Kelebiihan jumlah guru yang mencapai angka 4.160 di Kabupaten Dompu saat ini kerap dibaca sebagai persoalan pembagian jam mengajar. Padahal akar persoalannya berada jauh sebelum surat edaran itu diterbitkan, yaitu pada cara guru direkrut selama bertahun-tahun terakhir.
Keputusan soal berapa banyak guru yang diangkat selama ini ditentukan di tingkat pusat melalui kuota formasi CPNS dan PPPK, sementara daerah dan sekolah yang menanggung akibat penempatannya. Tidak ada mekanisme yang memastikan formasi baru benar-benar mengisi kekurangan riil di tiap sekolah, sehingga penambahan guru justru menumpuk di titik yang sebenarnya sudah tercukupi.
Persoalan ini terletak pada desain Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang mengikat pencairannya pada jumlah jam tatap muka minimal. Aturan ini semula dimaksudkan untuk menjaga standar kualitas mengajar, tetapi begitu jumlah guru melebihi jumlah rombongan belajar (Rombel) yang tersedia, jam mengajar berubah menjadi sumber daya yang diperebutkan secara finansial. Guru tidak lagi bersaing soal kualitas mengajar, melainkan soal siapa yang berhasil mendapat jam agar tunjangannya bisa cair.
Masalah lainnya ada pada data. Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang tidak sinkron membuat angka kelebihan guru sendiri patut dipertanyakan akurasinya. Selama nama guru yang telah pindah tugas, mutasi, atau bahkan pensiun masih tercatat aktif dalam sistem, kebijakan apa pun yang dibangun di atas data tersebut berisiko keliru sejak awal.
Beberapa persoalan ini bermuara pada satu akar yang sama yakni, perencanaan kebutuhan guru di Indonesia masih bersifat pasokan, bukan berbasis kebutuhan. Formasi ditentukan dari atas berdasarkan target penyerapan atau anggaran, bukan dari proyeksi kebutuhan riil tiap sekolah dan tren jumlah siswa.
Surat Edaran Dikpora Kabupaten Dompu Nomor 400.3/3581/Dikpora memang membantu meredam gesekan antarguru dalam pembagian jam mengajar, tetapi kebijakan tersebut hanya mengatur ulang kekurangan yang sama, bukan menghilangkan penyebabnya.
Persoalan yang sudah telanjur menumpuk ini tetap memerlukan penanganan segera, sembari pembenahan yang lebih mendasar berjalan beriringan. Ada dua lapis langkah yang perlu ditempuh pemerintah yakni, penanganan jangka pendek dan pembenahan struktural jangka menengah maupun jangka panjang.
Dalam jangka pendek, audit Dapodik perlu dilakukan secara paksa dan berkala, tanpa menunggu laporan sekolah, sehingga nama guru yang sudah mutasi atau pensiun otomatis tereliminasi dari sistem. Pemerintah daerah juga perlu memberi jaminan penghasilan transisi bagi guru non-ASN yang tidak kebagian jam mengajar akibat kelebihan struktural di sekolahnya, bukan karena kinerja yang buruk. Skema insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang sudah tersedia harus dipastikan benar-benar menjangkau kelompok ini. Redistribusi guru surplus ke sekolah dan kecamatan yang masih kekurangan tenaga pendidik juga perlu dipercepat, termasuk lintas jenjang bagi guru yang bersedia dan memenuhi syarat sertifikasi tambahan.
Dalam jangka menengah hingga jangka panjang, pola rekrutmen guru perlu diubah dari yang bersifat pasokan ke pola yang berbasis kebutuhan. Pemerintah daerah semestinya diberi kewenangan memberikan rekomendasi wajib berdasarkan proyeksi kebutuhan riil per sekolah sebelum formasi CPNS atau PPPK guru dibuka, bukan menerima kuota nasional yang sudah dibagi rata dari pusat ke tiap wilayah. Sistem proyeksi kebutuhan guru berbasis data demografi, seperti tren angka kelahiran dan jumlah siswa lima tahun mendatang, perlu dibangun agar daerah tidak terus-menerus kelebihan guru di satu titik, sementara kekurangan guru di titik lain pada waktu bersamaan.
Desain TPG juga perlu dievaluasi ulang. Kalau kelebihan guru memang bersifat struktural dan bukan kesalahan individu, syarat pencairan tunjangan seharusnya tidak kaku pada angka jam tatap muka, melainkan mempertimbangkan ketersediaan rombel di sekolah tempat guru itu ditempatkan. Moratorium sementara rekrutmen guru baru di daerah dengan status kelebihan tinggi seperti Dompu juga layak dipertimbangkan, sembari proses redistribusi guru yang sudah ada dituntaskan lebih dulu.
Surat edaran jam mengajar yang berjalan di kabupaten Dompu saat ini penting sebagai langkah meredakan gejala, tetapi tetap perlu ditegaskan bahwa langkah itu belum menyentuh penyebab utamanya. Selama pemerintah pusat dan daerah belum duduk bersama membenahi cara formasi guru direncanakan sejak awal, kabupaten lain dengan pola serupa cepat atau lambat akan menghadapi persoalan yang sama persis.
29,518 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini










