Oleh : F u r k a n SH., M. H.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganuta sas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, sebagaimana diamanatkan secara tegas dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Konstruksi konstitusional ini melahirkan konsep otonomi daerah, di mana daerah diberikan keleluasaan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Dalam pelaksanaannya, otonomi daerah direpresentasikan oleh penyelenggara pemerintahan daerah, yang unsur utamanya adalah Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota/Gubernur) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam arsitektur ketatanegaraan kontemporer, utamanya sejak era Reformasi, desain kelembagaan eksekutif di daerah mengalami transformasi fundamental. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (saat ini diatur dalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014), pimpinan eksekutif daerah tidak hanya terdiri atas seorang Kepala Daerah, melainkan juga didampingi oleh seorang Wakil Kepala Daerah. Pemilihan keduanya dilakukan secara demokratis melalui mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat dalam satu paket pasangan calon. Secara filosofis, pelembagaan jabatan Wakil Kepala Daerah dalamsatu paket pencalonan ini ditujukan untuk beberapa hal: mengakomodasi representasi sosiologis politik (keterwakilanwilayah, etnis, atau golongan), membagi beban kerja administrator dan manajerial pada daerah dengan tentang kendala yang luas, serta memastikan keberlanjutan kepemimpinan (continuity of government) tanpa terjadi kekosongan kekuasaan apabila Kepala Daerah berhalangan tetap.
Namun, dalam perjalanannya selama hampir dua dekade penyelenggaraan Pilkada langsung, keberadaan Wakil Kepala Daerah justru memunculkan suatu anomali ketatanegaraan yang serius. Problematika mendasar berpangkal pada kesenjangan (gap) antara tingginya legitimasi politik dengan minimnya legitimasi hukum dan kewenangan administratif. Di satu sisi, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui kertassuara yang sama, Wakil Kepala Daerah merasa memilikikekuasaan (power) politik dan mandat yang setara denganKepala Daerah. Akan tetapi, di sisi lain, hukum tata usaha negara mendesain struktur eksekutif daerah dengan prinsip komando tunggal (single executive). Dalam Pasal 66 UU No. 23 Tahun 2014, wewenang atributif yang diberikan secara absolut kepada Wakil Kepala Daerah sangat sumir dan subordinat; yakni sebatas membantu Kepala Daerah, memantau, dan mengevaluasi kinerja aparatur, serta melaksanakan tugas-tugas pelimpahan (delegasi/mandat).
Kondisi struktural ini menjadikan Wakil Kepala Daerah sangat bergantung pada kemauan politik (diskresi) KepalaDaerah dalam menjalankan fungsi eksekutifnya. Ketika hukum positif menutup pintu atribusi wewenang bagi “orang nomor dua” ini, maka upaya Wakil Kepala Daerah untuk mengonversi kekuasaan sosiologisnya menjadi kewenangan pemerintahan berubah menjadi friksi kelembagaan dan konflik politik praktis. Benturan ini sering kali diperparaholeh tekanan pihak ketiga, yakni tim sukses, partai pengusung, dan donatur politik yang menuntut pembagian “kue kekuasaan” dan proyek birokrasi pasca-kemenangan. (bersambung……..)
15,413 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini








