• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Tajuk

DBHCHT 2026, Pentingnya Efisiensi, Regulasi, dan Pembiayaan Untuk Rakyat

admin by admin
22 April 2026
in Tajuk
0
DBHCHT 2026, Pentingnya Efisiensi, Regulasi, dan Pembiayaan Untuk Rakyat
2.6k
SHARES
32.7k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

DOMPU – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bukan sekadar angka dalam postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), akan tetapi merupakan sebuah amanah regulasi yang ditujukan untuk kemaslahatan rakyat  mulai dari sektor kesehatan hingga kesejahteraan petani tembakau.

Memasuki tahun anggaran 2026, pengelolaan dana ini di Kabupaten Dompu menghadapi tantangan baru yang memerlukan sinkronisasi tajam antara kebijakan pusat dan eksekusi di tingkat daerah.

BERITA TERKAIT

Penambangan Liar Kian Marak di Kecamatan Pajo, Dompu

Pelantikan Molor Fitnah Menyebar

Ditunggu Pelantikan Pejabat Eselon II Dompu, Jangan Sampai Hasil Pansel Membeku

Salah satu poin yang kerap menjadi perdebatan adalah alokasi biaya perjalanan dinas. Berdasarkan pedoman penggunaan DBHCHT, perjalanan dinas bukanlah pos mandiri yang memiliki jatah tetap, misalnya angka 20 persen.

Perjalanan dinas seharusnya adalah instrumen pendukung dalam komponen operasional kegiatan, seperti sosialisasi gempur rokok ilegal, pemantauan pasar, atau peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Menempatkan perjalanan dinas sebagai bagian integral dari keberhasilan program, bukan sebagai tujuan utama anggaran, adalah langkah krusial untuk menjaga efisiensi. Dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Standar Biaya Masukan (SBM) 2026 bahwa, uang harian disesuaikan dengan kebutuhan riil, tentunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Domou memiliki dasar hukum yang kuat untuk menerapkan prinsip money follows program (Pengalihan dana berdasarkan program) secara akuntabel.

Memang selalu ada pedoman teknis dari pusat namun, tidak akan cukup tanpa pijakan lokal yang spesifik. Di sinilah letak urgensi bagi Pemkab Dompu untuk segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai penjabaran penggunaan DBHCHT 2026.

Perkada berfungsi sebagai payung bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis agar tidak ragu dalam mengeksekusi anggaran.

Tentunya dengan Perkada memungkinkan Pemkab Dompu untuk mensinkronkan aturan pusat dengan prioritas kebutuhan masyarakat lokal, terutama dalam pembagian porsi kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

Sebagai bukti Transparansi dan Akuntabilitas, Perkada menjadi pedoman pengawasan terhadap penggunaan dana termasuk biaya operasional perjalanan dinas sehingga menjadi lebih terukur dan terhindar dari penyalahgunaan.

Transparansi pengelolaan DBHCHT adalah cermin komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola keuangan yang bersih. Kita berharap, penyusunan Perkada DBHCHT 2026 di Tanah Nggahi Rawi Pahu tidak hanya dilakukan tepat waktu, tetapi juga tepat sasaran.

Masyarakat banyak berharap jangan sampai anggaran dari industri tembakau ini habis menguap di perjalanan yang tidak memberi manfaat pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Tahun 2026 porsi DBHCHT untuk Kabupaten Dompu berkurang sangat jauh dari tahun-tahun sebelumnya yakni, Rp 12.216.937.000,00 yang disalurkan ke Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Rp 1 M. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Rp 800 juta. Dinas Ssoial (Dinsos) Rp 750.660.200. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rp 891.276.800. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Rp 595 juta. SAtuan Polisi Pamong Praja   (Satpol PP) Rp. 800 juta. Dinas Kesehatan (Dikes) Rp 7,2 M dan yang dicantolkan di Sekretariat Daerah (Setda) senilai Rp 180 juta

Jika wacana alokasi 20 persen atau sekitar Rp 2,4 miliar digunakan untuk perjalanan dinas, maka nilai tersebut melampaui gabungan anggaran Dinas Pertanian dan Diskop UKM. Angka ini terlalu fantastis dan sulit dinalar di tengah kondisi fiskal yang sedang sakit.

Mengalokasikan seperlima anggaran untuk perjalanan dinas di tengah anjloknya pendapatan daerah bukan hanya kebijakan yang tidak populer, tapi juga berpotensi mencederai etika birokrasi. Perjalanan dinas memang diperlukan untuk koordinasi, namun dalam era digital dan keterbatasan anggaran, efisiensi adalah harga mati.

Setiap rupiah yang keluar dari kantong DBHCHT harus dirasakan manfaatnya oleh, Petani Tembakau : Melalui bantuan pupuk, bibit, dan alat mesin pertanian. Buruh Pabrik/Tani : Melalui pelatihan kerja dan bantuan sosial dan Masyarakat Luas, melalui layanan kesehatan yang prima.

Jadi redaksi NTB POST berkeyakinan bahwa DBHCHT dihajatkan untuk diprioritaskan pada Rakyat, bukan kepada Pejabat. (Redaksi)

 32,784 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Previous Post

MSI NTB Gelar Media Gathering 2026 di Kuta Mandalika, Perkuat Ekosistem Media Siber Daerah

Next Post

DBHCHT : Anggaran Besar, Tiada Manfaat

admin

admin

Related Posts

Penambangan Liar Kian Marak di Kecamatan Pajo, Dompu
Tajuk

Penambangan Liar Kian Marak di Kecamatan Pajo, Dompu

4 September 2026
Kas Daerah Menyusut, Tersingkap Deposito dan Paket Titipan
Tajuk

Pelantikan Molor Fitnah Menyebar

30 Agustus 2026
Kas Daerah Menyusut, Tersingkap Deposito dan Paket Titipan
Tajuk

Ditunggu Pelantikan Pejabat Eselon II Dompu, Jangan Sampai Hasil Pansel Membeku

29 Agustus 2026
Mutasi yang Tertunda — Time-Out yang Belum Juga Diambil
Tajuk

Mutasi yang Tertunda — Time-Out yang Belum Juga Diambil

22 Agustus 2026
Musprov KONI NTB Kehilangan Calon
Tajuk

Musprov KONI NTB Kehilangan Calon

19 Agustus 2026
Jangan Terburu-buru Mengejar Target Mandatori Bioetanol
Tajuk

Jangan Terburu-buru Mengejar Target Mandatori Bioetanol

13 Agustus 2026
Next Post
DBHCHT : Anggaran Besar, Tiada Manfaat

DBHCHT : Anggaran Besar, Tiada Manfaat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Diikuti 120 Wartawan Se-NTB, PWI Gelar OKK Perdana dan UKW di Gedung Bank NTB Syariah

Diikuti 120 Wartawan Se-NTB, PWI Gelar OKK Perdana dan UKW di Gedung Bank NTB Syariah

10 September 2026
Muhasabah Diri Ketika Ditimpa Bencana

Muhasabah Diri Ketika Ditimpa Bencana

8 September 2026
Penambangan Liar Kian Marak di Kecamatan Pajo, Dompu

Penambangan Liar Kian Marak di Kecamatan Pajo, Dompu

4 September 2026
Anak Pantai Lakey Menuju Asian Games: Kisah Emas Bronson Meidy

Anak Pantai Lakey Menuju Asian Games: Kisah Emas Bronson Meidy

3 September 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS