DOMPU – Pertambangan rakyat di Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu saat ini memang memberi harapan baru bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. Namun, ada satu pertanyaan mendasar yang justru belum banyak dibahas secara serius yakni, siapakah yang akan menanggung dampak lingkungan setelah tambang rakyat ini ditinggalkan ?
Demikian pandangan dan pertanyaan yang disampaikan oleh H. Muhammad Gufran ST, salah seorang alumni Fakultas Pertambangan Universitas Veteran Makassar yang saat ini bertugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu.
Gufran menyebutkan bahwa, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa persoalan terbesar dari pertambangan rakyat apalagi yang belum memiliki legalitas seperti di Kecamatan Pajo, sering kali bukan saat produksi berlangsung akan tetapi pasca produksi.
“Adalah Lubang-lubang bekas tambang, pencemaran tanah dan air, serta limbah berbahaya menjadi warisan panjang yang pada akhirnya harus dikelola pemerintah daerah,” sebutnya.
Dia menyarankan agar perhatian serius harus diberikan pada potensi limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), terutama merkuri dan sianida yang kerap digunakan dalam aktivitas pertambangan, khususnya pada pertambangan rakyat.
Katanya, zat-zat ini dikenal tidak mudah terurai secara alami dalam waktu singkat dan dapat mencemari lingkungan dalam jangka panjang, termasuk sumber air dan rantai makanan masyarakat. “Pertanyaan kritisnya, apakah Pemerintah Kabupaten Dompu sudah siap menghadapi skenario mencadangkan anggaran khusus untuk penanganan dampak lingkungan termasuk yang berkaitan dengan perencanaan teknis reklamasi pasca tambang ?,” tanya H. Gufran
Biasanya terjadi lanjut H. Gufran bahwa dalam konteks pertambangan rakyat, tanggung jawab reklamasi pada akhirnya selalu jatuh pada kendali pemerintah daerah. Akan tetapi lanjutnya, harus melalui rekomendasi DPRD, sehingga pemerintah daerah bisa menjadi pihak yang harus melaksanakan reklamasi dari hasil akhir kegiatan tambang rakyat—terutama jika pelaku usaha tidak mampu atau tidak bertanggung jawab.
Dia menegaskan bahwa investasi dan produksi pertambangan pasti akan habis dan berakhir akan tetapi kerusakan lingkungan akan berlangsung puluhan bahkan ratusan tahun. (Idin)
5,473 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini











