Oleh: Furkan SH. M.H.

Dampak Positif dan Negatif Eksistensi Wakil KepalaDaerah
2. Dampak Negatif:
Realitas Empiris: Fenomena “Pecah Kongsi” di Indonesia
Data empiris menunjukkan pasangan Kepala Daerah petahana (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) yang mencalonkan kembali pada Pilkada berikutnya memilih saling berhadapan sebagai rival. Bahkan beberapa kasus “pecahkongsi” ekstrem yang berujung pada pengunduran diri WKD, “Berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada langsung yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, ditemukan fenomena kelembagaan yang memprihatinkan.
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Prof. Djohermansyah Djohan, mengungkapkan bahwa tingkat keharmonisan pasangan Kepala Daerah sangat rendah.
Data evaluasi tersebut menunjukkan bahwa lebih dari 90% pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah petahana (incumbent) memilih untuk pecah kongsi dan saling berhadapan sebagai rival politik pada Pilkada periode berikutnya (Djohan dalam Romli, 2007).
Hal ini membuktikan bahwa harmoni kelembagaan sering kali semudan hanya terjadi di masa awal jabatan.” Beberapa contoh peach Kongsi antara Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah antara lain:
1. Kasus Garut (2011): Wakil Bupati Dicky Chandra mengundurkan diri karena merasa tidak sejalan dan tidak memiliki ruang kewenangan yang memadai dari BupatiAceng Fikri.
Pengaruh Pihak Ketiga (Keluarga dan Tim Sukses)
Konflik tidak selalu murni benturan personal, melainkansering didalangi oleh desakan pihak ketiga (keluarga, timsukses, donatur) yang menuntut “imbal balik” politik (spoils system).
• Kasus Kabupaten Tolitoli (2018): Wakil Bupati mengamuksaat Bupati melantik pejabat eselon. Penyebab utamanyaadalah tarik-menarik kepentingan mutasi jabatan yang diwarnai intervensi tim sukses, di mana gerbong pendukungWakil Bupati tidak diakomodasi.
bersambung ……..
5,232 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini








