MATARAM — Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung terhadap terpidana korupsi Abdurrazak Al Fakhir membawa dua perubahan sekaligus. Pidana pokoknya turun, dan lama hukuman penjara pengganti uang pengganti (UP) yang harus dijalani jika kewajiban finansialnya tidak terpenuhi juga ikut dipangkas, dari 5 tahun menjadi 3 tahun.
Perubahan ini terungkap setelah kuasa hukum Abdurrazak menelaah Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4643 PK/Pid.Sus/2026, yang diputus pada 20 Agustus 2026. Putusan itu membatalkan vonis kasasi Mahkamah Agung Nomor 2545 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 3 Agustus 2023, yang sebelumnya menolak permohonan kasasi Abdurrazak dan mengukuhkan hukuman di dua tingkat pengadilan sebelumnya.
Dari Pengadilan Tipikor Mataram sampai Meja Kasasi
Perkara ini bermula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Lewat Putusan Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr tanggal 18 November 2022, majelis menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Abdurrazak atas perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Putusan tersebut turut mewajibkan Abdurrazak membayar uang pengganti sebesar Rp791.302.782. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutup jumlah itu, hukuman pengganti berupa penjara ditetapkan selama 5 tahun.
Pengadilan Tinggi Mataram menguatkan vonis tersebut. Mahkamah Agung pada tingkat kasasi pun bersikap sama; lewat Putusan Nomor 2545 K/Pid.Sus/2023, permohonan kasasi Abdurrazak ditolak. Selama hampir tiga tahun, vonis 8 tahun penjara berikut subsider 5 tahun itu berlaku tetap sebagai putusan berkekuatan hukum.
Koreksi Lewat Peninjauan Kembali
Perubahan baru muncul lewat mekanisme PK. Majelis hakim agung yang diketuai Prim Haryadi, beranggotakan Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, mengabulkan permohonan PK Abdurrazak dan mengadili ulang perkaranya.
Dalam amar barunya, majelis tetap menyatakan Abdurrazak terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Namun pidana pokoknya turun dari 8 tahun menjadi 6 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp400 juta dengan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Perubahan yang tidak kalah penting terjadi pada pidana pengganti uang pengganti. Nominal uang pengganti tetap sama, Rp791.302.782, seperti putusan tingkat pertama. Yang berubah adalah lama hukuman penjara pengganti bila harta benda Abdurrazak tidak cukup untuk melunasi jumlah tersebut, dari 5 tahun menjadi 3 tahun.
Majelis PK juga menghitung secara eksplisit uang sebesar Rp150 juta yang sebelumnya telah dibayarkan Abdurrazak kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pengurang kewajiban uang pengganti. Ketentuan semacam ini belum pernah muncul dalam putusan-putusan sebelumnya.
Mahkamah Agung menegaskan konsekuensi apabila kewajiban itu tidak dipenuhi. Dalam tempo satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda Abdurrazak guna menutup uang pengganti yang belum terbayar.
Kuasa Hukum: Ruang Koreksi yang Perlu Dihormati
Kuasa hukum Abdurrazak, Abdul Muis, menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung. Menurut Dia, hal yang lebih penting daripada berkurangnya jumlah tahun hukuman adalah terbukanya ruang bagi lembaga peradilan untuk menguji ulang sebuah putusan ketika masih ada alasan hukum yang layak diperiksa kembali.
Abdul Muis juga menekankan bahwa putusan PK harus dibaca utuh berdasarkan amar yang tercantum secara tegas. Katanya, Mahkamah Agung mengubah pidana pokok dari 8 tahun menjadi 6 tahun 6 bulan, sekaligus menetapkan pidana pengganti uang pengganti dari 5 tahun menjadi 3 tahun.
Meski hukuman berkurang, nominal uang pengganti yang dibebankan kepada Abdurrazak tetap sebesar Rp791.302.782. “Nominal uang pengganti tetap Rp791.302.782 dan Rp150 juta yang telah dibayarkan juga secara tegas diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti. Jadi kami tidak ingin membangun tafsir di luar amar. Kami mengikuti apa yang telah diputuskan Mahkamah Agung,” kata Abdul Muis.
Dia menegaskan, PK merupakan mekanisme hukum yang memberi ruang untuk menguji kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Ketika mekanisme itu menghasilkan putusan yang berbeda, tugas kami sebagai penasihat hukum adalah menghormati dan memastikan amar tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dua Perubahan dalam Satu Putusan
Putusan PK yang dijatuhkan pada 20 Agustus 2026 itu pada akhirnya mengubah dua unsur pemidanaan Abdurrazak sekaligus. Pidana pokok berkurang 1 tahun 6 bulan, dari 8 tahun menjadi 6 tahun 6 bulan. Pidana penjara pengganti uang pengganti berkurang 2 tahun, dari 5 tahun menjadi 3 tahun.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa mekanisme PK dapat menyentuh lebih dari satu unsur pemidanaan sekaligus, baik hukuman pokok maupun pidana pengganti yang berkaitan langsung dengan pengembalian kerugian negara. (Idin)
7,174 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini











