Aktivitas penambangan tanpa izin di Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, belakangan ini semakin meresahkan. Memang para penambang umumnya masih menggali secara manual dengan cangkul dan linggis, sebagian lainnya menggunakan jackhammer untuk memecah batu. Lubang-lubang galian bermunculan tanpa penyangga yang memadai, sehingga berpotensi longsor dan lubang ambruk.
Fenomena ini sejalan dengan kondisi umum di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), wilayah yang menyimpan potensi emas dan tembaga besar sehingga rawan menjadi incaran penambang tanpa izin resmi.
Kabupaten Dompu sendiri dikenal memiliki cadangan mineral yang menjanjikan, sesuatu yang semestinya menjadi berkah, namun justru memancing praktik ilegal ketika pengawasan lemah.
Pajo yang selama ini dikenal sebagai kawasan pertanian dan perbukitan yang relatif tenang, kini menghadapi tekanan baru. Warga yang semula menggantungkan hidup dari bertani jagung dan berladang mulai tergoda beralih ke aktivitas tambang karena dianggap lebih cepat mendatangkan uang, meski risikonya jauh lebih besar. Kondisi ini memerlukan perhatian serius sebelum kerusakan yang timbul semakin sulit dipulihkan.
Persoalan yang mengemuka dari maraknya penambangan liar ini sesungguhnya berlapis. Pengawasan lapangan oleh dinas telnis terkait terkesan lemah, sehingga aktivitas ilegal bisa terus berjalan dan berkepanjangan tanpa tindakan tegas.
Penegakan hukum pun kerap berhenti pada pekerja lapangan, sementara pemodal yang sesungguhnya menikmati keuntungan besar jarang tersentuh. Sementara darii sisi lingkungan, penggalian yang tidak terkendali memicu deforestasi, erosi tanah, dan pencemaran sumber air akibat merkuri atau bahan kimia lain yang digunakan untuk mengolah hasil tambang.
Belum lagi potensi konflik sosial mulai muncul antara warga yang menggantungkan hidup dari tambang dan mereka yang terdampak kerusakan lahan pertanian serta sumber air bersih.
Sedangkan dari sisi fiskal, daerah pun dirugikan karena hasil tambang ilegal tidak tercatat dan tidak dikenai pajak maupun royalti, padahal potensi pendapatan asli daerah dari sektor ini sebenarnya cukup besar jika dikelola secara legal.
Keselamatan kerja para penambang juga patut dikhawatirkan, sebab lubang yang digali secara manual tanpa penyangga yang layak sangat rawan longsor dan bisa menimbun pekerja di dalamnya. Semua persoalan ini diperparah oleh koordinasi yang belum solid antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten dalam merespons keluhan warga secara cepat dan terpadu.
Mengurai persoalan tersebut memerlukan langkah yang tidak berjalan sendiri-sendiri. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum perlu membentuk tim terpadu yang melibatkan Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja), Kepolisian, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan patroli rutin dan penindakan di titik-titik rawan, lengkap dengan jadwal pemantauan yang jelas. Penindakan itu semestinya menyasar aliran modal dan pemodal utama, jangan berhenti pada pekerja di lapangan saja, agar efek jera benar-benar tercapai dan praktik serupa tidak terus berulang.
Selain penindakan, penyelesaian yang lebih menyeluruh juga penting. Proses perizinan pertambangan rakyat perlu dipercepat bagi warga setempat yang memenuhi syarat, sehingga aktivitas penambangan yang memang sudah berjalan dapat dikelola secara legal, aman, dan terkendali.
Pemulihan lahan pascatambang melalui reklamasi dan penanaman kembali di area yang telah rusak juga tidak boleh diabaikan, agar fungsi lahan dan sumber air berangsur pulih. Program pemberdayaan ekonomi warga yang membuka lapangan kerja alternatif pun perlu digalakkan, mengingat penambangan liar kerap menjadi pilihan karena minimnya peluang kerja lain di daerah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Dompu sebaiknya menjadikan persoalan ini prioritas, bukan agenda musiman yang muncul setiap kali ada laporan warga atau sorotan media. Sistem pemantauan berbasis data dan laporan masyarakat yang responsif perlu dibangun, sehingga aduan warga dapat ditindaklanjuti secara cepat.
Konsistensi aparat penegak hukum dalam menindak tanpa pandang bulu, termasuk bila ada oknum aparat atau pejabat desa yang terlibat sebagai pemodal, akan menjadi penentu keberhasilan upaya ini.
Tokoh adat dan tokoh masyarakat di Pajo pun perlu dilibatkan untuk mengedukasi warga mengenai bahaya jangka panjang penambangan tanpa kaidah pertambangan yang baik, sekaligus mendorong kesadaran menjaga kelestarian lingkungan sebagai warisan bagi generasi mendatang.
Peran media lokal dan lembaga swadaya masyarakat dalam mengawal proses penindakan agar berjalan transparan juga akan membantu memastikan pengawasan tidak bergantung sepenuhnya pada satu instansi yang keterbatasan personel dan anggarannya sudah lama menjadi kendala klasik.
Maraknya penambangan liar di Kecamatan Pajo pada akhirnya mencerminkan lemahnya tata kelola sumber daya alam di daerah, sekaligus dorongan ekonomi warga yang belum sepenuhnya terjawab oleh kebijakan pembangunan.
Membiarkan praktik ini terus berlangsung hanya akan memperbesar kerugian lingkungan, sosial, dan fiskal di masa depan. Penindakan yang konsisten, disertai solusi ekonomi yang nyata bagi warga, berpotensi mengubah persoalan ini menjadi peluang pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertata dan berkelanjutan.
Kabupaten Dompu memiliki waktu untuk memilih jalan itu sebelum kerusakan yang terjadi sulit dipulihkan kembali, sebelum hutan, lahan subur, dan sumber air yang seharusnya diwariskan kepada generasi berikutnya berubah menjadi lubang-lubang bekas galian tanpa manfaat yang sepadan bagi daerah.
7,055 kali dilihat, 7,055 kali dilihat hari ini









