DOMPU — Wacana pengembangan sekaligus pemindahan kawasan pusat Kota Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mulai mengemuka. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dinilai perlu segera merancang langkah strategis untuk menjawab keterbatasan ruang di kawasan perkotaan yang saat ini sudah tidak lagi memadai bagi pengembangan kota yang modern dan komprehensif.

Kawasan perkotaan Dompu disebut telah mencapai titik jenuh. Kondisi ini menyulitkan upaya perluasan maupun penataan ulang secara optimal. Karena itu, Pemkab Dompu didorong untuk mengkaji kebijakan pemindahan pusat pengembangan kota ke wilayah yang lebih luas melalui pembangunan kawasan “Kota Baru”.
Langkah tersebut dinilai sebagai solusi jangka panjang guna menciptakan tata kota yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan. Selain menjawab kebutuhan ruang, pembangunan kawasan baru juga diharapkan membuka peluang investasi yang lebih luas.
Menanggapi wacana tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dompu, Ir. Abdul Muis, menegaskan bahwa realisasi rencana itu harus diawali dengan penyusunan dokumen perencanaan yang komprehensif. Dokumen dimaksud meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta turunannya, yakni Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagai landasan utama dalam pengaturan pemanfaatan ruang yang terarah dan memiliki kepastian hukum.
“Keberadaan RTRW dan RDTR sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan teratur, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi investor dan masyarakat,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas PUPR tersebut menambahkan, pemerintah juga perlu mendorong penyusunan RDTR khusus sektor pertanian. Dokumen ini berfungsi mengatur zonasi penggunaan lahan, termasuk perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), guna mencegah alih fungsi lahan produktif seperti persawahan menjadi kawasan permukiman.
Secara historis, lanjutnya, wilayah perkotaan Dompu berkembang dari perkampungan yang kemudian berkembang menjadi kota tanpa perencanaan matang. Hal ini menjadi salah satu faktor utama ketidakteraturan tata ruang yang terjadi saat ini.
Ia menilai wilayah utara Dompu layak menjadi lokasi pengembangan kawasan “Kota Baru”. Sementara itu, wilayah selatan harus tetap dilindungi karena merupakan hamparan lahan pertanian produktif yang menjadi penopang ketahanan pangan daerah.
“Wilayah selatan harus dilindungi karena merupakan kawasan produksi pangan. Pengembangan kota tidak boleh mengorbankan sawah produktif,” tegasnya.
Pengembangan ke arah selatan dikhawatirkan akan memicu alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman dan komersial, yang berpotensi menghilangkan sumber penghidupan masyarakat.
Ke depan, pusat kota yang saat ini didominasi perkantoran pemerintah direncanakan untuk direvitalisasi menjadi ruang interaksi publik. Kawasan tersebut dapat dikembangkan menjadi pusat perbelanjaan, fasilitas hiburan, taman kota, hingga ruang kreatif masyarakat, yang diposisikan sebagai kawasan “Kota Tua”.
Dengan pengembangan kawasan baru di wilayah utara, diharapkan Dompu dapat memperbaiki kesalahan perencanaan masa lalu sekaligus menghadirkan wajah kota yang lebih modern, tertata, dan berdaya saing. (Idin)
29,431 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini










