Bupati Dompu, Bambang Firdaus SE, mengambil langkah optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dengan menerbitkan instruksi nomor 400.8/110/Kesra/2026 tentang BAZNAS tanggal 30 September 2026. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan. Instruksi ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014. Penerimanya mencakup pimpinan OPD, instansi vertikal, BUMD, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, camat, hingga kepala desa dan lurah se-Kabupaten Dompu.
Isi instruksi itu cukup rinci. Zakat ditetapkan 2,5 persen dari penghasilan bruto Rp7.640.144 bagi yang sudah mencapai nisab setara 85 gram emas per tahun. Pegawai yang belum mencapai nisab diinstruksikan berinfak dan bersedekah minimal Rp30.000. Diktum keempat menyebut bank akan memotong langsung Rp30.000 dari rekening ASN, lalu menyetorkannya ke rekening BAZNAS Kabupaten Dompu setiap bulan.
Bagian terakhir inilah yang perlu dibicarakan dengan jernih. Untuk itu, kita mulai dari pengertian.
Apa itu infak dan sedekah ?
Infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kebaikan, seperti membantu fakir miskin, membangun fasilitas ibadah, atau membiayai pendidikan anak yatim. Besarnya tidak ditentukan dan waktunya bebas. Sedekah lebih luas lagi. Dia mencakup harta, tenaga, ilmu, bahkan senyum dan kata yang menenangkan. Keduanya tergolong amalan sunah yang lahir dari keikhlasan.
Zakat berbeda. Zakat adalah kewajiban bagi Muslim yang hartanya mencapai nisab, dengan ukuran dan penerima yang jelas. Karena itu negara punya dasar untuk mengaturnya lewat lembaga amil. Infak dan sedekah tidak punya dasar serupa. Nilai utamanya ada pada kerelaan, sehingga pemberian yang diambil tanpa persetujuan kehilangan ruhnya sebagai sedekah.
Apakah harus dipaksa ?
Jawabannya tidak. Ajaran Islam menempatkan infak sebagai pilihan sadar. Al-Qur’an memuji orang yang berinfak di waktu lapang maupun sempit, dan pujian itu hanya bermakna kalau memberi memang bisa ditolak. Dorongan, ajakan, dan keteladanan pemimpin sah dan baik. Namun pemotongan otomatis dengan angka minimum yang seragam sudah bergeser dari ajakan menjadi keharusan.
Ada tiga alasan untuk berhati-hati. Pertama, kemampuan pegawai berbeda. Rp30.000 terasa ringan bagi ASN golongan tinggi, tetapi berarti bagi honorer atau guru dengan gaji pas-pasan dan cicilan bank. Kedua, kata “diinstruksikan” dari bupati kepada bawahan mengandung tekanan struktural. Pegawai bisa merasa sungkan menolak, padahal sedekah yang diberikan karena sungkan kehilangan nilainya. Ketiga, pemotongan langsung oleh bank menyentuh hak atas penghasilan. Tanpa persetujuan tertulis dari pemilik rekening, kebijakan ini rawan digugat secara hukum maupun etika.
Meski begitu, instruksi ini tidak perlu ditolak mentah-mentah. Dompu punya kebutuhan sosial nyata, dan pengelolaan dana umat lewat lembaga resmi jauh lebih tertib daripada pengumpulan manual oleh bendahara yang berjalan tanpa standar. Tujuan tersebut bisa dicapai dengan cara yang lebih adil.
Jalan tengah yang layak ditempuh
Pemerintah daerah dapat menerapkan sistem pendaftaran sukarela. Setiap pegawai mengisi formulir persetujuan, memilih nominal sesuai kemampuan, dan bebas berhenti kapan pun. Angka Rp30.000 cukup dijadikan anjuran, bukan batas minimum yang dipotong otomatis. Pegawai yang memilih tidak ikut tidak boleh mendapat catatan buruk atau stigma apa pun.
Transparansi juga menentukan. BAZNAS Kabupaten Dompu perlu menerbitkan laporan bulanan yang mudah diakses: berapa dana masuk, dari mana, dan ke mana disalurkan. Audit independen dan publikasi penerima manfaat akan membangun kepercayaan. Orang rela memberi ketika yakin uangnya sampai kepada yang berhak. Kepercayaan itu tidak bisa diperintahkan lewat surat, tetapi bisa dirawat lewat keterbukaan.
Zakat dan infak juga perlu dibedakan tegas dalam pelaksanaan. Zakat dapat dikelola dengan mekanisme yang lebih mengikat karena statusnya wajib bagi yang mampu. Infak dan sedekah harus tetap menjadi ruang kebebasan. Mencampur keduanya dalam satu pola potongan akan mengaburkan makna ibadah itu sendiri.
Niat baik pemerintah daerah layak diapresiasi. Namun kebaikan yang dipaksakan mudah memicu resistensi dan mengurangi keberkahan. Dompu bisa menjadi contoh daerah yang menggerakkan kedermawanan warganya tanpa mengorbankan kerelaan mereka. Caranya dengan mengajak, memberi ruang untuk menolak, dan membuktikan bahwa setiap rupiah dikelola dengan amanah.
7,288 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini










