• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Opini

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Siatem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (4)

admin by admin
23 Agustus 2026
in Opini
0
Eksistensi Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (1)
122
SHARES
5.2k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

Oleh: Furkan SH. M.H.

Furkan SH. M.H.

Dampak Positif dan Negatif Eksistensi Wakil KepalaDaerah

BERITA TERKAIT

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Siatem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (5)

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (3)

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Siatem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (2)

1. Dampak Positif:
• Representasi Politik: Merangkul berbagai elemen sociologies dalam masyarakat yang plural.
• Berbagi Beban Administratif: Membantu mengelola Daerah dengan rentang kendali (luas wilayah) yang besar pada sektor spesifik.
• Pengganti Otomatis: Memastikan transisi Kepemimpinan berjalan mulus saat Kepala Daerah berhalangan tetap.

2.
Dampak Negatif:
• Dualisme Kepemimpinan: Memicu intervensi yang membingungkan birokrasi di bawahnya (SKPD).
• Efisiensi Anggaran: Menyerap APBD yang signifikan untukfasilitas negara yang seringkali dinilai tidak sebanding dengan output kewenangannya.
• Potensi Disintegrasi Politik: Perbedaan visi sering terjadi dan menghambat pelayanan publik.

Realitas Empiris: Fenomena “Pecah Kongsi” di Indonesia

Data empiris menunjukkan pasangan Kepala Daerah petahana (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) yang mencalonkan kembali pada Pilkada berikutnya memilih saling berhadapan sebagai rival. Bahkan beberapa kasus “pecahkongsi” ekstrem yang berujung pada pengunduran diri WKD, “Berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada langsung yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, ditemukan fenomena kelembagaan yang memprihatinkan.

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Prof. Djohermansyah Djohan, mengungkapkan bahwa tingkat keharmonisan pasangan Kepala Daerah sangat rendah.

Data evaluasi tersebut menunjukkan bahwa lebih dari 90% pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah petahana (incumbent) memilih untuk pecah kongsi dan saling berhadapan sebagai rival politik pada Pilkada periode berikutnya (Djohan dalam Romli, 2007).

Hal ini membuktikan bahwa harmoni kelembagaan sering kali semudan hanya terjadi di masa awal jabatan.” Beberapa contoh peach Kongsi antara Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah antara lain:

 1. Kasus Garut (2011): Wakil Bupati Dicky Chandra mengundurkan diri karena merasa tidak sejalan dan tidak memiliki ruang kewenangan yang memadai dari BupatiAceng Fikri.

2. Kasus DKI Jakarta (2011): Wakil Gubernur Prijantomundur di era Gubernur Fauzi Bowo karena merasa fungsinya dimarginalkan dalam kebijakan strategis.
3. Kasus Indramayu (2023): Wakil Bupati Lucky Hakim mundur secara terbuka karena merasa tidak diberikan wewenang administratif yang jelas oleh Bupati, sehinggamerasa memakan “gaji buta“.

Pengaruh Pihak Ketiga (Keluarga dan Tim Sukses)

Konflik tidak selalu murni benturan personal, melainkansering didalangi oleh desakan pihak ketiga (keluarga, timsukses, donatur) yang menuntut “imbal balik” politik (spoils system).

• Kasus Kota Tegal (2014-2017): Wali Kota Siti
Masitha memberikan keleluasaan besar kepada ketua tim suksesnya, Amir Mirza Hutagalung, yang bertindak bak “Wali Kota Bayangan“. Hal ini melucuti kewenangan Wakil Wali Kota Nursholeh dan memicu mogok kerja PNS, yang berujung pada OTT KPK.

•
Kasus Kabupaten Tolitoli (2018): Wakil Bupati mengamuksaat Bupati melantik pejabat eselon. Penyebab utamanyaadalah tarik-menarik kepentingan mutasi jabatan yang diwarnai intervensi tim sukses, di mana gerbong pendukungWakil Bupati tidak diakomodasi.
• Dinasti Politik: Di daerah dengan cengkeraman dinasti yang kuat, WKD sering kali menyadari posisinya hanya sebagai“pelengkap syarat pencalonan“, sementara oligarki keluargaKepala Daerah menguasai jalannya pemerintahan.

bersambung ……..

 5,232 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Previous Post

Ketangguhan Anak Pantai Lakey, Ukir Prestasi di Panggung Surfing Nasional dan Internasional

Next Post

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Siatem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (5)

admin

admin

Related Posts

Eksistensi Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (1)
Opini

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Siatem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (5)

24 Agustus 2026
Eksistensi Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (1)
Opini

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (3)

22 Agustus 2026
Eksistensi Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (1)
Opini

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Siatem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (2)

21 Agustus 2026
Eksistensi Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (1)
Opini

Eksistensi Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (1)

20 Agustus 2026
Dompu Perlu “Blue Roadmap” Pelengkap Peta Wisata
Opini

Dompu Perlu “Blue Roadmap” Pelengkap Peta Wisata

1 Agustus 2026
Pantai Lakey, Tambora dan Teluk Saleh, Pilar Ekonomi dan PAD Dompu dalam Penerapan Efisiensi
Opini

Pantai Lakey, Tambora dan Teluk Saleh, Pilar Ekonomi dan PAD Dompu dalam Penerapan Efisiensi

1 Agustus 2026
Next Post
Eksistensi Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (1)

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Siatem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (5)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Penambangan Liar Kian Marak di Kecamatan Pajo, Dompu

Penambangan Liar Kian Marak di Kecamatan Pajo, Dompu

4 September 2026
Anak Pantai Lakey Menuju Asian Games: Kisah Emas Bronson Meidy

Anak Pantai Lakey Menuju Asian Games: Kisah Emas Bronson Meidy

3 September 2026
HPN Lampung 2027: PWI, Sejarah, dan Ujian Inklusivitas

HPN Lampung 2027: PWI, Sejarah, dan Ujian Inklusivitas

2 September 2026
Dirangkai UKW, PWI NTB Gelar OKK Perdana Untuk Seluruh Anggota

Dirangkai UKW, PWI NTB Gelar OKK Perdana Untuk Seluruh Anggota

1 September 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS