DOMPU — Fenomena dugaan campur tangan oknum anggota hingga oknum pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap kinerja operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Dompu dinilai sebagai bukti nyata gagalnya fungsi manajemen pemerintahan di tingkat daerah.
H. Mohamad Alexander M.Si seorang pemerhati Kebijakan pemerintah dan tokoh publik di Kabupaten Dompu menyebut bahwa tujuan fundamental dari pemisahan unsur eksekutif dan legislatif dalam sistem pemerintahan daerah adalah untuk menciptakan mekanisme checks and balances. Pemisahan ini dirancang secara khusus untuk memperkuat fungsi pengawasan (legislatif) terhadap kinerja pemerintahan (eksekutif).
“Apabila unsur anggota legislatif melangkah terlalu jauh mencampuri kegiatan pemerintahan yang sejatinya merupakan urusan eksekutif, maka political control atau pengawasan itu akan semakin melemah,” tegas mantan anggota DPRD perwakilan ABRI di zaman Orde Baru ini.
Ia memperingatkan bahwa hilangnya batas tegas antara pengawas dan pelaksana akan merusak integritas institusi. “maka yang terjadi di lapangan bukannya pengawasan kinerja yang objektif, melainkan justru berubah menjadi kerja sama tersembunyi untuk meraih kepentingan pribadi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Alexander menyoroti kerancuan dalam penerapan pembagian kekuasaan. Meski Indonesia cenderung menganut prinsip Trias Politica yang memisahkan kekuasaan, praktiknya sering kali tumpang tindih.
Ia mencontohkan, fungsi legislasi yang seharusnya menjadi kekuatan utama DPRD, justru sering kali didominasi oleh pihak eksekutif yang lebih rajin mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda). Sebaliknya, pada pelaksanaan dana reses oleh legislatif, kerap terjadi salah kaprah yang menyerupai fungsi eksekutor.
Alexander mengistilahkan fenomena rangkap peran ini sebagai manajemen tukang cukur dimana satu pihak seolah memborong semua pekerjaan dari hulu ke hilir. “Dapat dibayangkan jika satu institusi memiliki kewenangan membuat aturan, menentukan anggaran, lalu secara diam-diam ikut melaksanakan atau mempengaruhi pelaksanaannya di lapangan, dan di saat yang sama harus bertindak sebagai pihak yang melakukan pengawasan. Manajemen tukang cukur seperti ini tidak akan pernah membuat ide cemerlang Trias Politica berhasil diwujudkan,” paparnya.
Di sisi lain, Alexander bersikap objektif dengan mengingatkan bahwa rusaknya sistem tata kelola ini tidak selalu murni kesalahan oknum dewan. Peluang intervensi kerap kali justru dibuka oleh institusi OPD itu sendiri yang berambisi memperbesar alokasi anggarannya melalui jalur lobi-lobi politik kepada anggota dewan.
Praktik lobi anggaran ini, menurut Alexander, pada akhirnya akan menjadi bumerang yang merugikan birokrasi itu sendiri. “Peluang terjadinya fenomena seperti ini bisa datang dari institusi yang ingin memperbesar anggarannya. Namun pada gilirannya akan merugikan mereka sendiri, karena dalam politik transaksional, tidak ada makan siang yang gratis,” tuturnya.
H. Mohamad Alexander berpesan agar para wakil rakyat kembali ke khitah tugas konstitusionalnya dan berhenti mencampuri urusan teknis birokrasi.
“oknum anggota dan oknum pimpinan DPRD jangan mengganggu OPD dengan pesanan macam-macam, seperti ikut mengatur jatah proyek dan lain-lain. Biarkan masing-masing bekerja sesuai fungsinya agar pemerintahan berjalan sehat,” pungkas Alexander. (Idin)
9,133 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini











