• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Opini

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (3)

admin by admin
22 Agustus 2026
in Opini
0
Eksistensi Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (1)
125
SHARES
15.3k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

Oleh: Furkan SH. M.H.

Furkan SH. M.H.

 

BERITA TERKAIT

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Siatem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (5)

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Siatem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (4)

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Siatem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (2)

Hukum dan Konstruksi Kewenangan

Eksistensi penyelenggaraan pemerintahan daerah berakarpada Pasal 18 UUD NRI 1945. Secara operasional, kedudukannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di dalam hukum administrasi negara, wewenang diperoleh melalui atribusi, delegasi, dan mandat. Berdasarkan Pasal 66 UU Pemda, kewenangan yang bersifat atribusi bagi Wakil Kepala Daerah sangat terbatas pada fungsi pendukung (membantu kepala daerah, memantau, dan mengevaluasi). Dalam praktiknya, mereka bertindak berdasarkan wewenang delegasi atau mandat dari Kepala Daerah. Hal ini memunculkan ketimpangan yang mendasar: Wakil Kepala Daerah memiliki kekuasaan politik yang setara, namun miskin wewenang administratif.

Wewenang, Tugas, Fungsi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pengaturan mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur secara terperinci dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), beserta perubahannya.

Berikut adalah rinciannya berdasarkan ketentuan hukum tata negara positif saat ini:

1. Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota)

Kedudukan Kepala Daerah sangat sentral karena Bertindak sebagai pemegang komando tunggal kekuasaan eksekutif di tingkat daerah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 65 UU Pemda.

A. Tugas Kepala Daerah (Pasal 65 ayat 1)

• Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan per undang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
• Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
• Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada DPRD.
• Menyusun dan menetapkan Rencana Kerja PemerintahDaerah (RKPD).
• Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentangAPBD, Perda perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD.
• Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, sertadapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya.
• Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah.
• Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Wewenang Kepala Daerah (Pasal 65 ayat 2)

• Mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda).
• Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuanbersama DPRD.
• Menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan Keputusan Kepala Daerah.
• Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.
• Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Wakil Kepala Daerah (Wakil Gubernur/Bupati/Wali Kota)

Secara yuridis, Wakil Kepala Daerah tidak memiliki Porsi wewenang atributif (wewenang mandiri) yang bersifat eksekutorial. Sifat jabatannya adalah subordinat dan bergantung pada penugasan dari Kepala Daerah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 66 UU Pemda.

A. Tugas Wakil Kepala Daerah (Pasal 66 ayat 1)

• Membantu Kepala Daerah dalam:
o Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
o Mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti temuan hasil pengawasan aparatur ngawas (seperti Inspektorat).
o Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan daerah.
• Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah dalam pelaksanaan pemerintahan.
• Melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
• Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan per undang-undangan.

B. Kewajiban Tambahan (Pasal 66 ayat 2 & 3)

• Selain tugas di atas, Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah, yang ditetapkan melalui keputusan Kepala Daerah.
• Dalam melaksanakan seluruh tugasnya, Wakil Kepala Daerah secara hierarkis bertanggung jawab kepada kepala Daerah.

3. Kewajiban Bersama (Pasal 67)

Selain tugas dan wewenang operasional, baik Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah memiliki kewajiban institusional dan etis yang sama, di antaranya:

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, serta menjaga keutuhan NKRI.
2. Menaati seluruh peraturan perundang-undangan.
3. Menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (good governance).
4. Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.
5. Melaksanakan program strategis nasional. (Jika gagal melaksanakan ini, keduanya dapat disanksi pemberhentian).

Intisari Ketatanegaraan: Struktur Pasal 65 dan 66 ini adalahakar permasalahan (legal standing) dari perdebatan sebelumnya. Kepala Daerah menguasai “Wewenang” (Pasal 65), sementara Wakil Kepala Daerah didesain murni dengan nomenklatur “Tugas Membantu” (Pasal 66). bersambung ……..

 

 15,264 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Previous Post

Mutasi yang Tertunda — Time-Out yang Belum Juga Diambil

Next Post

Menunggu Peluit Kickoff: Urgensi Segera Dilantiknya Pejabat Eselon II di Pemkab Dompu

admin

admin

Related Posts

Eksistensi Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (1)
Opini

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Siatem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (5)

24 Agustus 2026
Eksistensi Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (1)
Opini

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Siatem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (4)

23 Agustus 2026
Eksistensi Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (1)
Opini

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Siatem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (2)

21 Agustus 2026
Eksistensi Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (1)
Opini

Eksistensi Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (1)

20 Agustus 2026
Dompu Perlu “Blue Roadmap” Pelengkap Peta Wisata
Opini

Dompu Perlu “Blue Roadmap” Pelengkap Peta Wisata

1 Agustus 2026
Pantai Lakey, Tambora dan Teluk Saleh, Pilar Ekonomi dan PAD Dompu dalam Penerapan Efisiensi
Opini

Pantai Lakey, Tambora dan Teluk Saleh, Pilar Ekonomi dan PAD Dompu dalam Penerapan Efisiensi

1 Agustus 2026
Next Post
Keuangan Pemkab Dompu Terancam Kolaps, Mantan Sekda Zainal Arifin : Kelola Belanja dengan Skala Prioritas Ketat

Menunggu Peluit Kickoff: Urgensi Segera Dilantiknya Pejabat Eselon II di Pemkab Dompu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Penambangan Liar Kian Marak di Kecamatan Pajo, Dompu

Penambangan Liar Kian Marak di Kecamatan Pajo, Dompu

4 September 2026
Anak Pantai Lakey Menuju Asian Games: Kisah Emas Bronson Meidy

Anak Pantai Lakey Menuju Asian Games: Kisah Emas Bronson Meidy

3 September 2026
HPN Lampung 2027: PWI, Sejarah, dan Ujian Inklusivitas

HPN Lampung 2027: PWI, Sejarah, dan Ujian Inklusivitas

2 September 2026
Dirangkai UKW, PWI NTB Gelar OKK Perdana Untuk Seluruh Anggota

Dirangkai UKW, PWI NTB Gelar OKK Perdana Untuk Seluruh Anggota

1 September 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS