Oleh: Furkan SH. M.H.

Pandangan Para Ahli Hukum Tata Negara
Problematika eksistensi Wakil Kepala Daerah ini telah banyak dibedah secara kritis oleh para pakar:
2. Moh. Mahfud MD: Dari perspektif politik hukum tata negara, terdapat anomali konstitusional yang mendasar. Menurut Mahfud MD, karena dipilih langsung oleh rakyat, Wakil Kepala Daerah merasa memiliki mandat kekuasaanyang sama kuatnya. Namun, ketika hukum positif memang kas wewenang administratifnya, benturan politikantara Kepala Daerah dan Wakilnya menjadi suatu keniscayaan yang tak terhindarkan.
Sikap Rakyat sebagai pemilik kedaulatan/Mandat
Pertanyaan sangat esensial dan menjadi muara dariseluruh diskursus ketatanegaraan kita. Dalam sistem demokrasi, berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945,kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah hanyalah “penerima mandat” (mandataris), sedangkan rakyat adalah “pemberi mandat” (prinsipal).
Masalahnya, sering kali rakyat lupa atau tidak menyadari kekuatan dari kedaulatan yang mereka miliki setelah Pemilu/Pilkada usai. Agar sistem pemerintahan (termasuk otonomi daerah) berjalan sehat dan fenomena seperti pecahkongsi atau oligarki lokal dapat ditekan, rakyat sebagaipemilik kedaulatan harus memiliki sikap dan kesadaranberikut:
1. Mandat Bukanlah “Cek Kosong“
Sikap pertama yang harus ditanamkan adalah kesadaran bahwa memberikan suara di bilik suara bukanlah penyerahan kedaulatan secara mutlak, melainkan pemberian mandat bersyarat.
2. Menjadi Pemilih Rasional (Menolak Klienelisme)
Seperti yang dibahas sebelumnya, salah satu perusak harmoni pemerintahan daerah adalah kuatnya pengaruh donatur politik (cukong) dan tim sukses. Hal ini subur karena masyarakat permisif terhadap politik uang (money politics).
3. Bertindak sebagai Pengawas Aktif (Watchdog)
Rakyat tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika elite politik di daerah berseteru. Ketika terjadi “matahari kembar” atau pecah kongsi antara Kepala Daerah dan Wakilnya, rakyat harus:
4. Terlibat dalam Partisipasi Publik yang Bermakna (Meaningful Participation)
Kedaulatan rakyat dipraktikkan tidak hanya setiap 5 tahun sekali, tetapi setiap hari dalam proses perumusan kebijakan.
5. Mengedepankan Jejak Rekam, Bukan Sekadar Tokoh“Vote Getter”
Dalam menyikapi pasangan calon kepala daerah, rakyat harus lebih cerdas dari desain politik partai. Jika partai sengaja memasangkan tokoh yang hanya dijadikan vote getter (pendulang suara popularitas tapi tidak punya kapasitas tata negara), rakyat harus mengkritisinya. Pemilih harus menuntut kejelasan pembagian peran antara calon Kepala Daerah dan Wakilnya sejak masa debat kampanye.
Sebagai pemilik mandat, rakyat harus bergeser dari sekadar objek politik yang dirayu saat kampanye, menjadi subjekpolitik yang terus mengawasi, mengevaluasi, dan mengarahkan jalannya kekuasaan. Demokrasi dan otonomi daerah yang sehat hanya bisa terwujud jika masyarakat sipilnya kuat, kritis, dan berani bersuara.
6. Pencabutan Mandat
Dalam hukum tata negara, konsep “pencabutan mandat oleh rakyat” di tengah masa jabatan dikenal dengan istilah recall(penarikan kembali) atau pemakzulan (impeachment).
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini, rakyat tidak memiliki instrumen hukum untuk mencabut mandat Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah secara langsung (misalnya melalui petisi massa atau demonstrasi yang serta-merta menggugurkan jabatan). Karena Indonesia menganut sistem pemerintahan daerah yang mendekati presidensialisme (eksekutif dipilih langsung dengan masa jabatan tetap/ fixed term), pencabutan mandat harus melalui mekanisme institusional yang sangat ketat.
Berikut adalah penjelasan mengenai mekanisme pencabutan mandat (pemberhentian) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
1. Alasan Hukum Pencabutan Mandat (Pemberhentian)
Mandat Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah hanya bisa dicabut jika memenuhi unsur pelanggaran berat yang diatur dalam undang-undang, antara lain:
2. Mekanisme Institusional (Jalur Pemakzulan)
Jika Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah melakukan Pelanggan (misalnya melanggar etika atau sampah jabatan), mandatnya dicabut melalui perpaduan Proses Politik dan Proses Hukum:
Contoh Kasus Sukses Pencabutan Mandat: Pemakzulan Bupati Garut, Aceng Fikri (2012-2013). Rakyat Garut marah akibat skandal pernikahan kilat Bupati (Pelanggan Etika dan sumpah jabatan). Massa mendesak DPRD Garut. DPRD kemudian memprosesnya hingga Paripurna, Lalu diserahkan ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan usulan DPRD, dan akhirnya Presiden (melalui Mendagri) resmi memberhentikan Aceng Fikri dari jabatannya.Â
3. Pencabutan Mandat Elektoral (Jalur Pemilu)
Bentuk pencabutan mandat paling murni, langsung, dan saholeh rakyat sebenarnya terjadi di bilik suara pada Pilkada periode berikutnya.
Solusi Terbaik (Rekomendasi Kebijakan)
Berdasarkan tinjauan teoritis dan data empiris, terdapat beberapa alternatif solusi penyelesaian, baik ke arah penguatan maupun penghapusan:
3. Penguatan Kewenangan Atributif: Jika tetap dipilihberpasangan, UU Pemda harus direvisi untuk membagiwewenang absolut secara definitif (misal: pengawasaninternal dan pengentasan kemiskinan menjadi porsi WKD yang tidak dapat diintervensi).
Hakikat Wakil Kepala Daerah saat ini terperangkap dalam paradoks ketatanegaraan: besarnya kekuasaan politik(power) akibat Pilkada langsung tidak diimbangi dengan kewenangan administratif (authority) yang memadai dalam hukum tata negara. Hal ini diperparah oleh intervensi pihak ketiga seperti tim sukses dan keluarga, yang menjadikan konflik “pecah kongsi” sebagai suatu keniscayaan (inevitable). Jika kelembagaan daerah ingin mengedepankan efisiensi dan komando tunggal, opsi penghapusan pemilihan satu paket dan menyerahkan beban administratif kepada Sekretaris Daerah merupakan langkah progresif. Namun, jikaopsi penguatan dipilih, negara harus berani merevisi UU Pemerintahan Daerah untuk memberikan porsi kewenangan atributif yang jelas, guna memastikan jabatan Wakil KepalaDaerah tidak lagi berakhir sekadar sebagai “ban serap” dalam tata kelola otonomi daerah.
 DAFTAR PUSTAKA
Â
11,613 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini








