katanya, keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dalam isu ini ditandai dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak dan Perempuan. Bahkan lanjut Suadah, satgas ini sudah dilegalkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, yang nantinya berfungsi sebagai instrumen penegasan komitmen kolektif lintas sektor.
Kepala DP3A Kabupaten Dompu, Miftahul Suadah, menyatakan bahwa keberadaan Satgas dan keterlibatan perangkat desa merupakan kunci utama untuk mengimplementasikan program di tingkat akar rumput.
“Harapannya, melalui gerakan Kambeke Anak ini, kita bisa secara bersama-sama mencegah terjadinya pernikahan dini di kalangan remaja kita,” ujar Miftahul
Ada temuan menarik dalam investigasi mengenai akar masalah terjadinya pernikahan dini di Dompu. Berbeda dengan asumsi umum yang menuding faktor kemiskinan sebagai pemicu utama, DP3A mengungkap fakta yang lebih kompleks.
Miftahul Suadah menegaskan bahwa tren pernikahan dini di daerah ini justru lebih banyak dipicu oleh faktor internal keluarga dan lingkungan sosial.
“Harus diakui, pernikahan dini yang kerap terjadi di daerah ini bukan karena masalah ekonomi, melainkan dampak dari kurangnya perhatian orang tua kepada anak-anak,” ungkap Kepala Dinas yang lebih familiar disapa Acha Suad ini.
Minimnya pengawasan dan kedekatan emosional antara orang tua dan anak menciptakan celah bagi masuknya pengaruh negatif. Fenomena ini seringkali berakhir pada kondisi di mana remaja terjerumus ke dalam lingkaran pergaulan yang tidak sehat.
“Anak-anak banyak yang menikah dini karena dipaksa oleh pergaulan yang salah,” tambahnya.
Langkah DP3A mendorong penyusunan Perdes Perlindungan Anak dinilai sebagai langkah strategis. Dengan adanya aturan di tingkat desa, masyarakat memiliki acuan hukum yang lebih dekat dan nyata untuk mencegah praktik pernikahan di usia anak-anak.
Menurutnya, pamong desa kini dibekali kemampuan untuk menyusun regulasi yang tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan solusi preventif bagi warganya. Gerakan “Kambeke Anak 21” diharapkan mampu mengubah paradigma masyarakat bahwa melindungi anak adalah investasi jangka panjang bagi masa depan daerah.
Kini, tantangan besar ada di pundak para pamong desa dan Satgas yang baru terbentuk. “sejauh mana gerakan ini mampu mengubah pola asuh orang tua dan meredam ego pergaulan remaja di pelosok bumi Nggahi Rawi Pahu,” pungkasnya (Idin)
19,584 kali dilihat, 19,584 kali dilihat hari ini










