• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Tajuk

Jangan Terburu-buru Mengejar Target Mandatori Bioetanol

admin by admin
13 Agustus 2026
in Tajuk
0
Jangan Terburu-buru Mengejar Target Mandatori Bioetanol
157
SHARES
9.6k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

Oleh: Idin/ntbpost.co

Rencana pemerintah mewajibkan pencampuran bioetanol pada bensin, atau mandatori E5, patut diapresiasi sebagai langkah nyata menuju kemandirian energi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan aturan ini berjalan pada semester II 2026, berpayung Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026. Niat baik ini layak didukung. Namun niat baik saja tidak cukup jika tidak dibarengi kesiapan yang matang di lapangan.

BERITA TERKAIT

Infak Tidak Boleh Dipaksa, tetapi Bisa Dikelola dengan Adil

Kelebihan Guru di Dompu, Persoalan Perencanaan yang Terabaikan

Kekeringan Dompu, Saatnya Pemkab Bertindak Cepat dan Berpikir Jangka Panjang

Ambisi pemerintah sesungguhnya jauh lebih besar dari sekadar E5. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahkan melontarkan target campuran bioetanol hingga 20 persen atau E20 pada 2028, jauh lebih agresif dibanding tahapan resmi dalam Kepmen 113/2026 yang mematok 10 persen pada rentang 2028-2030. Semangat mengejar ketahanan energi memang patut diacungi jempol, tetapi kita perlu berkaca jujur pada kapasitas produksi dalam negeri yang belum sanggup mengimbangi ambisi setinggi itu

Faktanya, total kapasitas produksi bioetanol dari tiga produsen utama dalam negeri saat ini (PT Molindo Raya Industrial (Malang, Jawa Timur) sebagai produsen terbesar, PT Energi Agro Nusantara (Enero) (Mojokerto, Jawa Timur) anak usaha PTPN Group, dan PT Indonesia Ethanol Industry), baru berkisar 26 ribu kiloliter. Angka ini terlampau kecil dibanding konsumsi bensin nasional yang mencapai puluhan juta kiloliter per tahun.

Itulah sebabnya penerapan tahap awal mandatori E5 hanya menyasar sebagian wilayah, yakni Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, dan Lampung. Pilihan ini realistis, tetapi juga menjadi sinyal bahwa jarak antara ambisi kebijakan dan kapasitas industri riil masih cukup lebar.

Memang benar, geliat pasar sudah lebih dulu terlihat. PT Pertamina Patra Niaga telah memasarkan Pertamax Green 95 dengan kandungan bioetanol 5 persen sejak 2023, dan jumlah outletnya bertambah dari 17 lokasi menjadi 179 lokasi hingga Maret 2026. Konsumsinya pun melonjak dari 812 kiloliter pada 2023 menjadi lebih dari 16 ribu kiloliter pada 2025. Capaian ini patut diapresiasi sebagai bukti pasar mulai menerima bahan bakar nabati. Namun pertumbuhan organik semacam ini berbeda jauh skalanya dengan kebutuhan mandatori nasional yang sifatnya wajib dan menyeluruh.

Sikap pemerintah yang bersikeras seluruh bahan baku bioetanol harus berasal dari produksi dalam negeri, tanpa membuka keran impor, juga patut diapresiasi dari sisi semangat kemandirian. Namun konsistensi kebijakan ini harus dibarengi dukungan nyata bagi petani tebu dan singkong sebagai penyedia bahan baku utama. Tanpa insentif dan jaminan penyerapan hasil panen, sulit membayangkan pasokan domestik bisa tumbuh secepat target yang dicanangkan.

Persoalan lain yang tidak kalah krusial adalah regulasi turunan yang hingga kini belum tuntas. Revisi Peraturan Menteri Keuangan tentang cukai masih dinanti, padahal aturan ini menentukan skema fiskal produk campuran bioetanol. Kejelasan bentuk izin usaha biofuel pun belum sepenuhnya rampung. Selama dua hal mendasar ini masih menggantung, sulit berharap pelaku usaha bergerak cepat menyiapkan infrastruktur produksi dan distribusi.

Kejujuran Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, yang mengakui bahwa jadwal pelaksanaan mandatori masih bersifat dinamis, patut dihargai. Fokus pemerintah yang saat ini terbagi dengan eksekusi mandatori B50 berbasis sawit adalah kenyataan yang wajar diakui, bukan ditutup-tutupi. Kejujuran semacam ini jauh lebih baik daripada memaksakan target demi pencitraan, lalu berujung pada pelaksanaan yang setengah hati di lapangan.

Kami berpandangan bahwa pemerintah sebaiknya menahan diri dari godaan mempercepat target E20 sebelum fondasi hulu benar-benar kokoh. Lompatan dari E5 menuju E20 dalam rentang waktu singkat menuntut investasi besar pada pabrik etanol baru serta jaminan pasokan bahan baku pertanian yang stabil. Tanpa itu, risiko kegagalan atau penundaan berulang seperti yang pernah terjadi pada program bahan bakar nabati sebelumnya bisa kembali terulang.

Koordinasi lintas kementerian, mulai dari ESDM, Keuangan, hingga Pertanian, mesti diperkuat sejak sekarang. Pemerintah juga perlu terbuka kepada publik mengenai capaian dan hambatan setiap tahap, agar mandatori bioetanol tidak berakhir sebagai proyek simbolik yang minim dampak bagi ketahanan energi nasional.

Kesiapan sebuah kebijakan energi terletak pada keselarasan antara regulasi, kapasitas produksi, dan infrastruktur distribusi. Ketiganya harus berjalan bersamaan, bukan dikejar terpisah demi memenuhi tenggat waktu politik. Pemerintah sudah berada di jalur yang benar dengan menetapkan arah kebijakan bioetanol. Yang dibutuhkan sekarang bukan percepatan tanpa perhitungan, tapi kesabaran membangun fondasi yang kokoh agar mandatori ini benar-benar berkelanjutan.

 9,562 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Previous Post

Kepala Daerah Tanpa Wakil, Solusi Pecah Kongsi atau Masalah Baru ?

Next Post

Rumah Pohon, Menelusuri Kehidupan Suku Korowai di Pedalaman Papua

admin

admin

Related Posts

Infak Tidak Boleh Dipaksa, tetapi Bisa Dikelola dengan Adil
Tajuk

Infak Tidak Boleh Dipaksa, tetapi Bisa Dikelola dengan Adil

1 Oktober 2026
Kelebihan Guru di Dompu, Persoalan Perencanaan yang Terabaikan
Tajuk

Kelebihan Guru di Dompu, Persoalan Perencanaan yang Terabaikan

20 September 2026
Kekeringan Dompu, Saatnya Pemkab Bertindak Cepat dan Berpikir Jangka Panjang
Tajuk

Kekeringan Dompu, Saatnya Pemkab Bertindak Cepat dan Berpikir Jangka Panjang

8 September 2026
Penambangan Liar Kian Marak di Kecamatan Pajo, Dompu
Tajuk

Penambangan Liar Kian Marak di Kecamatan Pajo, Dompu

4 September 2026
Kas Daerah Menyusut, Tersingkap Deposito dan Paket Titipan
Tajuk

Pelantikan Molor Fitnah Menyebar

30 Agustus 2026
Kas Daerah Menyusut, Tersingkap Deposito dan Paket Titipan
Tajuk

Ditunggu Pelantikan Pejabat Eselon II Dompu, Jangan Sampai Hasil Pansel Membeku

29 Agustus 2026
Next Post
Rumah Pohon, Menelusuri Kehidupan Suku Korowai di Pedalaman Papua

Rumah Pohon, Menelusuri Kehidupan Suku Korowai di Pedalaman Papua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Bronson Meydi Anak Pantai Lakey, Juara Kejurnas Surfing 2026

Bronson Meydi Anak Pantai Lakey, Juara Kejurnas Surfing 2026

20 Oktober 2026
Menunggu Pansel Kursi Sekda Domp

Menunggu Pansel Kursi Sekda Domp

19 Oktober 2026
Darurat Karhutla, FABEM Desak Presiden Ambil Komando dan Pecat Pejabat yang Lalai

Darurat Karhutla, FABEM Desak Presiden Ambil Komando dan Pecat Pejabat yang Lalai

19 Oktober 2026
Pesan Bupati Bambang Kepada Pejabat Yang Dilantik

Bupati Bambang Firdaus Sebut Hanya 25 Persen Guru Kuasai Materi, Sekolah Negeri Ditinggalkan

17 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS