• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Izin Eksplorasi PT STM Diperpanjang Tiap Tahun

Kontrak Karya Berlaku Hingga 30 Tahun Fase Produksi

admin by admin
19 Mei 2025
in Ekonomi
0
Izin Eksplorasi PT STM Diperpanjang Tiap Tahun

Foto : Koleksi PT STM

0
SHARES
59
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

DOMPU — SK Izin eksplorasi pertambangan PT Sumbawa Timur Mining (STM) akan segera berakhir pada Juni 2025 mendatang. Meskipun demikian, perusahaan dapat memperpanjang izin eksplorasi setiap tahun sesuai kebutuhan studi sesuai dengan aturan yang berlaku. Perusahaan memerlukan studi komprehensif agar pertambangan bawah tanah yang kelak dilakukan dapat berlangsung secara aman dan selamat.

Aktivitas STM berlandaskan pada Kontrak Karya (KK). Dalam KK mineral, terdapat beberapa tahapan pertambangan yaitu survei umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, produksi, dan reklamasi. Masa berlaku KK dimulai setelah masa produksi sampai dengan 30 tahun, kemudian dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing selama 10 tahun melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).

BERITA TERKAIT

Videotron Ratusan Juta yang Minim Fungsi di Dompu

Pemkab Dompu Intens Komunikasikan Pinjaman ke PT SMI

Dampak Pemangkasan TKDD, Pemkab Dompu Rencanakan Berhutang ke SMI

Dalam KK, fase eksplorasi terbatas selama 36 bulan, serta dapat diperpanjang setiap tahun sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 110 K/30/MEM/2020 dengan memenuhi persyaratan dan jaminan eksplorasi tiap tahun sejumlah 30 persen dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), atau maksimal USD 10 Juta.

“Yang kami perpanjang setiap tahun adalah izin eksplorasinya. Ini penting dipahami, karena kontrak karya akan mulai dihitung masa berlakunya setelah fase produksi dimulai, hingga 30 tahun kemudian” jelas Principal Communications STM, Cindy Elza.

STM mengelola proyek tambang bawah tanah yang menyimpan potensi mineral kelas dunia. Namun karakteristik geologi di wilayah Hu’u memiliki tantangan tersendiri, dengan suhu panas bumi tinggi di bawah permukaan tanah, sehingga eksplorasi membutuhkan waktu dan pendekatan teknologi yang tidak sederhana.

Menurut Cindy, untuk tambang bawah tanah seperti yang akan digarap STM, fase eksplorasi bisa berlangsung 20 hingga 25 tahun dalam kondisi normal. “Kami termasuk cukup maju dalam pengembangan proyek ini, walaupun medan eksplorasinya memang tidak mudah,” imbuhnya.

Sebagai informasi, STM merupakan perusahaan joint venture antara Eastern Star Resources Pty Ltd (80%), anak usaha milik Vale Base Metals, dan PT Aneka Tambang Tbk (20%). STM mengelola Proyek Hu’u, sebuah proyek eksplorasi tembaga yang beroperasi di bawah KK Generasi ke-7 di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. (*)

 9,345 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Previous Post

Songsong Porprov NTB 2026, FAI Kabupaten Dompu Siap Gelar Muscab

Next Post

Wahyudin Ditetapkan Sebagai Plt Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu

admin

admin

Related Posts

Videotron Ratusan Juta yang Minim Fungsi di Dompu
Ekonomi

Videotron Ratusan Juta yang Minim Fungsi di Dompu

13 April 2026
Pemkab Dompu Intens Komunikasikan Pinjaman ke PT SMI
Ekonomi

Pemkab Dompu Intens Komunikasikan Pinjaman ke PT SMI

22 Desember 2025
Dampak Pemangkasan TKDD, Pemkab Dompu Rencanakan Berhutang ke SMI
Ekonomi

Dampak Pemangkasan TKDD, Pemkab Dompu Rencanakan Berhutang ke SMI

12 November 2025
Buka Pelatihan Blending dan Pembuatan Saos Tembakau, Wabup Nyatakan Dukungan Terhadap Petani Tembakau
Ekonomi

Buka Pelatihan Blending dan Pembuatan Saos Tembakau, Wabup Nyatakan Dukungan Terhadap Petani Tembakau

5 November 2025
Program Prioritas Pemkab Dompu Tetap Terselenggara Meskipun Dana Transfer Turun
Ekonomi

Program Prioritas Pemkab Dompu Tetap Terselenggara Meskipun Dana Transfer Turun

6 Oktober 2025
Gebyar Diskon Pajak PKB 2025, Gubernur NTB : Keberpihakan Kepada Masyarakat dan Edukasi Publik
Ekonomi

Gebyar Diskon Pajak PKB 2025, Gubernur NTB : Keberpihakan Kepada Masyarakat dan Edukasi Publik

29 Juni 2025
Next Post
Wahyudin Ditetapkan Sebagai Plt Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu

Wahyudin Ditetapkan Sebagai Plt Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Heboh Perjalanan Dinas Rp19 Miliar, BPKAD Dompu Buka Suara Soal Pemangkasan Dana Pusat

Heboh Perjalanan Dinas Rp19 Miliar, BPKAD Dompu Buka Suara Soal Pemangkasan Dana Pusat

18 April 2026
Kritikan Ibu Hamil Terhadap MBG Direspon Laporan Hukum

Kritikan Ibu Hamil Terhadap MBG Direspon Laporan Hukum

17 April 2026
Warga Jalan Baru Karijawa Dompu Keluhkan Limbah Dapur MBG

Warga Jalan Baru Karijawa Dompu Keluhkan Limbah Dapur MBG

17 April 2026
Masyarakat Menunggu Realisasi Janji Politik Bambang Firdaus – Syirajuddin

Masyarakat Menunggu Realisasi Janji Politik Bambang Firdaus – Syirajuddin

16 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS