• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Tajuk

DBHCHT 2026, Pentingnya Efisiensi, Regulasi, dan Pembiayaan Untuk Rakyat

admin by admin
22 April 2026
in Tajuk
0
DBHCHT 2026, Pentingnya Efisiensi, Regulasi, dan Pembiayaan Untuk Rakyat
2.6k
SHARES
32.6k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

DOMPU – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bukan sekadar angka dalam postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), akan tetapi merupakan sebuah amanah regulasi yang ditujukan untuk kemaslahatan rakyat  mulai dari sektor kesehatan hingga kesejahteraan petani tembakau.

Memasuki tahun anggaran 2026, pengelolaan dana ini di Kabupaten Dompu menghadapi tantangan baru yang memerlukan sinkronisasi tajam antara kebijakan pusat dan eksekusi di tingkat daerah.

BERITA TERKAIT

Proyek Pelabuhan Kilo, Menunggu Nyali Bupati

Anggaran Jumbo di Bagian Kesra Setda Dompu, Efisiensi Dipertanyakan

Di Tengah Isu Pecah Kongsi Bupati Harus Buka Ruang Klarifikasi

Salah satu poin yang kerap menjadi perdebatan adalah alokasi biaya perjalanan dinas. Berdasarkan pedoman penggunaan DBHCHT, perjalanan dinas bukanlah pos mandiri yang memiliki jatah tetap, misalnya angka 20 persen.

Perjalanan dinas seharusnya adalah instrumen pendukung dalam komponen operasional kegiatan, seperti sosialisasi gempur rokok ilegal, pemantauan pasar, atau peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Menempatkan perjalanan dinas sebagai bagian integral dari keberhasilan program, bukan sebagai tujuan utama anggaran, adalah langkah krusial untuk menjaga efisiensi. Dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Standar Biaya Masukan (SBM) 2026 bahwa, uang harian disesuaikan dengan kebutuhan riil, tentunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Domou memiliki dasar hukum yang kuat untuk menerapkan prinsip money follows program (Pengalihan dana berdasarkan program) secara akuntabel.

Memang selalu ada pedoman teknis dari pusat namun, tidak akan cukup tanpa pijakan lokal yang spesifik. Di sinilah letak urgensi bagi Pemkab Dompu untuk segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai penjabaran penggunaan DBHCHT 2026.

Perkada berfungsi sebagai payung bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis agar tidak ragu dalam mengeksekusi anggaran.

Tentunya dengan Perkada memungkinkan Pemkab Dompu untuk mensinkronkan aturan pusat dengan prioritas kebutuhan masyarakat lokal, terutama dalam pembagian porsi kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

Sebagai bukti Transparansi dan Akuntabilitas, Perkada menjadi pedoman pengawasan terhadap penggunaan dana termasuk biaya operasional perjalanan dinas sehingga menjadi lebih terukur dan terhindar dari penyalahgunaan.

Transparansi pengelolaan DBHCHT adalah cermin komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola keuangan yang bersih. Kita berharap, penyusunan Perkada DBHCHT 2026 di Tanah Nggahi Rawi Pahu tidak hanya dilakukan tepat waktu, tetapi juga tepat sasaran.

Masyarakat banyak berharap jangan sampai anggaran dari industri tembakau ini habis menguap di perjalanan yang tidak memberi manfaat pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Tahun 2026 porsi DBHCHT untuk Kabupaten Dompu berkurang sangat jauh dari tahun-tahun sebelumnya yakni, Rp 12.216.937.000,00 yang disalurkan ke Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Rp 1 M. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Rp 800 juta. Dinas Ssoial (Dinsos) Rp 750.660.200. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rp 891.276.800. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Rp 595 juta. SAtuan Polisi Pamong Praja   (Satpol PP) Rp. 800 juta. Dinas Kesehatan (Dikes) Rp 7,2 M dan yang dicantolkan di Sekretariat Daerah (Setda) senilai Rp 180 juta

Jika wacana alokasi 20 persen atau sekitar Rp 2,4 miliar digunakan untuk perjalanan dinas, maka nilai tersebut melampaui gabungan anggaran Dinas Pertanian dan Diskop UKM. Angka ini terlalu fantastis dan sulit dinalar di tengah kondisi fiskal yang sedang sakit.

Mengalokasikan seperlima anggaran untuk perjalanan dinas di tengah anjloknya pendapatan daerah bukan hanya kebijakan yang tidak populer, tapi juga berpotensi mencederai etika birokrasi. Perjalanan dinas memang diperlukan untuk koordinasi, namun dalam era digital dan keterbatasan anggaran, efisiensi adalah harga mati.

Setiap rupiah yang keluar dari kantong DBHCHT harus dirasakan manfaatnya oleh, Petani Tembakau : Melalui bantuan pupuk, bibit, dan alat mesin pertanian. Buruh Pabrik/Tani : Melalui pelatihan kerja dan bantuan sosial dan Masyarakat Luas, melalui layanan kesehatan yang prima.

Jadi redaksi NTB POST berkeyakinan bahwa DBHCHT dihajatkan untuk diprioritaskan pada Rakyat, bukan kepada Pejabat. (Redaksi)

 32,610 kali dilihat,  32,610 kali dilihat hari ini

Previous Post

MSI NTB Gelar Media Gathering 2026 di Kuta Mandalika, Perkuat Ekosistem Media Siber Daerah

admin

admin

Related Posts

Proyek Pelabuhan Kilo, Menunggu Nyali Bupati
Tajuk

Proyek Pelabuhan Kilo, Menunggu Nyali Bupati

20 April 2026
Anggaran Jumbo di Bagian Kesra Setda Dompu, Efisiensi Dipertanyakan
Tajuk

Anggaran Jumbo di Bagian Kesra Setda Dompu, Efisiensi Dipertanyakan

14 April 2026
Di Tengah Isu Pecah Kongsi Bupati Harus Buka Ruang Klarifikasi
Tajuk

Di Tengah Isu Pecah Kongsi Bupati Harus Buka Ruang Klarifikasi

12 April 2026
Kursi Kosong Membaca Ketidakhadiran Wabup Secara Jernih
Tajuk

Kursi Kosong Membaca Ketidakhadiran Wabup Secara Jernih

12 April 2026
Kursi Kosong dan Retak yang Tak Terucap
Tajuk

Kursi Kosong dan Retak yang Tak Terucap

12 April 2026
Lesehan di Usia Dompu 211 Tahun : Simbol Kesetaraan atau Sekadar Seremoni  ?
Tajuk

Lesehan di Usia Dompu 211 Tahun : Simbol Kesetaraan atau Sekadar Seremoni  ?

11 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DBHCHT 2026, Pentingnya Efisiensi, Regulasi, dan Pembiayaan Untuk Rakyat

DBHCHT 2026, Pentingnya Efisiensi, Regulasi, dan Pembiayaan Untuk Rakyat

22 April 2026
MSI NTB Gelar Media Gathering 2026 di Kuta Mandalika, Perkuat Ekosistem Media Siber Daerah

MSI NTB Gelar Media Gathering 2026 di Kuta Mandalika, Perkuat Ekosistem Media Siber Daerah

21 April 2026
Menelusuri Pengabdian Deni 5 Tahun Sebagai Lurah Kandai I

Menelusuri Pengabdian Deni 5 Tahun Sebagai Lurah Kandai I

21 April 2026
Proyek Pelabuhan Kilo, Menunggu Nyali Bupati

Proyek Pelabuhan Kilo, Menunggu Nyali Bupati

20 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS