Di dalamhukumadministrasi negara, wewenangdiperoleh melaluiatribusi, delegasi, dan mandat. Berdasarkan Pasal 66 UU Pemda, kewenangan yang bersifatatribusibagi Wakil Kepala Daerah sangat terbatas pada fungsipendukung (membantukepaladaerah, memantau, dan mengevaluasi). Dalampraktiknya, merekabertindakberdasarkanwewenang delegasiataumandatdariKepala Daerah. Hal ini memunculkanketimpangan yang mendasar: Wakil Kepala Daerah memilikikekuasaanpolitik yang setara, namun miskin wewenangadministratif.
Wewenang, Tugas, FungsiKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalamsistemketatanegaraan Indonesia, pengaturan mengenaitugas, wewenang, dan kewajibanKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatursecaraterperincidalam Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (UU Pemda),besertaperubahannya.
Berikutadalahrinciannyaberdasarkanketentuanhukum tata negara positifsaatini:
1. Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota)
KedudukanKepala Daerah sangat sentralkarena Bertindak sebagai pemegangkomandotunggalkekuasaaneksekutif di tingkatdaerah. KetentuaninidiaturdalamPasal 65 UU Pemda.
A. TugasKepala Daerah (Pasal 65 ayat 1)
• Memimpinpelaksanaanurusanpemerintahan yang menjadikewenangandaerahberdasarkan peraturan per undang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
• Memeliharaketenteraman dan ketertibanmasyarakat.
• Menyusun dan mengajukanrancanganPerda tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada DPRD.
• Menyusun dan menetapkanRencanaKerjaPemerintahDaerah (RKPD).
• Menyusun dan mengajukanrancanganPerdatentangAPBD, Perdaperubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD.
• Mewakilidaerahnya di dalam dan di luarpengadilan, sertadapatmenunjukkuasahukumuntukmewakilinya.
• Mengusulkanpengangkatan wakil kepaladaerah.
• Melaksanakantugas lain sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. WewenangKepala Daerah (Pasal 65 ayat 2)
• MengajukanrancanganPeraturan Daerah (Perda).
• MenetapkanPerda yang telahmendapatpersetujuanbersama DPRD.
• MenetapkanPeraturanKepala Daerah (Perkada) dan Keputusan Kepala Daerah.
• Mengambiltindakantertentudalamkeadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.
• Melaksanakanwewenang lain sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Wakil Kepala Daerah (Wakil Gubernur/Bupati/Wali Kota)
Secarayuridis, Wakil Kepala Daerah tidak memiliki Porsi wewenangatributif (wewenangmandiri) yang bersifat eksekutorial. Sifat jabatannyaadalahsubordinat dan bergantung pada penugasandariKepala Daerah. Ketentuan inidiaturdalamPasal 66 UU Pemda.
A. Tugas Wakil Kepala Daerah (Pasal 66 ayat 1)
• MembantuKepala Daerah dalam:
o Memimpinpelaksanaanurusanpemerintahandaerah.
o Mengoordinasikankegiatanperangkatdaerah dan menindaklanjutitemuanhasilpengawasan aparatur ngawas (sepertiInspektorat).
o Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan daerah.
• Memberikan saran dan pertimbangankepada Kepala Daerahdalampelaksanaanpemerintahan.
• Melaksanakantugas dan wewenangKepala Daerah apabilaKepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
• Melaksanakantugas lain sesuaidengan peraturan per undang-undangan.
B. KewajibanTambahan (Pasal 66 ayat 2 & 3)
• Selain tugas di atas, Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewajibanpemerintahanlainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah, yang ditetapkan melalui keputusanKepala Daerah.
• Dalammelaksanakanseluruhtugasnya, Wakil Kepala Daerahsecarahierarkisbertanggungjawab kepada kepala Daerah.
3. Kewajiban Bersama (Pasal 67)
Selain tugas dan wewenangoperasional, baik Kepala Daerahmaupun Wakil Kepala Daerah memilikikewajiban institusional dan etis yang sama, di antaranya:
1. Memegangteguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, sertamenjagakeutuhan NKRI.
2. Menaatiseluruhperaturanperundang-undangan.
3. Menerapkan tata kelolapemerintahan yang bersih dan baik (good governance).
4. Menjagaetika dan norma dalampelaksanaan urusan pemerintahan.
5. Melaksanakan program strategisnasional. (Jika gagal melaksanakanini, keduanyadapatdisanksi pemberhentian).
IntisariKetatanegaraan:Struktur Pasal 65 dan 66 iniadalahakarpermasalahan (legal standing) dariperdebatan sebelumnya. Kepala Daerah menguasai “Wewenang” (Pasal 65), sementara Wakil Kepala Daerah didesainmurni dengannomenklatur “TugasMembantu” (Pasal 66). bersambung ……..