Oleh : Idin/ntbpost.co
Dua calon Ketua Umum KONI Provinsi NTB, HL. Muhammad Iqbal dan H Mori Hanafi, sama-sama dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjelang Musprov. Situasi ini pantas menjadi bahan refleksi serius bagi tata kelola organisasi keolahragaan di daerah. Ini adalah sinyal bahwa proses penjaringan calon pemimpin organisasi olahraga masih rapuh, baik dari sisi mekanisme verifikasi maupun kesiapan calon itu sendiri.
Satu calon gugur karena dukungan KONI Kabupaten/Kota tidak mencapai ambang batas minimum. Calon lain gugur karena tidak pernah memiliki pengalaman memimpin Pengurus Provinsi Cabang Olahraga atau KONI. Dua alasan ini jelas berbeda sifatnya. Yang pertama adalah persoalan prosedural yang masih bisa diperbaiki. Yang kedua adalah persoalan kualifikasi personal yang melekat pada rekam jejak seseorang dan tidak bisa disulap dalam waktu singkat.
Perbedaan ini penting ditegaskan, karena godaan terbesar dalam situasi seperti ini biasanya datang dari forum itu sendiri. Ketika Musprov mendapati tidak ada calon sah, muncul dorongan untuk mengubah Tata Tertib Pemilihan agar salah satu atau kedua calon bisa lolos. Dorongan ini harus ditolak. Jika Tata Tertib diubah semata untuk meloloskan calon tertentu, kredibilitas seluruh proses pemilihan akan cacat sejak awal, dan pintu gugatan ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) akan terbuka lebar.
Banyak organisasi olahraga daerah memandang penunjukan Caretaker atau Pelaksana Tugas sebagai tanda kegagalan. Pandangan ini keliru. Caretaker adalah instrumen sah yang justru melindungi organisasi dari kekosongan kepemimpinan sekaligus mencegah pemaksaan hasil pemilihan yang cacat hukum.
KONI Pusat memiliki wewenang menunjuk Caretaker untuk menjalankan roda organisasi sehari-hari sambil mempersiapkan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) dalam jangka waktu terukur, maksimal 3 hingga 6 bulan.
Opsi pendaftaran ulang juga patut dipertimbangkan lebih dulu sebelum menempuh jalur Caretaker, sepanjang masa jabatan kepengurusan lama masih memungkinkan.
Membuka gelombang kedua pendaftaran selama 7 hingga 14 hari kerja memberi ruang bagi calon yang kekurangan dukungan untuk memperbaiki berkasnya, sekaligus membuka pintu bagi tokoh baru yang lebih siap secara kualifikasi untuk tampil. Kesempatan kedua ini pun berlaku terbuka, termasuk bagi HL. Muhammad Iqbal maupun H. Mori Hanafi, jika keduanya berminat melengkapi kekurangan berkas masing-masing.
Kasus ini sepatutnya menjadi pengingat bagi KONI Provinsi lain agar memperketat proses verifikasi sejak tahap awal pendaftaran calon, bukan menunggu hingga menjelang Musprov untuk menemukan bahwa syarat dukungan bermasalah atau rekam jejak calon tidak memadai.
Tim Penjaringan dan Penyaringan harus diberi waktu dan kewenangan yang cukup untuk memverifikasi setiap berkas secara menyeluruh, termasuk memeriksa kemungkinan dukungan ganda yang kerap menjadi biang keladi calon kekurangan suara dukungan.
18,565 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini









