KOTA BIMA — Seorang pensiunan guru bernama Rohani Ekayati mengajukan surat pengaduan resmi kepada Pimpinan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Kantor Cabang Pembantu Bima Soetta (Pane), Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, (NTB), Senin (12/10/2026). Pengaduan tersebut dilayangkan terkait penarikan dana blokir, pemanfaatan dana Tapera, serta mekanisme pendebetan ganda pada rekening pribadinya.
Diketahui Rohani memiliki kewajiban pembiayaan di BSI yang sebelumnya dipotong langsung melalui bendahara sekolah tempat dia mengajar. Selama masa aktif sebagai pengajar, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemotongan berjalan lancar tanpa ada teguran maupun penagihan. Masalah mulai muncul setelah dia memasuki masa pensiun.
Sesuai akad pembiayaan yang diperbarui, nilai angsuran bulanan yang harus dibayar Rohani ditetapkan sebesar Rp 2.865.949,87. Pada periode Juli, Agustus, dan September 2026, pembayaran angsuran sempat terhenti karena Tunjangan Hari Tua serta gaji pensiun dari Taspen belum cair.
Pada September 2026, pihak bank menarik dana blokir milik Rohani sebesar Rp9.000.000 untuk menutup tunggakan tiga bulan tersebut. Hitungan matematis tiga kali angsuran bulanan mencapai Rp 8.597.849,61. Sisa dana blokir seharusnya masih tersisa Rp 402.150,39, namun saldo dana blokir yang tercatat di rekeningnya justru menjadi nol.
Petugas BSI sempat menghubungi Rohani pada September 2026 dan menyampaikan bahwa pada Oktober 2026 dia hanya perlu membayar satu kali angsuran. Rohani menyanggupi hal tersebut. Namun, pencairan gaji pensiun Oktober dari Taspen Mataram mengalami penundaan dan baru dijadwalkan cair setelah tanggal 15.
Ketika memeriksa saldo rekeningnya, Rohani mendapati penurunan saldo dari sekitar Rp 16.791.059 menjadi sekitar Rp 10,3 juta. Catatan penarikan tersebut tidak terlihat dalam riwayat aplikasi mobile banking, sehingga petugas pemasaran BSI menyarankannya mendatangi kantor cabang untuk mencetak rekening koran.
Berdasarkan hasil cetak mutasi rekening periode 1 hingga 5 Oktober 2026, terungkap adanya dua kali pendebetan pada 2 Oktober 2026 pukul 20:20:06 dengan keterangan “Sewa Musy Mutanaqisah”. Kedua transaksi itu menggunakan nomor referensi yang sama (LD2424048693) dengan nominal masing-masing Rp 2.250.675,28 dan Rp 724.067,39. Total pendebetan pada hari itu mencapai Rp 2.974.742,67. Angka ini melebihi kewajiban angsuran bulanan sebesar Rp 108.792,80 tanpa ada rincian penjelasan dari pihak bank.
Persoalan lain muncul terkait dana Tapera milik Rohani sebesar Rp 2.658.380,06. Data pada situs resmi Tapera menunjukkan dana tersebut telah cair pada 31 Agustus 2026 ke rekening BSI miliknya.
Pihak BSI Cabang Yasin Harapan Bima sempat memberikan informasi bahwa dana Tapera tersebut telah digunakan untuk membayar angsuran bulan Juli, Agustus, dan September. Penjelasan ini berbenturan dengan pemotongan dana blokir Rp 9.000.000 yang juga dinyatakan untuk kewajiban tiga bulan yang sama. Kombinasi dana blokir dan dana Tapera tersebut berjumlah Rp 11.658.380,06, melebihi total kewajiban tiga bulan yang bernilai Rp 8.597.849,61.
Klarifikasi Pihak BSI
Pihak Manajemen BSI bagian Pemasaran memberikan tanggapan atas persoalan ini. Petugas Pemasaran BSI, Azhar, menyatakan bahwa pemanfaatan dana blokir milik Rohani disebabkan oleh adanya kekurangan pembayaran angsuran pada tahun sebelumnya.
“Sudah ditemukan ada bukti mutasi rekeningnya. Beliau kekurangan angsurannya di tahun 2024, jadi dana blokirnya terpakai untuk kekurangan angsurannya. Ada bukti mutasi rekeningnya. Sudah saya telepon nasabah yang bersangkutan,” sebut Azhar saat memberikan konfirmasi melalui aplikasi Whatsapp kepada wartawan.
Keterangan dari pihak bank ini berhadapan dengan pernyataan Rohani serta bendahara sekolah tempatnya dulu bertugas, Hafsah, yang menegaskan bahwa pembayaran angsuran selama masa aktif mengajar selalu berjalan lancar dan tidak pernah menunggak.
Tuntutan Penjelasan Tertulis dan Langkah Hukum
Akibat kerancuan informasi dan penarikan dana ini, Rohani merasa dirugikan secara materi serta mengalami beban psikologis. Melalui surat pengaduannya, dia memberikan tenggat waktu 14 hari kerja bagi BSI untuk memberikan jawaban tertulis yang resmi dan terperinci.
Poin-poin permohonan yang dia ajukannya antara lain ;
1. Rincian tertulis penggunaan dana blokir Rp9.000.000 beserta pengembalian sisa dana Rp402.150,39.
2. Rincian tertulis penerimaan dan penggunaan dana Tapera Rp2.658.380,06.
3. Penjelasan dasar akad yang membolehkan penggunaan dana blokir dan dana Tapera untuk pembayaran angsuran.
4. Penjelasan atas pendebetan ganda pada 2 Oktober 2026 yang melebihi nilai angsuran bulanan.
5. Penyerahan dokumen rekening koran dan riwayat pembayaran lengkap sejak awal akad, termasuk periode 2023 dan 2024.
6. Penjelasan atas munculnya tagihan tambahan Rp600.000 untuk angsuran Oktober 2026.
7. Pengembalian dana yang terbukti didebet tanpa dasar akad.
8. Penghentian penagihan dan perhitungan denda selama proses pengaduan berlangsung.
Rohani menegaskan akan meneruskan pengaduan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Provinsi NTB di Mataram serta menempuh jalur hukum apabila pihak bank tidak memberikan jawaban tertulis yang memuaskan. (Idin)
25,733 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini











