• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Opini

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Siatem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (2)

admin by admin
21 Agustus 2026
in Opini
0
Eksistensi Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (1)
135
SHARES
15.3k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

Oleh: Furkan SH. M.H.

Furkan SH. M.H.

 

BERITA TERKAIT

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Siatem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (5)

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Siatem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (4)

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (3)

Realitas empiris menunjukkan fenomena yang memprihatinkan. Mengutip hasil evaluasi penyelenggaraan Pilkada yang pernah dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tercatat bahwa lebih dari 90 persen pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah petahana (incumbent) memilih untuk “pecah kongsi” di tengah jalandan saling berhadapan sebagai rival politik pada Pilkada periode berikutnya. Harmoni kelembagaan sering kali terbaikti semi dan hanya bertahan pada tahun-tahun pertama atau ke dua masa jabatan. Setelah itu, yang terjadi adalah fenomena“matahari kembar“, di mana birokrasi dan aparatur sipil negara (ASN) di daerah terbelah menjadi faksi-faksi yang loyal kepada Kepala Daerah dan faksi yang condong kepada Wakil Kepala Daerah. Kondisi ini secara langsung mendisrupsi kinerja pelayanan publik, memperlambat serapananggaran, dan mengganggu stabilitas politik lokal.

Lebih jauh lagi, tidak sedikit kasus ekstrem di mana Wakil Kepala Daerah memilih mengundurkan diri secara terbuka di tengah masa jabatan, seperti yang terjadi di Kabupaten Garut (2011), DKI Jakarta (2011), hingga kabupaten Indramayu (2023). Alasan utama yang mengemuka dari pengunduran diri tersebut mayoritas sama: merasa tidak diberikan ruang wewenang oleh Kepala Daerah, diabaikan dalam perumusan kebijakan strategis daerah, dan menolak memakan “gaji buta” tanpa fungsi eksekutif yang riil.

Fenomena disfungsi jabatan ini menimbulkan perdebatan krusial di kalangan akademisi hukum tata negara dan ilmu pemerintahan. Bagi kelompok pakar yang mengedepankan rasionalitas birokrasi (seperti Bagir Manan dan M. Ryaas Rasyid), desain eksekutif kembar ini dinilai tidak efisien. Pembiayaan fasilitas negara yang besar untuk seorang Wakil Kepala Daerah seperti rumah dinas, ajudan, kendaraan operasional, hingga dana taktis menjadi pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) manakala fungsinya sekadar menjadi “ban serap“. Beban pengawasan internal dan koordinasi dinilai sudah dapat di-substitusi secara maksimal oleh Sekretaris Daerah (Sekda) selaku jabatankarier tertinggi yang bebas dari afiliasi politik praktis.

Berangkat dari fenomena tumpang tindih kewenangan, pemborosan anggaran, hingga masifnya insiden pecah kongsi yang mendisrupsi otonomi daerah, eksistensi Wakil Kepala Daerah berada di persimpangan jalan reformasi kelembagaan. Konstitusi dan pembentuk undang-undang dihadapkan pada dua paradigma pilihan yang harus segera dipertegas: Paradigma Penguatan (merevisi undang-undang dengan mendistribusikan wewenang atributif secara definitif dan absolut antara Kepala Daerah dan Wakilnya agar tidak terjadi tumbang tindih) atau Paradigma Penghapusan (menghabiskan sistem pemilihan satu paket, di mana jabatan Wakil Kepala Daerah dihilangkan demi efisiensi, atau sebatas menjadi jabatan penunjukan karier, bukan jabatan politik hasilelektoral).

Hakikat Eksistensi Wakil Kepala Daerah

Hakikat eksistensi Wakil Kepala Daerah di era otonomi Daerah merupakan sebuah paradoks ketatanegaraan yang dapat dibedah melalui dimensi politik dan hukum:

1. Dimensi Politik (Kekuasaan): Dalam sistem Pilkada langsung, Wakil Kepala Daerah adalah instrumen konsolidasi sosiologis. Karena dipilih dalam satu paket bersama Kepala Daerah, ia memiliki keabsahan Demokratis yang sama besarnya dari rakyat. Ia berfungsi merangkul polarisasi masyarakat (keterwakilan wilayah/etnis) sehingga memiliki basis massa yang kuat.
2. Dimensi Hukum (Kewenangan): Berbanding terbaik dengan kekuasaan politiknya, hakikat Wakil Kepala Daerah dalam bingkai Hukum Administrasi Negara berada pada posisi subordinat dan minim wewenang atributif. Ia sangat bergantung pada delegasi dan mandat dari Kepala Daerah.

3.
Dimensi Kelembagaan: Dari perspektif keberlanjutan pemerintahan (continuity of government), hakikat esensial jabatannya adalah untuk menghindari kekosongan kekuasaan (vacuum of power) apabila Kepala Daerah berhalangan tetap. Selama Kepala Daerah definitif masihada, hanya saja fungsinya sering tereduksi sekadar sebagai “ban serap“.  bersambung…….

 15,259 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Previous Post

Yusril: Ada Upaya Negara Luar Mencegah Indonesia Jadi Negara Maju, Dimulai dari Penghentian Dana PT Nurtanio

Next Post

Mutasi yang Tertunda — Time-Out yang Belum Juga Diambil

admin

admin

Related Posts

Eksistensi Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (1)
Opini

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Siatem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (5)

24 Agustus 2026
Eksistensi Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (1)
Opini

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Siatem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (4)

23 Agustus 2026
Eksistensi Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (1)
Opini

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (3)

22 Agustus 2026
Eksistensi Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (1)
Opini

Eksistensi Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (1)

20 Agustus 2026
Dompu Perlu “Blue Roadmap” Pelengkap Peta Wisata
Opini

Dompu Perlu “Blue Roadmap” Pelengkap Peta Wisata

1 Agustus 2026
Pantai Lakey, Tambora dan Teluk Saleh, Pilar Ekonomi dan PAD Dompu dalam Penerapan Efisiensi
Opini

Pantai Lakey, Tambora dan Teluk Saleh, Pilar Ekonomi dan PAD Dompu dalam Penerapan Efisiensi

1 Agustus 2026
Next Post
Mutasi yang Tertunda — Time-Out yang Belum Juga Diambil

Mutasi yang Tertunda — Time-Out yang Belum Juga Diambil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Penambangan Liar Kian Marak di Kecamatan Pajo, Dompu

Penambangan Liar Kian Marak di Kecamatan Pajo, Dompu

4 September 2026
Anak Pantai Lakey Menuju Asian Games: Kisah Emas Bronson Meidy

Anak Pantai Lakey Menuju Asian Games: Kisah Emas Bronson Meidy

3 September 2026
HPN Lampung 2027: PWI, Sejarah, dan Ujian Inklusivitas

HPN Lampung 2027: PWI, Sejarah, dan Ujian Inklusivitas

2 September 2026
Dirangkai UKW, PWI NTB Gelar OKK Perdana Untuk Seluruh Anggota

Dirangkai UKW, PWI NTB Gelar OKK Perdana Untuk Seluruh Anggota

1 September 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS