Oleh: Furkan SH. M.H.

Realitas empiris menunjukkan fenomena yang memprihatinkan. Mengutip hasil evaluasi penyelenggaraan Pilkada yang pernah dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tercatat bahwa lebih dari 90 persen pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah petahana (incumbent) memilih untuk “pecah kongsi” di tengah jalandan saling berhadapan sebagai rival politik pada Pilkada periode berikutnya. Harmoni kelembagaan sering kali terbaikti semi dan hanya bertahan pada tahun-tahun pertama atau ke dua masa jabatan. Setelah itu, yang terjadi adalah fenomena“matahari kembar“, di mana birokrasi dan aparatur sipil negara (ASN) di daerah terbelah menjadi faksi-faksi yang loyal kepada Kepala Daerah dan faksi yang condong kepada Wakil Kepala Daerah. Kondisi ini secara langsung mendisrupsi kinerja pelayanan publik, memperlambat serapananggaran, dan mengganggu stabilitas politik lokal.
Lebih jauh lagi, tidak sedikit kasus ekstrem di mana Wakil Kepala Daerah memilih mengundurkan diri secara terbuka di tengah masa jabatan, seperti yang terjadi di Kabupaten Garut (2011), DKI Jakarta (2011), hingga kabupaten Indramayu (2023). Alasan utama yang mengemuka dari pengunduran diri tersebut mayoritas sama: merasa tidak diberikan ruang wewenang oleh Kepala Daerah, diabaikan dalam perumusan kebijakan strategis daerah, dan menolak memakan “gaji buta” tanpa fungsi eksekutif yang riil.
Fenomena disfungsi jabatan ini menimbulkan perdebatan krusial di kalangan akademisi hukum tata negara dan ilmu pemerintahan. Bagi kelompok pakar yang mengedepankan rasionalitas birokrasi (seperti Bagir Manan dan M. Ryaas Rasyid), desain eksekutif kembar ini dinilai tidak efisien. Pembiayaan fasilitas negara yang besar untuk seorang Wakil Kepala Daerah seperti rumah dinas, ajudan, kendaraan operasional, hingga dana taktis menjadi pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) manakala fungsinya sekadar menjadi “ban serap“. Beban pengawasan internal dan koordinasi dinilai sudah dapat di-substitusi secara maksimal oleh Sekretaris Daerah (Sekda) selaku jabatankarier tertinggi yang bebas dari afiliasi politik praktis.
Berangkat dari fenomena tumpang tindih kewenangan, pemborosan anggaran, hingga masifnya insiden pecah kongsi yang mendisrupsi otonomi daerah, eksistensi Wakil Kepala Daerah berada di persimpangan jalan reformasi kelembagaan. Konstitusi dan pembentuk undang-undang dihadapkan pada dua paradigma pilihan yang harus segera dipertegas: Paradigma Penguatan (merevisi undang-undang dengan mendistribusikan wewenang atributif secara definitif dan absolut antara Kepala Daerah dan Wakilnya agar tidak terjadi tumbang tindih) atau Paradigma Penghapusan (menghabiskan sistem pemilihan satu paket, di mana jabatan Wakil Kepala Daerah dihilangkan demi efisiensi, atau sebatas menjadi jabatan penunjukan karier, bukan jabatan politik hasilelektoral).
Hakikat Eksistensi Wakil Kepala Daerah
Hakikat eksistensi Wakil Kepala Daerah di era otonomi Daerah merupakan sebuah paradoks ketatanegaraan yang dapat dibedah melalui dimensi politik dan hukum:
3. Dimensi Kelembagaan: Dari perspektif keberlanjutan pemerintahan (continuity of government), hakikat esensial jabatannya adalah untuk menghindari kekosongan kekuasaan (vacuum of power) apabila Kepala Daerah berhalangan tetap. Selama Kepala Daerah definitif masihada, hanya saja fungsinya sering tereduksi sekadar sebagai “ban serap“. bersambung…….
15,259 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini








