DOMPU — Kabupaten Dompu kembali menegaskan jati dirinya sebagai daerah yang inovatif. Terbaru, Dompu resmi memperoleh sertifikat Hak Cipta atas gagasan perlindungan anak bertajuk “Gerakan 21 (Twenty One) Kambeke Anak”, sebuah inovasi sederhana namun sarat makna yang berakar dari kearifan lokal.
Pencapaian ini tidak sekadar menjadi pengakuan hukum, tetapi juga simbol kuat bahwa setiap daerah harus memiliki identitasnya sendiri. Bagi masyarakat “Dou Dompu”, identitas tersebut kini diwujudkan melalui komitmen tinggi terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak.
“Inilah yang ingin kami sampaikan ke tingkat regional hingga nasional, bahwa Dompu memiliki respek yang tinggi terhadap perlindungan anak,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kabupaten Dompu, Miftahul Suadah ST, MM, Kamis 09/04/2026.
Disebutkan bahwa, keunikan program “Kambeke Anak” terletak pada pendekatannya yang menggunakan bahasa Dompu atau bahasa ibu sebagai media utama. Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari, sekaligus memperkuat nilai-nilai lokal.
Katanya, inovasi ini tidak membutuhkan biaya besar dan dapat diterapkan secara sederhana dalam kehidupan bermasyarakat. Filosofi yang diusung pun terinspirasi dari “Kentongan”, sebagai simbol pengingat bagi seluruh masyarakat, bukan hanya orang tua, untuk lebih peduli dan mengetahui keberadaan anak-anak di lingkungan mereka. “Ini seperti kentongan, membangunkan kita semua agar tidak lalai terhadap anak-anak kita,” jelas Kepala Dinas yang saban disapa Acha Suadah ini.
Menurut dia, pengajuan Hak Cipta atas inovasi ini menjadi langkah strategis, terlebih dilakukan menjelang Hari Ulang Tahun Kabupaten Dompu. Tujuannya adalah untuk memperkuat identitas daerah sekaligus memberikan legitimasi bahwa program tersebut lahir dari Dompu. “Kenapa harus Hak Cipta ? Agar negara, nusantara ini mengetahui dan mengakui bahwa inovasi dimaksud berasal dari Kabupaten Dompu,” tegasnya.
Meski telah memiliki perlindungan hukum, Kabupaten Dompu tidak membatasi daerah lain untuk mengadopsi inovasi ini. Justru, program “Kambeke Anak” diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi kabupaten dan kota lain di seluruh Indonesia dalam upaya perlindungan terhadap anak.
Proses perolehan Hak Cipta pun terbilang cepat karena dalam waktu kurang dari tiga minggu, sertifikat berhasil dikantongi, bahkan hanya tiga hari sebelum peluncuran resmi program “Kambeke Anak” dilaksanakan. “Sertifikat Hak Cipta atas inovasi ini berlaku selama 50 tahun ke depan. Artinya, pengakuan sebagai pencetus tetap melekat pada Dompu dalam kurun waktu tersebut,” terang Suadah.
Katanya, melalui langkah ini, Dompu ingin menunjukkan bahwa daerah tidak harus besar untuk bisa berdampak. Dengan inovasi sederhana, berbasis budaya lokal, Dompu bisa membuktikan diri sebagai daerah yang kreatif, peduli, dan penuh terobosan. “Inilah Dompu. Dompu itu keren, dan Dompu itu penuh inovasi.” tegas Kepala DP3A Dompu. (Idin)
29,072 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini











