Beberapa hari terakhir, ruang publik di Kabupaten Dompu ramai memperbincangkan dugaan makelar kasus yang melibatkan tiga oknum Jaksa yang belum lama ini hengkang dari Kejaksaan Negeri Dompu. Mereka disebut terlibat dalam dugaan kasus pemerasan terhadap oknum Camat Pajo atas nama Imran yang beberapa hari lalu dieksekusi guna menjalani masa tahanan sebagaimana putusan Majelis Hakim.
Kasus dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa terhadap terpidana Imran bukan sekadar cerita tentang pelanggaran etik individu, melainkan cermin buram wajah penegakan hukum di negeri ini. Ketika aparat yang seharusnya menjadi penjaga keadilan justru diduga menjadikan perkara sebagai komoditas, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga fondasi moral institusi hukum itu sendiri.
Dugaan bahwa tiga oknum Jaksa berinisial J, K, dan IS, meminta uang dengan janji meringankan tuntutan atau vonis adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip dasar keadilan. Praktik semacam ini menempatkan hukum bukan lagi sebagai instrumen kebenaran, melainkan alat tawar-menawar. Lebih ironis lagi, ketika majelis hakim telah menjatuhkan vonis percobaan satu tahun, justru langkah banding yang diajukan jaksa memunculkan pertanyaan besar: apakah proses hukum berjalan atas dasar objektivitas, atau ada motif lain yang menyertainya?
Jika dugaan ini benar, maka publik berhak marah. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang terdakwa, tetapi kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem peradilan jika aparatnya sendiri diduga berperan sebagai “makelar kasus”? Istilah ini mungkin terdengar keras, namun menjadi relevan ketika hukum diperdagangkan di balik meja.
Fenomena ini juga menunjukkan adanya persoalan struktural yang lebih dalam. Pengawasan internal yang lemah, budaya impunitas, serta minimnya transparansi membuka ruang bagi praktik-praktik menyimpang. Pemindahan tugas terhadap oknum yang diduga terlibat tidak boleh menjadi solusi semu. Yang dibutuhkan adalah proses hukum yang terbuka, independen, dan akuntabel.
Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan pribadi atau kelompok. Jaksa, sebagai representasi negara, memiliki tanggung jawab moral yang tinggi untuk menjaga integritas. Ketika integritas itu runtuh, maka hukum kehilangan wibawanya.
Kasus Imran harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh, bukan hanya mengusut tuntas dugaan pemerasan, tetapi juga untuk membenahi sistem yang memungkinkan praktik tersebut terjadi. Tanpa langkah tegas, kita hanya akan terus menyaksikan hukum dipermainkan oleh mereka yang seharusnya menjaganya.
Masyarakat sangat banyak berharap terhadap sikap seriusnya Kejaksaan Negeri Dompu yang melaporkan tiga oknum Jaksa tersebut ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk diproses lebih lanjut, sehingga nanti akan ada efek jera bagi mereka para penegak hukum.
Saat masih bertugas di Kejaksaan Negeri Dompu, tiga oknum Jaksa ini masing-masing berinisial ] menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen, inisial K adalah Kepala Seksi Pidana Umum dan yang berinisial IS menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus. (redaksi)
29,276 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini











