• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Hukum

MA Pangkas Vonis dan Subsider Uang Pengganti Abdurrazak Lewat Putusan PK

admin by admin
18 September 2026
in Hukum
0
MA Pangkas Vonis dan Subsider Uang Pengganti Abdurrazak Lewat Putusan PK

Kuasa Hukum Abdul Muis SH., M.Si

95
SHARES
7.2k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

MATARAM — Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung terhadap terpidana korupsi Abdurrazak Al Fakhir membawa dua perubahan sekaligus. Pidana pokoknya turun, dan lama hukuman penjara pengganti uang pengganti (UP) yang harus dijalani jika kewajiban finansialnya tidak terpenuhi juga ikut dipangkas, dari 5 tahun menjadi 3 tahun.

Perubahan ini terungkap setelah kuasa hukum Abdurrazak menelaah Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4643 PK/Pid.Sus/2026, yang diputus pada 20 Agustus 2026. Putusan itu membatalkan vonis kasasi Mahkamah Agung Nomor 2545 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 3 Agustus 2023, yang sebelumnya menolak permohonan kasasi Abdurrazak dan mengukuhkan hukuman di dua tingkat pengadilan sebelumnya.

BERITA TERKAIT

Rusdiansyah Tegaskan MK Tak Pernah Putuskan Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah

Peradi Lantik 25 Advokat Baru di Bandung, Bekali Mereka Panduan AI dan Manajemen Kantor Hukum

Instruksi Potong Gaji ASN untuk Zakat dan Infaq Dinilai Cacat Hukum

Dari Pengadilan Tipikor Mataram sampai Meja Kasasi
Perkara ini bermula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Lewat Putusan Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr tanggal 18 November 2022, majelis menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Abdurrazak atas perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Putusan tersebut turut mewajibkan Abdurrazak membayar uang pengganti sebesar Rp791.302.782. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutup jumlah itu, hukuman pengganti berupa penjara ditetapkan selama 5 tahun.

Pengadilan Tinggi Mataram menguatkan vonis tersebut. Mahkamah Agung pada tingkat kasasi pun bersikap sama; lewat Putusan Nomor 2545 K/Pid.Sus/2023, permohonan kasasi Abdurrazak ditolak. Selama hampir tiga tahun, vonis 8 tahun penjara berikut subsider 5 tahun itu berlaku tetap sebagai putusan berkekuatan hukum.

Koreksi Lewat Peninjauan Kembali
Perubahan baru muncul lewat mekanisme PK. Majelis hakim agung yang diketuai Prim Haryadi, beranggotakan Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, mengabulkan permohonan PK Abdurrazak dan mengadili ulang perkaranya.
Dalam amar barunya, majelis tetap menyatakan Abdurrazak terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Namun pidana pokoknya turun dari 8 tahun menjadi 6 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp400 juta dengan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Perubahan yang tidak kalah penting terjadi pada pidana pengganti uang pengganti. Nominal uang pengganti tetap sama, Rp791.302.782, seperti putusan tingkat pertama. Yang berubah adalah lama hukuman penjara pengganti bila harta benda Abdurrazak tidak cukup untuk melunasi jumlah tersebut, dari 5 tahun menjadi 3 tahun.

Majelis PK juga menghitung secara eksplisit uang sebesar Rp150 juta yang sebelumnya telah dibayarkan Abdurrazak kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pengurang kewajiban uang pengganti. Ketentuan semacam ini belum pernah muncul dalam putusan-putusan sebelumnya.

Mahkamah Agung menegaskan konsekuensi apabila kewajiban itu tidak dipenuhi. Dalam tempo satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda Abdurrazak guna menutup uang pengganti yang belum terbayar.

Kuasa Hukum: Ruang Koreksi yang Perlu Dihormati
Kuasa hukum Abdurrazak, Abdul Muis, menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung. Menurut Dia, hal yang lebih penting daripada berkurangnya jumlah tahun hukuman adalah terbukanya ruang bagi lembaga peradilan untuk menguji ulang sebuah putusan ketika masih ada alasan hukum yang layak diperiksa kembali.

Abdul Muis juga menekankan bahwa putusan PK harus dibaca utuh berdasarkan amar yang tercantum secara tegas. Katanya, Mahkamah Agung mengubah pidana pokok dari 8 tahun menjadi 6 tahun 6 bulan, sekaligus menetapkan pidana pengganti uang pengganti dari 5 tahun menjadi 3 tahun.

Meski hukuman berkurang, nominal uang pengganti yang dibebankan kepada Abdurrazak tetap sebesar Rp791.302.782. “Nominal uang pengganti tetap Rp791.302.782 dan Rp150 juta yang telah dibayarkan juga secara tegas diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti. Jadi kami tidak ingin membangun tafsir di luar amar. Kami mengikuti apa yang telah diputuskan Mahkamah Agung,” kata Abdul Muis.

Dia menegaskan, PK merupakan mekanisme hukum yang memberi ruang untuk menguji kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Ketika mekanisme itu menghasilkan putusan yang berbeda, tugas kami sebagai penasihat hukum adalah menghormati dan memastikan amar tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Dua Perubahan dalam Satu Putusan

Putusan PK yang dijatuhkan pada 20 Agustus 2026 itu pada akhirnya mengubah dua unsur pemidanaan Abdurrazak sekaligus. Pidana pokok berkurang 1 tahun 6 bulan, dari 8 tahun menjadi 6 tahun 6 bulan. Pidana penjara pengganti uang pengganti berkurang 2 tahun, dari 5 tahun menjadi 3 tahun.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa mekanisme PK dapat menyentuh lebih dari satu unsur pemidanaan sekaligus, baik hukuman pokok maupun pidana pengganti yang berkaitan langsung dengan pengembalian kerugian negara. (Idin)

 7,174 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Previous Post

Terdampak Mutasi, Tunjangan Sertifikasi 62 Kepala Sekolah dan Plt di Dompu Tersendat

Next Post

Tokoh Islam Tiongkok Buka Pintu Dialog dengan Ormas NTB

admin

admin

Related Posts

Rusdiansyah Tegaskan MK Tak Pernah Putuskan Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah
Hukum

Rusdiansyah Tegaskan MK Tak Pernah Putuskan Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah

7 Oktober 2026
Peradi Lantik 25 Advokat Baru di Bandung, Bekali Mereka Panduan AI dan Manajemen Kantor Hukum
Hukum

Peradi Lantik 25 Advokat Baru di Bandung, Bekali Mereka Panduan AI dan Manajemen Kantor Hukum

5 Oktober 2026
Kembangkan dan Bina Olahraga Prestasi, KONI Agendakan PORKAB Tahun 2025
Hukum

Instruksi Potong Gaji ASN untuk Zakat dan Infaq Dinilai Cacat Hukum

1 Oktober 2026
PMI Asal Mataram Kini Ditangani Kepolisian Myawaddy, Disnakertrans NTB Koordinasi dengan KBRI Yangon
Hukum

PMI Asal Mataram Kini Ditangani Kepolisian Myawaddy, Disnakertrans NTB Koordinasi dengan KBRI Yangon

25 September 2026
Pemenang Dua Tender Food Court Dompu Disanggah, Pokja Tunggu Bukti Pasti
Hukum

Pemenang Dua Tender Food Court Dompu Disanggah, Pokja Tunggu Bukti Pasti

25 September 2026
Dijanjikan Kerja di Singapura, Yanuar Berakhir di Pegunungan Myanmar: Keluarga Diminta Tebusan Rp 70 Juta
Hukum

Dijanjikan Kerja di Singapura, Yanuar Berakhir di Pegunungan Myanmar: Keluarga Diminta Tebusan Rp 70 Juta

24 September 2026
Next Post
Tokoh Islam Tiongkok Buka Pintu Dialog dengan Ormas NTB

Tokoh Islam Tiongkok Buka Pintu Dialog dengan Ormas NTB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Bronson Meydi Anak Pantai Lakey, Juara Kejurnas Surfing 2026

Bronson Meydi Anak Pantai Lakey, Juara Kejurnas Surfing 2026

20 Oktober 2026
Menunggu Pansel Kursi Sekda Domp

Menunggu Pansel Kursi Sekda Domp

19 Oktober 2026
Darurat Karhutla, FABEM Desak Presiden Ambil Komando dan Pecat Pejabat yang Lalai

Darurat Karhutla, FABEM Desak Presiden Ambil Komando dan Pecat Pejabat yang Lalai

19 Oktober 2026
Pesan Bupati Bambang Kepada Pejabat Yang Dilantik

Bupati Bambang Firdaus Sebut Hanya 25 Persen Guru Kuasai Materi, Sekolah Negeri Ditinggalkan

17 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS