JAKARTA — Angka Rp 23.248.825 kini menjadi patokan bagi calon jemaah haji Indonesia yang sedang menghitung kesiapan menuju Tanah Suci pada 1448 H/2027 M. Itulah besaran pelunasan yang harus dibayar jemaah setelah pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 98.466.351 per jemaah. Dibandingkan pelunasan sebelumnya, beban jemaah berkurang sekitar Rp 3,2 juta.
Salah satu legislator yang ikut mengawal pembahasan itu adalah Hj. Mahdalena, S.S., M.M., Kapoksi Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB. Dia berulang kali mendorong agar komponen biaya ditekan supaya tidak menambah beban masyarakat yang sudah bertahun-tahun mengantre.
BPIH 2027 terdiri dari dua sumber. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yaitu porsi yang ditanggung langsung jemaah, ditetapkan Rp 54.648.825 atau 55,50 persen. Sisanya, Rp 43.817.526 atau 44,50 persen, berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Penyelenggaraan haji 2027 berlangsung dengan tantangan nyata, mulai dari dinamika harga energi hingga biaya penerbangan yang selalu menjadi komponen terbesar. Mahdalena sudah lebih dulu menyoroti hal ini. Pada penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M, dia mempertanyakan langsung kenaikan biaya penerbangan yang mencapai sekitar Rp 713 miliar. Dia meminta kontrak dan dasar pembebanan biaya penerbangan dibuka serta diperiksa menyeluruh.
Sikap itu memperlihatkan arah pengawasannya. Angka akhir yang dibayar jemaah memang penting, tetapi setiap komponen di dalamnya juga harus bisa dipertanggungjawabkan. Efisiensi dan transparansi menjadi kunci agar dana jemaah dan nilai manfaat haji benar-benar kembali dalam bentuk layanan.
Dalam persiapan haji 2027, Mahdalena juga menekankan agar pembayaran uang muka penyelenggaraan haji berdampak langsung pada mutu pelayanan. Dia menyebut akomodasi, transportasi, dan konsumsi, serta layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, titik-titik yang paling menentukan kenyamanan dan keselamatan jemaah selama puncak ibadah.
Dari Rp 107,34 Juta ke Rp 98,47 Juta
Besaran BPIH 2027 lahir dari pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), dan BPKH. Prosesnya tidak singkat. Pemerintah awalnya mengusulkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp 107,34 juta per jemaah, dengan komposisi Bipih 40 persen dan nilai manfaat 60 persen.
Pembahasan kemudian bergeser. Pemerintah dan DPR mendalami berbagai komponen pembiayaan satu per satu. Presiden Prabowo Subianto turut mengusulkan formula sekitar 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat agar beban jemaah tidak terlalu berat. Hasil akhirnya adalah BPIH Rp 98.466.351, sekitar Rp 8,87 juta lebih rendah dari usulan awal. Rinciannya, Bipih Rp 54.648.825 dan nilai manfaat Rp 43.817.526.
Dalam kacamata Mahdalena dan jajaran Komisi VIII, hasil ini bagian dari upaya memastikan masyarakat tetap punya kesempatan menunaikan rukun Islam kelima dengan biaya yang lebih terjangkau, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.
Yang Perlu Disiapkan Jemaah
Dengan BPIH 1448 H/2027 M yang sudah disepakati, calon jemaah diharapkan mulai bersiap. Kesiapan itu mencakup kelengkapan administrasi dan tahapan pelunasan yang akan dibuka sesuai jadwal dari Kemenhaj. Jemaah sebaiknya memantau informasi resmi dari Kemenhaj dan kantor wilayah setempat agar tidak terlewat tenggat.
Kesepakatan ini memang melegakan, tetapi pekerjaan belum selesai. Biaya yang lebih rendah hanya bermakna jika pelayanan di lapangan benar-benar membaik. Pengawasan DPR terhadap kontrak, penggunaan anggaran, dan kualitas layanan akan menentukan apakah angka di atas kertas ini terasa nyata bagi jemaah di Tanah Suci. (Rasya)
29,198 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini











