• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Tajuk

Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Jaksa, Masihkah Hukum Menjadi Panglima ?

admin by admin
8 April 2026
in Tajuk
0
Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Jaksa, Masihkah Hukum Menjadi Panglima ?
2.5k
SHARES
29.2k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

Beberapa hari terakhir, ruang publik di Kabupaten Dompu ramai memperbincangkan dugaan makelar kasus yang melibatkan tiga oknum Jaksa yang belum lama ini hengkang dari Kejaksaan Negeri Dompu. Mereka disebut terlibat dalam dugaan kasus pemerasan terhadap oknum Camat Pajo atas nama Imran yang beberapa hari lalu dieksekusi guna menjalani masa tahanan sebagaimana putusan Majelis Hakim.

Kasus dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa terhadap terpidana Imran bukan sekadar cerita tentang pelanggaran etik individu, melainkan cermin buram wajah penegakan hukum di negeri ini. Ketika aparat yang seharusnya menjadi penjaga keadilan justru diduga menjadikan perkara sebagai komoditas, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga fondasi moral institusi hukum itu sendiri.

BERITA TERKAIT

Jalan Umum Bukan Panggung Pemaksaan Kehendak

Rencana Bupati Wawancara 3 Terbaik Hasil Seleksi : Antara Hak Prerogatif dan Bayang-Bayang Transaksional

Ada Yang Ingin Hancurkan PWI ? Cermin Buram Pejabat di Dompu

Dugaan bahwa tiga oknum Jaksa berinisial J, K, dan IS, meminta uang dengan janji meringankan tuntutan atau vonis adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip dasar keadilan. Praktik semacam ini menempatkan hukum bukan lagi sebagai instrumen kebenaran, melainkan alat tawar-menawar. Lebih ironis lagi, ketika majelis hakim telah menjatuhkan vonis percobaan satu tahun, justru langkah banding yang diajukan jaksa memunculkan pertanyaan besar: apakah proses hukum berjalan atas dasar objektivitas, atau ada motif lain yang menyertainya?

Jika dugaan ini benar, maka publik berhak marah. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang terdakwa, tetapi kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem peradilan jika aparatnya sendiri diduga berperan sebagai “makelar kasus”? Istilah ini mungkin terdengar keras, namun menjadi relevan ketika hukum diperdagangkan di balik meja.

Fenomena ini juga menunjukkan adanya persoalan struktural yang lebih dalam. Pengawasan internal yang lemah, budaya impunitas, serta minimnya transparansi membuka ruang bagi praktik-praktik menyimpang. Pemindahan tugas terhadap oknum yang diduga terlibat tidak boleh menjadi solusi semu. Yang dibutuhkan adalah proses hukum yang terbuka, independen, dan akuntabel.

Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan pribadi atau kelompok. Jaksa, sebagai representasi negara, memiliki tanggung jawab moral yang tinggi untuk menjaga integritas. Ketika integritas itu runtuh, maka hukum kehilangan wibawanya.

Kasus Imran harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh, bukan hanya mengusut tuntas dugaan pemerasan, tetapi juga untuk membenahi sistem yang memungkinkan praktik tersebut terjadi. Tanpa langkah tegas, kita hanya akan terus menyaksikan hukum dipermainkan oleh mereka yang seharusnya menjaganya.

Masyarakat sangat banyak berharap terhadap sikap seriusnya Kejaksaan Negeri Dompu yang melaporkan tiga oknum Jaksa tersebut ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk diproses lebih lanjut, sehingga nanti akan ada efek jera bagi mereka para penegak hukum.

Saat masih bertugas di Kejaksaan Negeri Dompu, tiga oknum Jaksa ini masing-masing berinisial ] menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen, inisial K adalah Kepala Seksi Pidana Umum dan yang berinisial IS menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus. (redaksi)

 

 

 29,276 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Previous Post

Pemkab Dompu Luncurkan Program “Kambeke Anak”, Batasi Aktivitas Malam Demi Cegah Kenakalan Remaja

Next Post

Dompu Raih Hak Cipta “Gerakan 21 (Twenty One) Kambeke Anak”

admin

admin

Related Posts

Jalan Umum Bukan Panggung Pemaksaan Kehendak
Tajuk

Jalan Umum Bukan Panggung Pemaksaan Kehendak

16 Juni 2026
Rencana Bupati Wawancara 3 Terbaik Hasil Seleksi : Antara Hak Prerogatif dan Bayang-Bayang Transaksional
Tajuk

Rencana Bupati Wawancara 3 Terbaik Hasil Seleksi : Antara Hak Prerogatif dan Bayang-Bayang Transaksional

10 Juni 2026
Ada Yang Ingin Hancurkan PWI ? Cermin Buram Pejabat di Dompu
Tajuk

Ada Yang Ingin Hancurkan PWI ? Cermin Buram Pejabat di Dompu

9 Juni 2026
Bantuan Pangan yang Menyingkap Data Kemiskinan di Dompu
Tajuk

Bantuan Pangan yang Menyingkap Data Kemiskinan di Dompu

24 Mei 2026
Evaluasi Anggaran Birokrasi : Pemkab Dompu Perlu Bercermin pada Gubernur Jabar
Tajuk

Evaluasi Anggaran Birokrasi : Pemkab Dompu Perlu Bercermin pada Gubernur Jabar

21 Mei 2026
Antara Rencana Pembangunan dari Utang dan Kemandirian Fiskal Pemkab Dompu
Tajuk

Antara Rencana Pembangunan dari Utang dan Kemandirian Fiskal Pemkab Dompu

18 Mei 2026
Next Post
Dompu Raih Hak Cipta “Gerakan 21 (Twenty One) Kambeke Anak”

Dompu Raih Hak Cipta “Gerakan 21 (Twenty One) Kambeke Anak”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Reuni yang Meleburkan Kenangan: Wali Kota Bima Ajak Alumni SMAN 1 Berkarya untuk Tanah Kelahiran

Reuni yang Meleburkan Kenangan: Wali Kota Bima Ajak Alumni SMAN 1 Berkarya untuk Tanah Kelahiran

17 Juni 2026
Sembilan Jam Jalur Bima–Sumbawa Lumpuh: Warga O’o Blokir Jalan, Tuntut Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Kembali

Sembilan Jam Jalur Bima–Sumbawa Lumpuh: Warga O’o Blokir Jalan, Tuntut Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Kembali

16 Juni 2026
Jalan Umum Bukan Panggung Pemaksaan Kehendak

Jalan Umum Bukan Panggung Pemaksaan Kehendak

16 Juni 2026
Kas Daerah Menyusut, Tersingkap Deposito dan Paket Titipan

Kas Daerah Menyusut, Tersingkap Deposito dan Paket Titipan

15 Juni 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS