DOMPU – Menghadapi rencana Musyawah Olahraga Kabupaten Luarbiasa (MUSORKABLUB) KONI Kabupaten Dompu, hari ini Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) mulai bekerja sebagaimana tahapan yang sudah diputuskan pada rapat koordinasi dan konsultasi (RKK) KONI pada hari Sabtu, 14/06/2025 di Gedung Dharma Wanita Dompu. “Insha Allah kami seluruh anggota TPP siap laksanakan tugas dan sukseskan agenda MUSORKABLUB KONI,” tegas John Edison Ketua TPP yang beranggotakan Fahruddin, Muzakir Akbar, M. Agungsyah dan Imam Zulfikar.
John Edison kepada wartawan media ini menyebutkan, MUSORKABLUB ini dihajatkan untuk memilih menetapkan Ketua Umum KONI Kabupaten Dompu Periode 2025-2029. Sesuai keputusan RKK KONI akan dilaksanakan pada 28 Juni 2025.
“Tahapan sosialisasi sudah kami lakukan dengan menyampaikan informasi melalui pemberitaan di sejumlah media massa dan media sosial lainnya, hari ini tanggal 17 – 19 nanti dari jam 08.00 – 16.00 Wita, kepada para calon Ketua Umum KONI Dompu diperkenankan untuk mengambil formulir dan berkas pendaftaran,” ungkap John Edison.
Sesuai keputusan RKK KONI Kabupaten Dompu, lanjut John, setelah pengambilan formulir dan berkas pendaftaran maka kepada para calon Ketua Umum KONI diberikan waktu satu hari untuk pengembalian formulir dan berkas pendaftaran. ”formulir dan berkas pendaftaran harus sudah dikembalikan pada hari Jumat 20/06/2025. TPP memberi kelonggaran waktu dari pukul 08.00 hingga 20.00 Wita,” tegasnya.
Selanjutnya tim TPP akan bekerja dari tanggal 21 hingga 23 Juni untuk memverifikasi berkas yang diajukan oleh masing-masing calon Ketua Umum KONI. “Satu hari yakni pada 24 Juni TPP akan menyampaikan pemberitahuan ulang terkait kelengkapan berkas Calon dan pada 25 Juni diberikan waktu kepada para calon untuk pemenuhan kelengkapan berkas,” urai John Edison.
Adapun beberapa persyaratan berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi KONI yang harus dipenuhi oleh setiap Calon Ketua Umum KONI pada MUSORKABLUB ini antara lain, setiap calon harus berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta berdomisili di wilayah administrasi KONI Kabupaten Dompu, apabila alamat KTP di luar wilayah Kabupaten Dompu maka yang bersangkutan membuat surat keterangan domisili; Melampirkan Fotocopy Ijazah terakhir, Pernah atau sedang menjabat sebagai Ketua Umum/Ketua Induk Organisasi
Calon Ketua Umum KONI harus mendapat dukungan tertulis minimal 30 % (tigapuluh) persen dari Anggota KONI Kabupaten Dompu yang masa kepengurusannya masih berlaku, ditandatangani oleh Ketua Umum, bermaterai Rp.10.000,- (sepuluh ribu) rupiah dan berstempel.,
Setiap Pengurus Cabang Olahraga melampirkan berita acara pengukuhan dan pelantikan serta hanya bisa memberikan Surat Pernyataan dukungan kepada 1 (satu) Calon Ketua Umum KONI, apabila terdapat Surat Pernyataan yang diberikan lebih dari satu calon, maka TPP akan melakukan klarifikasi untuk menetapkan satu dukungan yang sah
Dalam hal terdapat cabang olahraga (cabor) yang memiliki dua kepengurusan, Tim Penanggung Jawab Pelaksana (TPP) wajib melakukan koordinasi dan validasi keabsahan kepengurusan cabor tersebut kepada organisasi induk di tingkat provinsi atau satu tingkat di atasnya (Pengprov) yang membawahi cabor terkait.
Tidak sedang dalam status sebagai tersangka, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Dalam mengemban amanah ini, kami anggota TPP akan bekerja dengan integritas maskimal sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Mohon dukungan semua pihak agar MUSORKABLUB ini berjalan lancar sesuai harapan bersama demi kemajuan prestasi olahraga di Kabupaten Dompu,” harapnya. (Ad/F16)











