DOMPU – Dinamika pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu kembali menjadi sorotan. Kali ini, posisi Asisten Administrasi Umum (Asisten III) menjadi salah satu dari 11 jabatan yang dilelang secara terbuka oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Dompu.
Dalam prosedur administratif tersebut, muncul diskursus mengenai kriteria ideal sosok yang layak menduduki kursi nomor tiga di sekretariat daerah tersebut. Sejumlah pihak menilai, jabatan Asisten III memiliki karakteristik unik yang memerlukan pendekatan khusus selain batas nilai kompetensi di atas kertas.
Berbeda dengan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Asisten III memegang peran sentral dalam koordinasi administratif dan birokrasi internal. Tugasnya yang sering kali harus memanggil dan mengundang para Kepala OPD dalam berbagai agenda strategis dinilai membutuhkan sosok yang memiliki jam terbang tinggi.
Ada pandangan yang berkembang di lingkungan birokrasi bahwa idealnya posisi ini diisi oleh pejabat yang secara usia dan kepangkatan jauh lebih senior. Alasannya sederhana namun mendasar: Psikologi Birokrasi.
“Asisten III itu jembatan administrasi. Secara etika birokrasi, akan lebih harmonis jika yang mengoordinasikan para Kepala OPD adalah sosok yang dituakan secara usia. Ini mempermudah jalur komunikasi dan menjaga marwah koordinasi itu sendiri,” ujar salah satu sumber di lingkungan Pemkab Dompu.
Keputusan BKD PSDM Dompu untuk memasukkan jabatan Asisten III dalam daftar 11 posisi yang dilelang (Open Bidding) memicu spekulasi mengenai arah kebijakan pimpinan. Di satu sisi, lelang jabatan adalah mandat undang-undang untuk menjaring putra-putri terbaik secara transparan. Namun di sisi lain, aspek “senioritas” yang selama ini menjadi kearifan lokal dalam birokrasi kini diuji.
Masyarakat dan para aparatur kini menanti, apakah hasil lelang nanti akan melahirkan kejutan dengan munculnya wajah-wajah muda yang energik, ataukah panitia seleksi tetap mempertimbangkan aspek sosiologis birokrasi dengan menempatkan figur senior sebagai “pengayom” para kepala dinas.
Selain Asisten III, terdapat 10 jabatan strategis lainnya yang akan diperebutkan melalui meja seleksi. Adapun 11 jabatan yang dibuka dalam seleksi ini meliputi Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Sekretaris DPRD, Kepala BKD dan PSDM, Kepala Bakesbangpol, Kepala Bappenda, Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Langkah besar BKD PSDM ini dipandang sebagai upaya penyegaran besar-besaran untuk mengejar target-target pembangunan daerah di sisa periode kepemimpinan saat ini. Kini, bola panas ada di tangan panitia seleksi. Mampukah mereka menyelaraskan antara tuntutan profesionalisme hasil lelang dengan kebutuhan harmoni birokrasi yang membutuhkan sentuhan senioritas di posisi Asisten III ? (redaksi/Idin)
7,384 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini










