• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Prahara Duit Pensiunan Guru di BSI Bima: Saldo Terkuras, Tapera dan Dana Blokir Raib

admin by admin
12 Oktober 2026
in Ekonomi
0
Prahara Duit Pensiunan Guru di BSI Bima: Saldo Terkuras, Tapera dan Dana Blokir Raib
71
SHARES
25.8k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

KOTA BIMA — Seorang pensiunan guru bernama Rohani Ekayati mengajukan surat pengaduan resmi kepada Pimpinan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Kantor Cabang Pembantu Bima Soetta (Pane), Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, (NTB), Senin (12/10/2026). Pengaduan tersebut dilayangkan terkait penarikan dana blokir, pemanfaatan dana Tapera, serta mekanisme pendebetan ganda pada rekening pribadinya.

Diketahui Rohani memiliki kewajiban pembiayaan di BSI yang sebelumnya dipotong langsung melalui bendahara sekolah tempat dia mengajar. Selama masa aktif sebagai pengajar, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemotongan berjalan lancar tanpa ada teguran maupun penagihan. Masalah mulai muncul setelah dia memasuki masa pensiun.  

BERITA TERKAIT

2.000 KPM di Dapil NTB I Bakal Terima Bantuan Usaha PPSE Kemensos

Merchant QRIS Bank NTB Syariah Naik Dua Kali Lipat, Dana Tembus Rp140 Miliar

Konsolidasi Kekuatan Baru: BPP KAPMI Menata Ulang Arah Gerak Pengusaha Muda Indonesia

Sesuai akad pembiayaan yang diperbarui, nilai angsuran bulanan yang harus dibayar Rohani ditetapkan sebesar Rp 2.865.949,87. Pada periode Juli, Agustus, dan September 2026, pembayaran angsuran sempat terhenti karena Tunjangan Hari Tua serta gaji pensiun dari Taspen belum cair.  

Pada September 2026, pihak bank menarik dana blokir milik Rohani sebesar Rp9.000.000 untuk menutup tunggakan tiga bulan tersebut. Hitungan matematis tiga kali angsuran bulanan mencapai Rp 8.597.849,61. Sisa dana blokir seharusnya masih tersisa Rp 402.150,39, namun saldo dana blokir yang tercatat di rekeningnya justru menjadi nol.  

Petugas BSI sempat menghubungi Rohani pada September 2026 dan menyampaikan bahwa pada Oktober 2026 dia hanya perlu membayar satu kali angsuran. Rohani menyanggupi hal tersebut. Namun, pencairan gaji pensiun Oktober dari Taspen Mataram mengalami penundaan dan baru dijadwalkan cair setelah tanggal 15.  

Ketika memeriksa saldo rekeningnya, Rohani mendapati penurunan saldo dari sekitar Rp 16.791.059 menjadi sekitar Rp 10,3 juta. Catatan penarikan tersebut tidak terlihat dalam riwayat aplikasi mobile banking, sehingga petugas pemasaran BSI menyarankannya mendatangi kantor cabang untuk mencetak rekening koran.  

Berdasarkan hasil cetak mutasi rekening periode 1 hingga 5 Oktober 2026, terungkap adanya dua kali pendebetan pada 2 Oktober 2026 pukul 20:20:06 dengan keterangan “Sewa Musy Mutanaqisah”. Kedua transaksi itu menggunakan nomor referensi yang sama (LD2424048693) dengan nominal masing-masing Rp 2.250.675,28 dan Rp 724.067,39. Total pendebetan pada hari itu mencapai Rp 2.974.742,67. Angka ini melebihi kewajiban angsuran bulanan sebesar Rp 108.792,80 tanpa ada rincian penjelasan dari pihak bank.  

Persoalan lain muncul terkait dana Tapera milik Rohani sebesar Rp 2.658.380,06. Data pada situs resmi Tapera menunjukkan dana tersebut telah cair pada 31 Agustus 2026 ke rekening BSI miliknya.

Pihak BSI Cabang Yasin Harapan Bima sempat memberikan informasi bahwa dana Tapera tersebut telah digunakan untuk membayar angsuran bulan Juli, Agustus, dan September. Penjelasan ini berbenturan dengan pemotongan dana blokir Rp 9.000.000 yang juga dinyatakan untuk kewajiban tiga bulan yang sama. Kombinasi dana blokir dan dana Tapera tersebut berjumlah Rp 11.658.380,06, melebihi total kewajiban tiga bulan yang bernilai Rp 8.597.849,61.  

Klarifikasi Pihak BSI

Pihak Manajemen BSI bagian Pemasaran memberikan tanggapan atas persoalan ini. Petugas Pemasaran BSI, Azhar, menyatakan bahwa pemanfaatan dana blokir milik Rohani disebabkan oleh adanya kekurangan pembayaran angsuran pada tahun sebelumnya.

“Sudah ditemukan ada bukti mutasi rekeningnya. Beliau kekurangan angsurannya di tahun 2024, jadi dana blokirnya terpakai untuk kekurangan angsurannya. Ada bukti mutasi rekeningnya. Sudah saya telepon nasabah yang bersangkutan,” sebut Azhar saat memberikan konfirmasi melalui aplikasi Whatsapp kepada wartawan.

Keterangan dari pihak bank ini berhadapan dengan pernyataan Rohani serta bendahara sekolah tempatnya dulu bertugas, Hafsah, yang menegaskan bahwa pembayaran angsuran selama masa aktif mengajar selalu berjalan lancar dan tidak pernah menunggak.  

Tuntutan Penjelasan Tertulis dan Langkah Hukum

Akibat kerancuan informasi dan penarikan dana ini, Rohani merasa dirugikan secara materi serta mengalami beban psikologis. Melalui surat pengaduannya, dia memberikan tenggat waktu 14 hari kerja bagi BSI untuk memberikan jawaban tertulis yang resmi dan terperinci.  

Poin-poin permohonan yang dia ajukannya antara lain ;

1. Rincian tertulis penggunaan dana blokir Rp9.000.000 beserta pengembalian sisa dana Rp402.150,39.  

2. Rincian tertulis penerimaan dan penggunaan dana Tapera Rp2.658.380,06.  

3. Penjelasan dasar akad yang membolehkan penggunaan dana blokir dan dana Tapera untuk pembayaran angsuran.  

4. Penjelasan atas pendebetan ganda pada 2 Oktober 2026 yang melebihi nilai angsuran bulanan.  

5. Penyerahan dokumen rekening koran dan riwayat pembayaran lengkap sejak awal akad, termasuk periode 2023 dan 2024.  

6. Penjelasan atas munculnya tagihan tambahan Rp600.000 untuk angsuran Oktober 2026.  

7. Pengembalian dana yang terbukti didebet tanpa dasar akad.  

8. Penghentian penagihan dan perhitungan denda selama proses pengaduan berlangsung.  

Rohani menegaskan akan meneruskan pengaduan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Provinsi NTB di Mataram serta menempuh jalur hukum apabila pihak bank tidak memberikan jawaban tertulis yang memuaskan. (Idin)

 25,733 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Previous Post

Mahdalena Perjuangkan Haji Terjangkau, Beban Jemaah 2027 Berkurang Rp 3,2 Juta

Next Post

Tanpa Menunggu KONI, Lima Surfer Pantai Lakey Berangkat ke Kejurnas di Pantai Pererenan, Bali

admin

admin

Related Posts

2.000 KPM di Dapil NTB I Bakal Terima Bantuan Usaha PPSE Kemensos
Ekonomi

2.000 KPM di Dapil NTB I Bakal Terima Bantuan Usaha PPSE Kemensos

11 September 2026
Merchant QRIS Bank NTB Syariah Naik Dua Kali Lipat, Dana Tembus Rp140 Miliar
Ekonomi

Merchant QRIS Bank NTB Syariah Naik Dua Kali Lipat, Dana Tembus Rp140 Miliar

11 September 2026
Konsolidasi Kekuatan Baru: BPP KAPMI Menata Ulang Arah Gerak Pengusaha Muda Indonesia
Ekonomi

Konsolidasi Kekuatan Baru: BPP KAPMI Menata Ulang Arah Gerak Pengusaha Muda Indonesia

22 Agustus 2026
Harga Cabai dan Ayam Naik di Pasar Bawah Dompu, Tomat Melonjak 50 Persen
Ekonomi

Harga Cabai dan Ayam Naik di Pasar Bawah Dompu, Tomat Melonjak 50 Persen

20 Agustus 2026
Penerima Bantuan Pangan di Dompu Melonjak, Naik 13.799 Keluarga Dibanding Tahun Lalu
Ekonomi

Penerima Bantuan Pangan di Dompu Melonjak, Naik 13.799 Keluarga Dibanding Tahun Lalu

20 Agustus 2026
Refleksi 81 Tahun Merdeka, Media Askar Soroti Kampus yang Masih Terkekang Kebijakan Negara
Ekonomi

Dua Wajah Indonesia: Gurita Oligarki dan Jurang Ketimpangan Kapital

18 Agustus 2026
Next Post
Atlit Lakey ke Parerenan, Ikut Kejurnas di Bali

Tanpa Menunggu KONI, Lima Surfer Pantai Lakey Berangkat ke Kejurnas di Pantai Pererenan, Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Bronson Meydi Anak Pantai Lakey, Juara Kejurnas Surfing 2026

Bronson Meydi Anak Pantai Lakey, Juara Kejurnas Surfing 2026

20 Oktober 2026
Menunggu Pansel Kursi Sekda Domp

Menunggu Pansel Kursi Sekda Domp

19 Oktober 2026
Darurat Karhutla, FABEM Desak Presiden Ambil Komando dan Pecat Pejabat yang Lalai

Darurat Karhutla, FABEM Desak Presiden Ambil Komando dan Pecat Pejabat yang Lalai

19 Oktober 2026
Pesan Bupati Bambang Kepada Pejabat Yang Dilantik

Bupati Bambang Firdaus Sebut Hanya 25 Persen Guru Kuasai Materi, Sekolah Negeri Ditinggalkan

17 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS