Oleh: Idin Muhyiddin/ntbpost.co
Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa memilih wakil kepala daerah mencuat kembali di Komisi II DPR. Anggota DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengusulkan agar rakyat cukup memilih kepala daerah secara langsung, sementara posisi wakil ditentukan lewat penunjukan oleh kepala daerah terpilih. Usulan ini lahir dari keresahan lama, karena hampir 60 persen relasi kepala daerah dan wakilnya di berbagai daerah berakhir disharmoni, bahkan pecah kongsi terbuka begitu masa jabatan berjalan.
Fenomena pecah kongsi ini bukan cerita baru, selalu ditemukan di setiap kali pilkada usai dan pasangan calon dilantik, publik nyaris selalu menyaksikan pola yang berulang yakni, bulan madu politik yang singkat, lalu ketegangan mulai muncul begitu pembagian kewenangan dan proyek daerah dijalankan. Wakil kepala daerah, yang semula digandeng demi kalkulasi elektoral untuk menambah basis suara, merangkul partai koalisi, atau mewakili wilayah tertentu, kerap berubah menjadi rival dalam pemerintahan begitu roda kekuasaan berputar.
Ketimpangan kewenangan turut memperparah keadaan. Undang-Undang Pemerintahan Daerah memberi kepala daerah tujuh tugas pokok, sementara wakil hanya diberi empat tugas yang sifatnya delegatif. Akibatnya, banyak wakil kepala daerah menjalani masa jabatan tanpa peran nyata, cukup hadir dalam seremoni tahunan tanpa kendali atas kebijakan strategis.
Situasi inilah yang mendorong sejumlah politisi menilai skema single executive, kepala daerah tanpa wakil, sebagai jalan keluar. Argumennya sederhana, bila tidak ada dua kekuatan politik yang berbagi kursi eksekutif, potensi rivalitas internal otomatis berkurang. Pemerintahan daerah bisa berjalan tanpa ego sektoral, tanpa kecurigaan antarpejabat, dan tanpa energi terbuang untuk meredam konflik pucuk pimpinan.
Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengakui pembagian peran yang timpang selama ini memang kerap memicu perselisihan terbuka antara kepala daerah dan wakilnya.
Namun kemudahan administratif semacam itu punya konsekuensi yang layak ditimbang serius. Pertama, soal legitimasi. Ketika wakil kepala daerah tidak lagi dipilih rakyat melainkan ditunjuk oleh kepala daerah terpilih, posisi itu kehilangan basis representasi elektoral. Ia bekerja atas mandat pribadi kepala daerah, bukan mandat publik.
Analis PARA Syndicate, Ari Nurcahyo, menyebut perubahan skema ini berpotensi menjadi pintu masuk normalisasi pemisahan mandat rakyat dari kepemimpinan daerah—sebuah pergeseran yang secara bertahap bisa membuka ruang perdebatan lebih jauh, termasuk apakah kepala daerah sendiri masih perlu dipilih langsung atau cukup lewat DPRD.
Kedua, soal representasi kewilayahan dan politik. Pemilihan berpasangan selama ini kerap menjadi cara mengakomodasi keragaman geografis dan sosial suatu daerah misalnya, pasangan yang mewakili dua wilayah berbeda dalam satu provinsi atau kabupaten hasil pemekaran. Skema tanpa wakil terpilih berisiko menghilangkan mekanisme akomodasi semacam itu, dan justru memusatkan kekuasaan penunjukan sepenuhnya di tangan satu figur.
Ketiga, dari sisi demokrasi elektoral, pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai pemilihan terpisah justru punya nilai lebih karena pemilih bisa menyeleksi figur kepala daerah dan wakil berdasarkan kompetensi masing-masing, tanpa terpaksa menerima paket yang sudah ditentukan partai. Menghapus pemilihan wakil berarti mempersempit ruang pilihan itu, sekaligus mengembalikan kendali besar ke tangan elite partai dan kepala daerah terpilih.
Patut juga diperhatikan tentang, argumen soal efisiensi pemerintahan tidak bisa diabaikan begitu saja. Ketika wakil kepala daerah selama ini banyak berperan sebagai vote getter (figur populer) tanpa kewenangan substantif, mempertahankan status quo sama saja membiarkan jabatan publik menjadi simbol kosong. Idealnya adalah bukan hanya menghapus jabatan wakil tapi, bagaimana memperjelas fungsi kelembagaannya.
Sejumlah pengamat mengingatkan, sekalipun wakil ditunjuk langsung oleh kepala daerah, selama kewenangannya tetap kabur, risiko jabatan itu tetap menjadi simbol politik belaka.
Persoalan pecah kongsi kepala daerah dan wakilnya nyata dan seringkali terjadi, tetapi solusinya belum tentu terletak pada penghapusan pemilihan langsung. Penguatan kewenangan wakil kepala daerah melalui revisi undang-undang, kejelasan pembagian tugas sejak awal pencalonan, hingga mekanisme mediasi konflik internal barangkali lebih tepat sasaran ketimbang memangkas hak pilih rakyat atas satu jabatan publik.
DPR dan pemerintah perlu mengkaji usulan ini secara mendalam, dengan mempertimbangkan dampaknya pada demokrasi lokal, bukan hanya pada efisiensi administrasi pemerintahan semata.
29,265 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini











