• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan Ketua KONI dan Ketua Cabor Diperiksa Penyidik Kejati NTB

Kasi Intel : Bila Mengarah, Anggota DPRD Juga Akan Dipanggil

admin by admin
15 Juni 2022
in Hukum
0

Burhanuddin SH, salah seorang Tim Penyidik yang memeriksa dan mengambil kesaksian mantan Ketua KONI Dompu dan sejumlah Ketua Cabor.

0
SHARES
368
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

DOMPU, PersIndoNews – Sedikitnya tujuh orang Ketua Cabang Olahraga (Cabor) bersama mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu Putra Taufan, hari ini Rabu 16/06/2022 dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB guna menghadap di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. 

Mereka dipanggil untuk didengar dan diperiksa sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Dompu tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021.

BERITA TERKAIT

Rusdiansyah Tegaskan MK Tak Pernah Putuskan Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah

Peradi Lantik 25 Advokat Baru di Bandung, Bekali Mereka Panduan AI dan Manajemen Kantor Hukum

Instruksi Potong Gaji ASN untuk Zakat dan Infaq Dinilai Cacat Hukum

Pemanggilan terhadap Ketua KONI dan para Ketua Cabor ini berpedoman pada surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati NTB Nomor 05/N/Fd.1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022. 

Indra Julkarnain SH, Kasi Intel Kejari Kabupaten Dompu yang dikonfirmasi wartawan via celullernya membenarkan adanya pemanggilan terhadap mantan Ketua KONI dan tujuh orang Ketua Cabor tersebut. 

“Karena locusnya di Dompu maka mereka diminta untuk langsung menghadap ke Kejari Dompu, akan tetapi yang mendengar dan mengambil keterangannya adalah tim penyidik Kejati NTB”, ungtkapnya.

Menjawab pertanyaan wartawan, Indra belum bisa memastikan adanya pemanggilan terhadap anggota DPRD guna dimintai keterangan terkait kasus dimaksud. “Akan tetapi manakala kasus ini ada hubungannya dengan anggota DPRD, maka atas nama hukum tetap akan didengar dan diperiksa kesaksiannya. Tentu saja ada proses yang harus dilalui”, tukasnya.

Sebagaimana diketahui, pada hari Senin dan Selasa 13 – 14/06/2022 sejumlah tim Satuan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, melakukan penggeledahan dokumen terkait pencairan dana hibah KONI sepanjang tahun anggaran 2018 – 2021 yang diperkirakan lebih dari Rp 10 Milyar di Dinas DIKPORA dan BPKAD Kabupaten Dompu.  (Yi)

Previous Post

Geledah DIKPORA dan BPKAD, Kejati NTB Jadwalkan Pemanggilan Anggota DPRD Dompu ?

Next Post

Komoditi Unggulan Porang, Belum Signifikan Dibudidaya di Dompu

admin

admin

Related Posts

Rusdiansyah Tegaskan MK Tak Pernah Putuskan Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah
Hukum

Rusdiansyah Tegaskan MK Tak Pernah Putuskan Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah

7 Oktober 2026
Peradi Lantik 25 Advokat Baru di Bandung, Bekali Mereka Panduan AI dan Manajemen Kantor Hukum
Hukum

Peradi Lantik 25 Advokat Baru di Bandung, Bekali Mereka Panduan AI dan Manajemen Kantor Hukum

5 Oktober 2026
Kembangkan dan Bina Olahraga Prestasi, KONI Agendakan PORKAB Tahun 2025
Hukum

Instruksi Potong Gaji ASN untuk Zakat dan Infaq Dinilai Cacat Hukum

1 Oktober 2026
PMI Asal Mataram Kini Ditangani Kepolisian Myawaddy, Disnakertrans NTB Koordinasi dengan KBRI Yangon
Hukum

PMI Asal Mataram Kini Ditangani Kepolisian Myawaddy, Disnakertrans NTB Koordinasi dengan KBRI Yangon

25 September 2026
Pemenang Dua Tender Food Court Dompu Disanggah, Pokja Tunggu Bukti Pasti
Hukum

Pemenang Dua Tender Food Court Dompu Disanggah, Pokja Tunggu Bukti Pasti

25 September 2026
Dijanjikan Kerja di Singapura, Yanuar Berakhir di Pegunungan Myanmar: Keluarga Diminta Tebusan Rp 70 Juta
Hukum

Dijanjikan Kerja di Singapura, Yanuar Berakhir di Pegunungan Myanmar: Keluarga Diminta Tebusan Rp 70 Juta

24 September 2026
Next Post
Komoditi Unggulan Porang, Belum Signifikan Dibudidaya di Dompu

Komoditi Unggulan Porang, Belum Signifikan Dibudidaya di Dompu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Bronson Meydi Anak Pantai Lakey, Juara Kejurnas Surfing 2026

Bronson Meydi Anak Pantai Lakey, Juara Kejurnas Surfing 2026

20 Oktober 2026
Menunggu Pansel Kursi Sekda Domp

Menunggu Pansel Kursi Sekda Domp

19 Oktober 2026
Darurat Karhutla, FABEM Desak Presiden Ambil Komando dan Pecat Pejabat yang Lalai

Darurat Karhutla, FABEM Desak Presiden Ambil Komando dan Pecat Pejabat yang Lalai

19 Oktober 2026
Pesan Bupati Bambang Kepada Pejabat Yang Dilantik

Bupati Bambang Firdaus Sebut Hanya 25 Persen Guru Kuasai Materi, Sekolah Negeri Ditinggalkan

17 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS