• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Hukum

Dijanjikan Kerja di Singapura, Yanuar Berakhir di Pegunungan Myanmar: Keluarga Diminta Tebusan Rp 70 Juta

admin by admin
24 September 2026
in Hukum
0
Dijanjikan Kerja di Singapura, Yanuar Berakhir di Pegunungan Myanmar: Keluarga Diminta Tebusan Rp 70 Juta
73
SHARES
15.4k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

MATARAM — Nurjanah tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kabar terakhir dari putranya. Rabu petang, 23 September 2026, perempuan asal Karang Kelok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, itu mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB bersama suaminya, Herman. Keduanya membawa satu harapan: anak mereka, Muhamad Yanuar Fikri (26), bisa pulang dengan selamat.

Sekitar sepekan sebelumnya, Yanuar berpamitan kepada kedua orang tuanya. Dia mengaku akan kembali bekerja di Singapura, negara tempat dia pernah bekerja sebelumnya. Pengalaman itu membuat keluarga tidak menaruh curiga.

BERITA TERKAIT

Rusdiansyah Tegaskan MK Tak Pernah Putuskan Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah

Peradi Lantik 25 Advokat Baru di Bandung, Bekali Mereka Panduan AI dan Manajemen Kantor Hukum

Instruksi Potong Gaji ASN untuk Zakat dan Infaq Dinilai Cacat Hukum

“Sekitar seminggu yang lalu anak saya pamitan. Katanya bekerja seperti sebelumnya di Singapura,” ujar Nurjanah sambil menangis.

Kabar berikutnya justru datang sebagai pukulan. Sekitar pukul 17.00 Wita, Yanuar menghubungi keluarganya dan menyampaikan bahwa dirinya tidak berada di Singapura. Dia sudah berada di Myanmar.

Menurut Nurjanah, Yanuar mengaku berada di atas sebuah gunung. Di kaki gunung itu, kata anaknya, terdapat tentara yang berjaga.

Tebusan Rp 70 Juta

Kepanikan keluarga bertambah ketika Yanuar menyampaikan syarat kepulangannya. Menurut Herman, anaknya bisa dipulangkan ke Indonesia jika keluarga membayar uang Rp 70 juta kepada seseorang yang disebut sebagai manajer.

“Manajer minta tebusan Rp 70 juta, jumlah itu jauh di luar kemampuan keluarga. “Kami tidak ada uang sebanyak itu,” tegas Herman.

Sampai saat ini, keterangan keluarga belum mengungkap siapa manajer yang dimaksud, perusahaan atau pihak mana yang merekrut Yanuar, serta jalur apa yang dia tempuh hingga tiba di Myanmar. Lokasi pasti keberadaannya juga belum diketahui.

Pola yang Terus Berulang

Kisah Yanuar mirip dengan pola yang dalam beberapa tahun terakhir menjerat banyak warga negara Indonesia (WNI). Korban umumnya ditawari pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi, lalu dibawa ke wilayah perbatasan Myanmar, terutama sekitar Myawaddy yang berbatasan dengan Thailand. Di sana, mereka dipaksa bekerja untuk jaringan penipuan daring (online scam) di bawah penjagaan ketat. Korban yang ingin keluar kerap diminta membayar sejumlah uang yang disebut tebusan atau ganti rugi.

Wilayah perbatasan itu berada dalam kendali kelompok bersenjata, sehingga sulit dijangkau aparat pemerintah Myanmar maupun perwakilan negara asing. Pada awal 2025, pemerintah Indonesia memulangkan ratusan WNI dari Myawaddy setelah ada penertiban kompleks penipuan di kawasan tersebut.

Apakah Yanuar mengalami hal serupa, belum dapat dipastikan. Namun, sejumlah petunjuk dalam ceritanya, mulai dari lokasi yang berbeda dari janji awal, keberadaan penjaga bersenjata, hingga permintaan tebusan, patut ditelusuri aparat sebagai dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mengetuk Banyak Pintu

Keluarga Yanuar tidak tinggal diam. Herman mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda NTB dan diarahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Waktu di Polda NTB diarahkan ke Unit PPA. Mereka bilang hanya bisa menegakkan hukum,” ungkap Herman.

Keluarga juga menghubungi pimpinan DPRD NTB, H. Muzihir. Saat itu, yang bersangkutan sedang berada di luar kota. “Pak Muzihir sedang di luar kota. Beliau minta ke Komisi V DPRD NTB besok,” kata Herman.

Keluarga kini meminta perhatian serius dari Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Kementerian Ketenagakerjaan, masyarakat, serta insan pers di bawah naungan PWI NTB. Mereka berharap keberadaan Yanuar di Myanmar segera terlacak dan ada langkah nyata untuk memulangkannya.

Penanganan WNI yang bermasalah di luar negeri umumnya melibatkan Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI setempat, dalam hal ini KBRI Yangon, serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Koordinasi pemerintah daerah dengan kedua lembaga itu menjadi kunci agar kasus Yanuar tidak berhenti di tingkat laporan.

Disnaker NTB Janji Kawal

Sekretaris PWI NTB Fahrul Mustofa yang menerima kedatangan keluarga bersama sejumlah wartawan menegaskan kantor PWI NTB terbuka bagi masyarakat yang ingin mengadukan persoalannya.

Saat itu juga, Fahrul menelepon Plt. Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnaker NTB, M. Anang Yusran, untuk menyampaikan kasus yang dialami Yanuar.

Anang memastikan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut. “Insya Allah, besok pagi akan saya follow up masalah ini,” katanya.

Keluarga kini hanya ingin memastikan Yanuar dalam keadaan selamat dan bisa kembali ke Lombok. “Kami berharap anak kami bisa kembali,” ujar Herman. (Rasya)

 

 15,414 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Previous Post

Kelebihan Guru di Dompu, Persoalan Perencanaan yang Terabaikan

Next Post

Pemenang Dua Tender Food Court Dompu Disanggah, Pokja Tunggu Bukti Pasti

admin

admin

Related Posts

Rusdiansyah Tegaskan MK Tak Pernah Putuskan Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah
Hukum

Rusdiansyah Tegaskan MK Tak Pernah Putuskan Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah

7 Oktober 2026
Peradi Lantik 25 Advokat Baru di Bandung, Bekali Mereka Panduan AI dan Manajemen Kantor Hukum
Hukum

Peradi Lantik 25 Advokat Baru di Bandung, Bekali Mereka Panduan AI dan Manajemen Kantor Hukum

5 Oktober 2026
Kembangkan dan Bina Olahraga Prestasi, KONI Agendakan PORKAB Tahun 2025
Hukum

Instruksi Potong Gaji ASN untuk Zakat dan Infaq Dinilai Cacat Hukum

1 Oktober 2026
PMI Asal Mataram Kini Ditangani Kepolisian Myawaddy, Disnakertrans NTB Koordinasi dengan KBRI Yangon
Hukum

PMI Asal Mataram Kini Ditangani Kepolisian Myawaddy, Disnakertrans NTB Koordinasi dengan KBRI Yangon

25 September 2026
Pemenang Dua Tender Food Court Dompu Disanggah, Pokja Tunggu Bukti Pasti
Hukum

Pemenang Dua Tender Food Court Dompu Disanggah, Pokja Tunggu Bukti Pasti

25 September 2026
MA Pangkas Vonis dan Subsider Uang Pengganti Abdurrazak Lewat Putusan PK
Hukum

MA Pangkas Vonis dan Subsider Uang Pengganti Abdurrazak Lewat Putusan PK

18 September 2026
Next Post
Pemenang Dua Tender Food Court Dompu Disanggah, Pokja Tunggu Bukti Pasti

Pemenang Dua Tender Food Court Dompu Disanggah, Pokja Tunggu Bukti Pasti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Bronson Meydi Anak Pantai Lakey, Juara Kejurnas Surfing 2026

Bronson Meydi Anak Pantai Lakey, Juara Kejurnas Surfing 2026

20 Oktober 2026
Menunggu Pansel Kursi Sekda Domp

Menunggu Pansel Kursi Sekda Domp

19 Oktober 2026
Darurat Karhutla, FABEM Desak Presiden Ambil Komando dan Pecat Pejabat yang Lalai

Darurat Karhutla, FABEM Desak Presiden Ambil Komando dan Pecat Pejabat yang Lalai

19 Oktober 2026
Pesan Bupati Bambang Kepada Pejabat Yang Dilantik

Bupati Bambang Firdaus Sebut Hanya 25 Persen Guru Kuasai Materi, Sekolah Negeri Ditinggalkan

17 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS