DOMPU — Praktik lembaga keuangan yang mengaku berbadan hukum koperasi namun beroperasi jauh dari prinsip dasarnya kembali menjadi sorotan. H. Muhamad Alexander menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena ini, yang menurutnya sudah cukup meresahkan dan berpotensi sangat merugikan masyarakat luas, khususnya para anggota koperasi itu sendiri.
Katanya, banyak lembaga yang menyandang nama koperasi tetapi dalam praktiknya tidak menjalankan asas dari, oleh, dan untuk kesejahteraan anggota. Padahal, prinsip tersebut merupakan fondasi utama yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang berorientasi murni pada keuntungan pemilik modal.
“Banyak lembaga keuangan yang berlabel koperasi, tetapi dalam operasionalnya jauh dari prinsip koperasi,” ujar Alexander.
Ia menyoroti secara khusus mekanisme rapat anggota tahunan atau RAT, yang seharusnya menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi dalam menentukan berbagai kebijakan koperasi. Dalam praktik ideal, RAT menjadi ruang bagi anggota untuk menyampaikan aspirasi, mengevaluasi kinerja pengurus, hingga menetapkan arah kebijakan usaha ke depan.
Namun realitas di lapangan sering kali berbeda. Banyak koperasi yang tidak lagi menempatkan RAT sebagai forum yang substantif, melainkan sekadar formalitas administratif yang digelar untuk memenuhi kewajiban regulasi.
Kondisi ini membuka celah bagi pengurus atau segelintir pihak untuk mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan anggota secara utuh. Akibatnya, kepentingan anggota kerap terabaikan, sementara kebijakan yang diambil lebih menguntungkan pihak tertentu yang mengendalikan operasional koperasi.
Alexander menekankan bahwa Dinas Koperasi selaku instansi yang membidangi pengawasan lembaga koperasi harus mengambil peran aktif. Ia meminta agar Dinas Koperasi tidak duduk manis melihat fenomena ini terus berlangsung tanpa tindakan nyata.
“Dinas Koperasi tidak boleh duduk manis melihat fenomena ini, untuk melindungi masyarakat dari pemburu rente,” tegasnya.
Istilah pemburu rente yang digunakan Alexander merujuk pada pihak-pihak yang memanfaatkan celah regulasi dan kelemahan pengawasan untuk meraup keuntungan pribadi melalui skema lembaga keuangan berkedok koperasi. Praktik semacam ini rawan menjerat masyarakat, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah yang menjadikan koperasi sebagai alternatif akses permodalan dan simpan pinjam.
Lemahnya pengawasan terhadap badan usaha berbentuk koperasi dinilai turut memperbesar risiko penyimpangan. Tanpa audit yang ketat serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan RAT, potensi penyalahgunaan dana anggota maupun praktik pengelolaan yang tidak transparan akan terus terbuka lebar.
Alexander berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Pembenahan itu mencakup penertiban badan usaha yang menyalahgunakan status hukum koperasi, penguatan mekanisme pelaporan, hingga pendampingan bagi koperasi agar kembali menjalankan fungsi sesuai jati dirinya.
Dia juga mengingatkan bahwa koperasi seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat, bukan alat bagi segelintir orang untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan kepentingan bersama. Jika pembiaran terus terjadi, kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan dikhawatirkan akan semakin menurun.
Desakan Alexander ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk regulator, pengurus koperasi, dan anggota, untuk bersama-sama mengembalikan koperasi pada khittahnya sebagai lembaga ekonomi yang berpihak pada kesejahteraan bersama. (Idin)
16,424 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini











