DOMPU — Bagi masyarakat di lima kabupaten/kota di Pulau Sumbawa yakni, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima, perbincangan mengenai pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) bukan lagi sekadar wacana administratif. Ini adalah sebuah ruang rindu yang belum tuntas, sebuah ikhtiar panjang tentang martabat, kemandirian, dan akselerasi sejarah yang terus dirajut dari waktu ke waktu.
Gagasan melahirkan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) telah lama bergaung, melintasi pergantian rezim dan dinamika politik nasional. Bagi masyarakat di lima kabupaten dan Kota ini, provinsi baru adalah jawaban logis untuk mendekatkan pelayanan publik, memotong rentang kendali geografis, dan memaksimalkan potensi lokal yang melimpah, mulai dari sektor agraria hingga investasi pertambangan skala raksasa.
Menghadapi pasang surut isu ini, secercah harapan terus ditiupkan oleh para wakil rakyat di parlemen. Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) NTB I (Pulau Sumbawa), seperti Mori Hanafi, Magdalena dan Johan Rosihan, masih konsisten mengawal aspirasi ini hingga hari ini.
Mereka berdua terus melangkah di jalur birokrasi, menggedor pintu Komisi II DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg) untuk menyodorkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif pemekaran wilayah. Langkah politis ini krusial dilakukan demi memastikan dokumen kelayakan PPS tidak sekadar menjadi tumpukan kertas usang di laci birokrasi, melainkan tetap hidup dan masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional.
Berdasarkan persyaratan, Pulau Sumbawa dinilai sudah sangat ranum. Kesediaan infrastruktur, kesiapan fiskal, hingga dukungan administratif dari seluruh kepala daerah di pulau tersebut sudah terpenuhi. Namun, mengapa provinsi baru ini belum juga terwujud ?
Musuh utama dari perwujudan mimpi kolektif ini bukanlah ketidaksiapan daerah, melainkan sebuah garis pembatas tak kasat mata yang dipasang rapat oleh Pemerintah Pusat yakni, Moratorium Nasional Pembentukan DOB.
Sudah bertahun-tahun lamanya Jakarta mengunci pintu pemekaran wilayah di luar tanah Papua dengan alasan efisiensi anggaran dan stabilitas fiskal nasional. Ketika beberapa wilayah di Papua mendapat pengecualian khusus demi alasan geopolitik strategis, daerah potensial lain seperti Pulau Sumbawa dipaksa untuk tetap mengantre dalam ketidakpastian politik hukum.
Kondisi moratorium inilah yang menjadi batu sandungan utama. Meskipun perjuangan politik di tingkat bawah dan lobi di DPR RI terus membara, keputusan akhir tetap berada di tangan Pemerintah Pusat untuk memutuskan kapan gembok moratorium tersebut akan dibuka.
Meski terbentur tembok tebal kebijakan nasional, denyut nadi perjuangan PPS menolak mati. Upaya yang dilakukan para tokoh masyarakat dan legislator di Senayan saat ini adalah bentuk investasi masa depan. Mengajukan RUU inisiatif hari ini adalah strategi taktis, agar ketika fajar moratorium dicabut sewaktu-waktu oleh pemerintah, Provinsi Pulau Sumbawa sudah berada di barisan paling depan untuk disahkan.
Bagi masyarakat rumpun Sumbawa, Dompu dan Mbojo, Provinsi Pulau Sumbawa bukanlah sebuah fiksi politik. Ini adalah cita-cita bersama yang terus dirawat, sebuah takdir wilayah yang sedang tertunda dan kini tengah menanti ketukan palu keadilan dari Jakarta. (Redaksi/Idin)
15,903 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini










