• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kapan THR Lebaran 2022 Akan Diterima oleh para PNS ?

admin by admin
15 April 2022
in Ekonomi
0
Kapan THR Lebaran 2022 Akan Diterima oleh para PNS ?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan terkait pencairan THR PNS tahun 2022 besok Sabtu, 16 April 2022.

0
SHARES
229
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

JAKARTA, PersIndoNews – Waktu pencairan dan aturan terkait tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) masih menunggu keputusan yang akan diumumkan sendiri oleh Presiden Joko Widodo. “Yang saya ketahui masih di pak Presiden dan nanti beliau sendiri yang akan mengumumkannya”, ungkap Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 9/4/2022.

Sebelumnya, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mohammad Averrouce telah meminta para abdi negara bersabar karena pemerintah sedang mematangkannya.

BERITA TERKAIT

Videotron Ratusan Juta yang Minim Fungsi di Dompu

Pemkab Dompu Intens Komunikasikan Pinjaman ke PT SMI

Dampak Pemangkasan TKDD, Pemkab Dompu Rencanakan Berhutang ke SMI

“THR PNS sedang pembahasan dengan Kemenkeu dan instansi terkait ya, nanti ada PP-nya,” ujar Averrouce sebagaimana dikutip dari Liputan6.com.

Averrouce mengatakan, waktu pembayarannya pun kini tengah menunggu kebijakan yang secara teknis diatur oleh Kementerian Keuangan. Namun pada saat terpisah, pihak Kemenkeu belum bersedia memberi keterangan terkait hal tersebut.

Adapun jika mengacu pada aturan di tahun lalu, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021, besaran THR PNS yang berasal dari alokasi APBN 2021 terdiri dari komponen gaji pokok beserta tunjangan melekat, minus tunjangan kinerja (tukin).

Lantas berapa besaran THR dan Gaji ke-13 PNS yang akan cair pada Lebaran 2022 ini ?

Besaran gaji pokok PNS sendiri berbeda-beda, tergantung jenis golongannya. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rinciannya:

PNS Golongan I

Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800

Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900

Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500

Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500

PNS Golongan II

IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600

IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300

IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000

IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000

PNS golongan III

IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400

IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600

IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400

IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000

PNS golongan IV

IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta

IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500

IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900

IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700

IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200

Sementara untuk tunjangan melekat, nilainya juga bervariasi tergantung pada golongan. Ini rinciannya:

1. Tunjangan Suami/Istri

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan Anak

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

3. Tunjangan Makan

Ini diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Regulasi tersebut mengatur PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, Golongan III Rp 37 ribu per hari dan Golongan IV Rp 41 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran terendah tunjangan jabatan PNS Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA. Kemudian, Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA, Rp 1,26 juta untuk IIIA, dan Rp 5,5 juta untuk eselon IA.

5. Tunjangan Umum

Menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besaran yang diterima PNS Golongan IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan III Rp 185 ribu, Golongan II Rp 180 ribu, dan Golongan I Rp175 ribu.

Sedangkan untuk besaran gaji ke-13 PNS, berikut gambaran besarannya yang sudah cair pada 2021 lalu:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural 

– Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000

– Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000

– Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

– Anggota Rp 7.993.000

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000 Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:

Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

Pendidikan SMA/D1/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

Pendidikan DII/DIII/Sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000. (Ghais/ad)

Previous Post

Pemerintah Bakal Cairkan THR PNS dan Gaji ke-13 Plus Tukin 50 Persen

Next Post

Rakor Festival Tambora, Disepakati Sinergi dan Semarakkan Event MXGP Samota

admin

admin

Related Posts

Videotron Ratusan Juta yang Minim Fungsi di Dompu
Ekonomi

Videotron Ratusan Juta yang Minim Fungsi di Dompu

13 April 2026
Pemkab Dompu Intens Komunikasikan Pinjaman ke PT SMI
Ekonomi

Pemkab Dompu Intens Komunikasikan Pinjaman ke PT SMI

22 Desember 2025
Dampak Pemangkasan TKDD, Pemkab Dompu Rencanakan Berhutang ke SMI
Ekonomi

Dampak Pemangkasan TKDD, Pemkab Dompu Rencanakan Berhutang ke SMI

12 November 2025
Buka Pelatihan Blending dan Pembuatan Saos Tembakau, Wabup Nyatakan Dukungan Terhadap Petani Tembakau
Ekonomi

Buka Pelatihan Blending dan Pembuatan Saos Tembakau, Wabup Nyatakan Dukungan Terhadap Petani Tembakau

5 November 2025
Program Prioritas Pemkab Dompu Tetap Terselenggara Meskipun Dana Transfer Turun
Ekonomi

Program Prioritas Pemkab Dompu Tetap Terselenggara Meskipun Dana Transfer Turun

6 Oktober 2025
Gebyar Diskon Pajak PKB 2025, Gubernur NTB : Keberpihakan Kepada Masyarakat dan Edukasi Publik
Ekonomi

Gebyar Diskon Pajak PKB 2025, Gubernur NTB : Keberpihakan Kepada Masyarakat dan Edukasi Publik

29 Juni 2025
Next Post
Rakor Festival Tambora, Disepakati Sinergi dan Semarakkan Event MXGP Samota

Rakor Festival Tambora, Disepakati Sinergi dan Semarakkan Event MXGP Samota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Heboh Perjalanan Dinas Rp19 Miliar, BPKAD Dompu Buka Suara Soal Pemangkasan Dana Pusat

Heboh Perjalanan Dinas Rp19 Miliar, BPKAD Dompu Buka Suara Soal Pemangkasan Dana Pusat

18 April 2026
Kritikan Ibu Hamil Terhadap MBG Direspon Laporan Hukum

Kritikan Ibu Hamil Terhadap MBG Direspon Laporan Hukum

17 April 2026
Warga Jalan Baru Karijawa Dompu Keluhkan Limbah Dapur MBG

Warga Jalan Baru Karijawa Dompu Keluhkan Limbah Dapur MBG

17 April 2026
Masyarakat Menunggu Realisasi Janji Politik Bambang Firdaus – Syirajuddin

Masyarakat Menunggu Realisasi Janji Politik Bambang Firdaus – Syirajuddin

16 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS