• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kapan THR Lebaran 2022 Akan Diterima oleh para PNS ?

admin by admin
15 April 2022
in Ekonomi
0
Kapan THR Lebaran 2022 Akan Diterima oleh para PNS ?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan terkait pencairan THR PNS tahun 2022 besok Sabtu, 16 April 2022.

0
SHARES
233
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

JAKARTA, PersIndoNews – Waktu pencairan dan aturan terkait tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) masih menunggu keputusan yang akan diumumkan sendiri oleh Presiden Joko Widodo. “Yang saya ketahui masih di pak Presiden dan nanti beliau sendiri yang akan mengumumkannya”, ungkap Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 9/4/2022.

Sebelumnya, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mohammad Averrouce telah meminta para abdi negara bersabar karena pemerintah sedang mematangkannya.

BERITA TERKAIT

Efek Ganda Batu Hijau: Akselerasi Tenaga Kerja Lokal dan Penguatan UMKM KSB

TPP Cair Lagi, Kabar Baik dari BPKAD Dompu

Sektor Pertanian Sumbang 40 Persen Ekonomi Dompu, Keberpihakan Anggaran Dipertanyakan

“THR PNS sedang pembahasan dengan Kemenkeu dan instansi terkait ya, nanti ada PP-nya,” ujar Averrouce sebagaimana dikutip dari Liputan6.com.

Averrouce mengatakan, waktu pembayarannya pun kini tengah menunggu kebijakan yang secara teknis diatur oleh Kementerian Keuangan. Namun pada saat terpisah, pihak Kemenkeu belum bersedia memberi keterangan terkait hal tersebut.

Adapun jika mengacu pada aturan di tahun lalu, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021, besaran THR PNS yang berasal dari alokasi APBN 2021 terdiri dari komponen gaji pokok beserta tunjangan melekat, minus tunjangan kinerja (tukin).

Lantas berapa besaran THR dan Gaji ke-13 PNS yang akan cair pada Lebaran 2022 ini ?

Besaran gaji pokok PNS sendiri berbeda-beda, tergantung jenis golongannya. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rinciannya:

PNS Golongan I

Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800

Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900

Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500

Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500

PNS Golongan II

IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600

IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300

IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000

IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000

PNS golongan III

IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400

IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600

IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400

IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000

PNS golongan IV

IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta

IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500

IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900

IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700

IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200

Sementara untuk tunjangan melekat, nilainya juga bervariasi tergantung pada golongan. Ini rinciannya:

1. Tunjangan Suami/Istri

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan Anak

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

3. Tunjangan Makan

Ini diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Regulasi tersebut mengatur PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, Golongan III Rp 37 ribu per hari dan Golongan IV Rp 41 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran terendah tunjangan jabatan PNS Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA. Kemudian, Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA, Rp 1,26 juta untuk IIIA, dan Rp 5,5 juta untuk eselon IA.

5. Tunjangan Umum

Menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besaran yang diterima PNS Golongan IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan III Rp 185 ribu, Golongan II Rp 180 ribu, dan Golongan I Rp175 ribu.

Sedangkan untuk besaran gaji ke-13 PNS, berikut gambaran besarannya yang sudah cair pada 2021 lalu:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural 

– Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000

– Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000

– Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

– Anggota Rp 7.993.000

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000 Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:

Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

Pendidikan SMA/D1/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

Pendidikan DII/DIII/Sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000. (Ghais/ad)

Previous Post

Pemerintah Bakal Cairkan THR PNS dan Gaji ke-13 Plus Tukin 50 Persen

Next Post

Rakor Festival Tambora, Disepakati Sinergi dan Semarakkan Event MXGP Samota

admin

admin

Related Posts

Efek Ganda Batu Hijau: Akselerasi Tenaga Kerja Lokal dan Penguatan UMKM KSB
Ekonomi

Efek Ganda Batu Hijau: Akselerasi Tenaga Kerja Lokal dan Penguatan UMKM KSB

16 Juli 2026
Tanggapi Ketua DPRD, Kepala BPKAD Dompu Sebut Penundaan Bayar Berada di Ranah Teknis
Ekonomi

TPP Cair Lagi, Kabar Baik dari BPKAD Dompu

4 Juli 2026
H. Mohamad Alexander Kritisi Dugaan Intervensi Oknum Anggota dan Oknum Pimpinan DPRD Dompu ke OPD
Ekonomi

Sektor Pertanian Sumbang 40 Persen Ekonomi Dompu, Keberpihakan Anggaran Dipertanyakan

21 Juni 2026
Tanggapi Ketua DPRD, Kepala BPKAD Dompu Sebut Penundaan Bayar Berada di Ranah Teknis
Ekonomi

Tanggapi Ketua DPRD, Kepala BPKAD Dompu Sebut Penundaan Bayar Berada di Ranah Teknis

19 Juni 2026
Ketua DPRD Dompu Harapkan Figur Cerdas Berpenglaaman Isi Jabatan Asisten III
Ekonomi

Krisis Kas Daerah Tak Pernah Dilaporkan ke DPRD, Ketua DPRD Dompu Minta Bupati Evaluasi TAPD

19 Juni 2026
Keuangan Pemkab Dompu Terancam Kolaps, Mantan Sekda Zainal Arifin : Kelola Belanja dengan Skala Prioritas Ketat
Ekonomi

Keuangan Pemkab Dompu Terancam Kolaps, Mantan Sekda Zainal Arifin : Kelola Belanja dengan Skala Prioritas Ketat

12 Juni 2026
Next Post
Rakor Festival Tambora, Disepakati Sinergi dan Semarakkan Event MXGP Samota

Rakor Festival Tambora, Disepakati Sinergi dan Semarakkan Event MXGP Samota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Menelusuri Rote Ndao Sebagai Calon Venue Surfing PON NTB-NTT 2028

Menelusuri Rote Ndao Sebagai Calon Venue Surfing PON NTB-NTT 2028

27 Juli 2026
Evaluasi Menyeluruh Jadi Harapan Setelah Dompu Terpuruk di Porprov XII NTB 2026

Evaluasi Menyeluruh Jadi Harapan Setelah Dompu Terpuruk di Porprov XII NTB 2026

27 Juli 2026
Aroma Maladministrasi dan Dualisme Terselubung di Internal PPP Dompu

Prestasi Terjun Bebas, KONI Dompu Dituntut Evaluasi Total Jelang PON

26 Juli 2026
Ko-Infeksi HIV-TBC, Ancaman Ganda yang Menggerogoti Imun dan Nyawa

Ko-Infeksi HIV-TBC, Ancaman Ganda yang Menggerogoti Imun dan Nyawa

25 Juli 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS